30 April 2014

Review Jurnal Hukum Perikatan III

Keabsahan Perjanjian dengan Klausul Baku

R.M. Panggabean
Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Jl. Darmawangsa I No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12140
gabe_police@yahoo.co.id


Pendahuluan
 Penggunaan kontrak baku dewasa ini menunjukkan satu sisi dominasi ekonomi modern oleh badan usaha atau perusahaan. Perusahaan-perusahaan menciptakan bentuk kontrak sebagai bagian untuk menstabilkan hubungan pasar eksternal mereka. Dengan alasan keseragaman dan efisiensi perusahaan telah merumuskan seluruh atau sebagian besar klausul perjanjian secara sepihak. Pihak konsumen tidak memiliki kesempatan untuk menegosiasikan isi perjanjian. Konsumen hanya memiliki pilihan take it or leave it.

Penggunaan kontrak baku dalam dunia bisnis dewasa ini menimbulkan permasalahan hukum yang memerlukan pemecahan. Secara tradisional suatu perjanjian terjadi didasarkan pada asas kebebasan berkontrak di antara dua pihak yang memiliki kedudukan yang seimbang. Kesepakatan yang didapat dalam perjanjian itu merupakan hasil negosiasi di antara para pihak. Proses semacam itu tidak ditemukan dalam perjanjian baku. Hampir tidak ada kebebasan dalam menentukan isi perjanjian dalam proses negosiasi. Isi atau syarat-syarat perjanjian telah ditentukan secara sepihak oleh pengusaha. Praktik tersebut di satu sisi sangat
menguntungkan pengusaha, namun di sisi lain menimbulkan kerugian bagi konsumen.  

Penerapan perjanjian standar ini sejak awal kelahirannya hingga kini menimbulkan kontroversi baik menyangkut keberadaan dan keabsahan kontrak baku. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tidak secara spesifik mengatur baku. Kini dengan telah berlakunya Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) masalah keabsahannya mulai terjawab. 

Masyarakat menginginkan perjanjian atau kontrak tetap menjunjung asas-asas universal yang berlaku dalam hukum kontrak yaitu asas kebebasan berkontrak, asas kebebasan memilih hukum yang berlaku dan asas kebebasan menentukan yurisdiksi. Kenyataannya berbeda dimana adanya kecenderungan pelaku usaha untuk menutup suatu transaksi dengan terlebih dahulu telah menyiapkan format-format kontrak yang umumnya telah tercetak (modelled draft of contract) untuk ditandatangani oleh mitra berkontraknya. Disadari maupun tidak disadari hal itu telah menghilangkan atau paling tidak telah membatasi kebebasan berkontrak (freedom of contract) dari mitra berkontraknya untuk secara seimbang dapat menegosiasikan isi kesepakatan yang dapat diterimanya.

 Perdebatan tentang sah atau tidaknya suatu perikatan yang timbul dari suatu perjanjian standar (standardized contract) untuk mengikat ataupun berlaku sebagai hukum para pihak yang berkontrak sudah menjadi persoalan lama kelanjutan dari persoalan yang telah muncul di negara-negara yang telah lebih dahulu menghadapi permasalahan penggunaan pola kontrak standar tersebut, sebagai reaksi atau upaya masyarakat hukum untuk mencari ukuran keadilan, khususnya bagi pihak pengguna barang dan jasa (konsumen) yang lebih cenderung didudukkan pada posisi yang lemah.    Hal ini menunjukkan bahwa perlu adanya hukum yang tegas mengenai pelarangan klausul-klausul baku yang tidak adil yang sering digunakan oleh pelaku usaha untuk menekan konsumen tersebut, asas kebebasan berkontrak serta konsekuensi mengikatnya kesepakatan hukum bagi para pihak (pacta sunt servanda).

 Rumusan Masalah
Pertama, bagaimanakah keabsahan perjanjian dengan klausul baku?
Kedua, bagaimana akibat hukum ketiadaan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian?

Tujuan Penelitian     
Pertama, untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang keabsahan perjanjian dengan klausula baku.
Kedua, untuk meneliti dan mengetahui tentang akibat hukum jika perjanjian tidak didasarkan pada asas kebebasan berkontrak. 

Metode Penelitian
Penelitian ini adalah metode penelitian normatif yang mengacu kepada peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Penelitian ini mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum dan faktor yang berkaitan dengan pokok bahasan penelitian ini. Oleh karena penelitian ini merupakan penelitian normatif,  maka sumber datanya adalah berupa data sekunder. Data sekunder ini berupa bahanbahan hukum. Penelitian ini menitikberatkan pada data sekunder berupa bahan hukum, untuk mendapatkan hal tersebut dilakukan pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan. Pengolahan bahan hukum hanya ditujukan pada analisis bahan hukum secara deskriptif kualitatif, yaitu menguraikan bahan hokum sesuai dengan pokok permasalahan dalam penelitian ini, selanjutnya dianalisis berdasarkan teori yang berkaitan dengan permasalahan untuk sampai pada kesimpulan.             








Daftar Pustaka
Darus Badrulzaman, Mariam, Aneka Hukum Bisnis, Alumni, Bandung, 1994.
______, Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
H.S., Salim, Hukum Kontrak, Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika,
Jakarta, 2003.

Khairandy, Ridwan, Iktikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak, Pascasarjana Fakultas
Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2004.
______, “Keabsahan Perjanjian Standar Pasca Berlakunya Undang-Undang Perlindungan Konsumen”, Makalah, Jogjakarta, 2007.

Patrik, Purwahid, Asas Iktikad Baik dan Kepatutan Dalam Perjanjian, Badan Penerbit
UNDIP, Semarang, 1986.

Prodjodikoro, Wirjono, Asas-asas Hukum Perjanjian, PT Alumni, Bandung, 1986.

Remy Sjahdeini, Sutan, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, Institut Bankir di Indonesia,
Jakarta, 1993.

Satrio, J., Hukum Perikatan, Perikatan Yang Timbul dari Perjanjian, Buku 1,Citra Adiyta
Bakti, Bandung, 1995.
______, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Buku II, Citra Aditya
Bakti, Bandung, 1995.

Setiawan, “Dari Up Grading dan Refreshing Course Notaris, Pembahasan Ihwal
Kebebasan Berkontrak”, News Letter No. 13 /IV/Juni, 1993.

______, “Kontrak Standar dalam Teori dan Praktek”, Varia Peradilan, Tahun IX, No.
103, April 1994.

Simanjuntak, Ricardo, “Akibat dan Tindakan-Tindakan Hukum Terhadap Pencantuman Klausula Baku Dalam Polis Asuransi Yang bertentangan dengan Pasal 18 Undang Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” Jurnal Hukum Bisnis, Volume 22 Nomor 2 Tahun 2003.

Subekti, R., Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 1984.




NAMA KELOMPOK                      :

1.      DEWI SETIAWATI                        (21212963)
2.      RIVALNO                             (26212494)
3.      WIWIEK WIDYASTUTI   (28212175)

KELAS     (2 EB 12)

0 komentar:

Posting Komentar