Keabsahan Perjanjian dengan Klausul Baku
R.M.
Panggabean
Fakultas Hukum
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Jl.
Darmawangsa I No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12140
gabe_police@yahoo.co.id
Pendahuluan
Penggunaan kontrak baku dewasa ini menunjukkan satu
sisi dominasi ekonomi modern oleh badan usaha atau perusahaan.
Perusahaan-perusahaan menciptakan bentuk kontrak sebagai bagian untuk
menstabilkan hubungan pasar eksternal mereka. Dengan alasan keseragaman dan
efisiensi perusahaan telah merumuskan seluruh atau sebagian besar klausul
perjanjian secara sepihak. Pihak konsumen tidak memiliki kesempatan untuk
menegosiasikan isi perjanjian. Konsumen hanya memiliki pilihan take it or leave it.
Penggunaan kontrak
baku dalam dunia bisnis dewasa ini menimbulkan permasalahan hukum yang
memerlukan pemecahan. Secara tradisional suatu perjanjian terjadi didasarkan
pada asas kebebasan berkontrak di antara dua pihak yang memiliki kedudukan yang
seimbang. Kesepakatan yang didapat dalam perjanjian itu merupakan hasil
negosiasi di antara para pihak. Proses semacam itu tidak ditemukan dalam
perjanjian baku. Hampir tidak ada kebebasan dalam menentukan isi perjanjian
dalam proses negosiasi. Isi atau syarat-syarat perjanjian telah ditentukan
secara sepihak oleh pengusaha. Praktik tersebut di satu sisi sangat
menguntungkan pengusaha,
namun di sisi lain menimbulkan kerugian bagi konsumen.
Penerapan perjanjian
standar ini sejak awal kelahirannya hingga kini menimbulkan kontroversi baik
menyangkut keberadaan dan keabsahan kontrak baku. Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUHPerdata) tidak secara spesifik mengatur baku. Kini dengan telah
berlakunya Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) masalah keabsahannya
mulai terjawab.
Masyarakat
menginginkan perjanjian atau kontrak tetap menjunjung asas-asas universal yang
berlaku dalam hukum kontrak yaitu asas kebebasan berkontrak, asas kebebasan
memilih hukum yang berlaku dan asas kebebasan menentukan yurisdiksi.
Kenyataannya berbeda dimana adanya kecenderungan pelaku usaha untuk menutup
suatu transaksi dengan terlebih dahulu telah menyiapkan format-format kontrak
yang umumnya telah tercetak (modelled
draft of contract) untuk ditandatangani oleh mitra berkontraknya. Disadari
maupun tidak disadari hal itu telah menghilangkan atau paling tidak telah
membatasi kebebasan berkontrak (freedom
of contract) dari mitra berkontraknya untuk secara seimbang dapat
menegosiasikan isi kesepakatan yang dapat diterimanya.
Perdebatan tentang sah atau tidaknya suatu
perikatan yang timbul dari suatu perjanjian standar (standardized contract) untuk mengikat ataupun berlaku sebagai
hukum para pihak yang berkontrak sudah menjadi persoalan lama kelanjutan dari
persoalan yang telah muncul di negara-negara yang telah lebih dahulu menghadapi
permasalahan penggunaan pola kontrak standar tersebut, sebagai reaksi atau
upaya masyarakat hukum untuk mencari ukuran keadilan, khususnya bagi pihak
pengguna barang dan jasa (konsumen) yang lebih cenderung didudukkan pada posisi
yang lemah. Hal ini menunjukkan bahwa
perlu adanya hukum yang tegas mengenai pelarangan klausul-klausul baku yang
tidak adil yang sering digunakan oleh pelaku usaha untuk menekan konsumen
tersebut, asas kebebasan berkontrak serta konsekuensi mengikatnya kesepakatan
hukum bagi para pihak (pacta sunt
servanda).
Rumusan Masalah
Pertama, bagaimanakah
keabsahan perjanjian dengan klausul baku?
Kedua, bagaimana
akibat hukum ketiadaan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian?
Tujuan Penelitian
Pertama, untuk mendapatkan
pemahaman yang lebih baik tentang keabsahan perjanjian dengan klausula baku.
Kedua, untuk meneliti
dan mengetahui tentang akibat hukum jika perjanjian tidak didasarkan pada asas
kebebasan berkontrak.
Metode Penelitian
Penelitian ini adalah
metode penelitian normatif yang mengacu kepada peraturan perundang-undangan dan
putusan pengadilan. Penelitian ini mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum
dan faktor yang berkaitan dengan pokok bahasan penelitian ini. Oleh karena
penelitian ini merupakan penelitian normatif,
maka sumber datanya adalah berupa data sekunder. Data sekunder ini
berupa bahanbahan hukum. Penelitian ini menitikberatkan pada data sekunder
berupa bahan hukum, untuk mendapatkan hal tersebut dilakukan pengumpulan data
dengan cara studi kepustakaan. Pengolahan bahan hukum hanya ditujukan pada
analisis bahan hukum secara deskriptif kualitatif, yaitu menguraikan bahan
hokum sesuai dengan pokok permasalahan dalam penelitian ini, selanjutnya
dianalisis berdasarkan teori yang berkaitan dengan permasalahan untuk sampai
pada kesimpulan.
Daftar Pustaka
Darus Badrulzaman, Mariam, Aneka
Hukum Bisnis, Alumni, Bandung, 1994.
______, Kompilasi Hukum Perikatan,
Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
H.S., Salim, Hukum Kontrak, Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar
Grafika,
Jakarta, 2003.
Khairandy, Ridwan, Iktikad Baik dalam
Kebebasan Berkontrak, Pascasarjana Fakultas
Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2004.
______, “Keabsahan Perjanjian Standar Pasca Berlakunya Undang-Undang
Perlindungan Konsumen”, Makalah, Jogjakarta, 2007.
Patrik, Purwahid, Asas Iktikad Baik
dan Kepatutan Dalam Perjanjian, Badan Penerbit
UNDIP, Semarang, 1986.
Prodjodikoro, Wirjono, Asas-asas Hukum
Perjanjian, PT Alumni, Bandung, 1986.
Remy Sjahdeini, Sutan, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang
bagi Para pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, Institut Bankir di
Indonesia,
Jakarta, 1993.
Satrio, J., Hukum Perikatan, Perikatan Yang Timbul dari Perjanjian, Buku
1,Citra Adiyta
Bakti, Bandung, 1995.
______, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Buku II,
Citra Aditya
Bakti, Bandung, 1995.
Setiawan, “Dari Up Grading dan Refreshing Course Notaris, Pembahasan Ihwal
Kebebasan Berkontrak”, News Letter
No. 13 /IV/Juni, 1993.
______, “Kontrak Standar dalam Teori
dan Praktek”, Varia Peradilan, Tahun IX, No.
103, April 1994.
Simanjuntak, Ricardo, “Akibat dan Tindakan-Tindakan Hukum Terhadap
Pencantuman Klausula Baku Dalam Polis Asuransi Yang bertentangan dengan Pasal
18 Undang Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” Jurnal Hukum Bisnis, Volume 22 Nomor 2
Tahun 2003.
Subekti, R., Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta,
1984.
NAMA KELOMPOK :
1. DEWI SETIAWATI (21212963)
2. RIVALNO (26212494)
3. WIWIEK WIDYASTUTI (28212175)
KELAS (2 EB 12)
0 komentar:
Posting Komentar