Bagaimana cara pembiayaan pembangunan ?
pinjaman
dalam negeri memang belum terlalu di kenal di bandingkan dengan pinjaman luar
negri . padahal keduanya merupakan sumber pembiayaan yang di akui sebagaimana
terdapat dalam UU nomor 1 tahun 2004 tentang pembendaharaan negara
dalam
pasal 38 ayat 4 UU perbendaharaan negara di amanatkan adanya pengaturan
mengenai pengadaan utang negara baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar
negeri melalui peraturan pemerintah.
pemerintah
kemudian mengatur pengadaan utang dalam negeri dengan menerbitkan peraturan
pemerintah nomor 54 tahun 2008 tentang tata cara pengadaan dan penerusan
pinjamamn dalam negri oleh pemerintah alasan pembuatan peraturan ini karena
pemerintah melihat potensi sumber pendanaan dari dalam negeri yang masih dapat
di optimalkan dan di harapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi
ketergantungan terhadap pinjaman luar negri serta untuk memenuhi kebutuhan
pemerintah terhadap sumber pembiayaan pembangunan.
walaupun
telah lama di terbitkan namun implementasi dari peraturan pemerintah ini baru
terjadi pada hari senin 24 mei 2010 lalu.Seperti juga dilakukan untuk
tahun-tahun sebelumnya, anggaran pembangunan ditetapkan berdasarkan perkiraan
penerimaan negara, khususnya tabungan pemerintah dan penerimaan pembangunan.
Perumusan program-program
dan proyek-proyek secara bertahap telah dapat diusahakan lebih baik; hal ini
disebabkan karena telah dilakukan berbagai survey dan feasibility study sebagai
langkah-langkah pendahuluan. Perhatian juga diberi- kan terhadap
masalah-masalah hubungan antar proyek.
Untuk ini berbagai program
latihan serta upgrading telah dilakukan untuk meningkatkan kemampuan para
pejabat da- lam perencanaan maupun
penilaian proyek-proyek, seperti penyelenggaraan program perencanaan nasional
yang memberikan kursus-kursus tentang prinsip-prinsip dan tehnik-tehnik
perencanaan secara umum maupun secara khusus. perencanaan
dan penilaian proyek-proyek, serta kursus-kursus
Berbagai
perubahan-perubahan penting telah dilakukan
sejak tahun 1967 dalam bidang sistim pembiayaan pembangunan maupun
pengawasan keuangan negara. Pada tahun 1967 mulai diusahakan penyusunan dan
pelaksanaan anggaran yang seimbang. Hal ini menunjukkan adanya penyempurnaan
yang penting, yaitu bekerja atas dasar kemampuan keuangan yang dapat
dimobilisir, melakukan kegiatan-kegiatan secara lebih berdisiplin. Kemudian sejak tahun 1969/70 Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara diusahakan sebagai bagian yang terpenting dari
rencana tahunan Pelita. Anggaran pembangunan diusahakan untuk mencerminkan
pola-pola kebijaksanaan, prioritas dan kegiatan-kegiatan daripada Repelita.
Klasifikasi daripada anggaran dilakukan secara fungsionil dan berorientasikan
pada program. Dengan demikian perencanaan penyediaan biaya diarahkan kepada
pelaksanaan suatu program usaha yang tercermin dalam program.
Supaya
perencanaan program-program, tujuan-tujuan dan kegiatan-kegiatan yang perlu
dilakukan serta penyediaan pembiayaannya lebih konkrit maka disusun dan
direncanakan proyek-proyek untuk mendukung tercapainya tujuan program-program
tersebut. Dalam hal ini secara terus menerus diusana-kan penyempurnaan dalam
perencanaan dan pelaksanaan proyek-proyek. Perencanaan proyek perlu dilihat
dari segi ekonomi, keuangan/pembiayaan, pelaksanaan fisik (tehnis) dan
lain-lain.
Tata cara
penyediaan anggaranpun diusahakan penyempurnaannya secara terus menerus.
Tujuan penyempurnaan adalah supaya penyediaan biaya
lebih terarah, wajar, tidak mengham-bat, tetapi tidak pula, memberikan peluang
bagi kebocorankebocoran.
Penyempurnaan
juga diusahakan dibidang pengawasan keuangan negara. Hal ini dilakukan untuk
mengurangi kebocorankebocoran dan kelambanan-kelambanan.
Terakhir
dapat dikemukakan adanya keharusan untuk menyampaikan laporan fisik maupun
laporan pembiayaan oleh proyek-proyek. Dengan ini dimaksudkan supaya penyediaan
anggaran dan pelaksanaan kegiatan fisik sesuatu proyek terus menerus dapat
diikuti dan seharusnya dapat pula dipakai
sebagai alat bagi pengambilan kebijaksanaan pengendalian
proyek.
Dalam tahun 1972/73
penyempurnaan-penyempurnaan dilakukan dalam
berbagai bidang-bidang yang disebutkan diatas.
Seperti juga dilakukan
untuk tahun-tahun sebelumnya, anggaran pembangunan ditetapkan berdasarkan
perkiraan penerimaan negara, khususnya tabungan pemerintah dan penerimaan
pembangunan.
Perumusan
program-program dan proyek-proyek secara bertahap telah dapat diusahakan lebih
baik; hal ini disebabkan karena telah dilakukan berbagai survey dan feasibility
study sebagai langkah-langkah pendahuluan. Perhatian juga di
berikan
terhadap masalah-masalah hubungan antar proyek.
Untuk ini
berbagai program latihan serta upgrading telah dilakukan untuk meningkatkan
kemampuan para pejabat dalam perencanaan maupun penilaian proyek-proyek,
seperti penyelenggaraan program perencanaan nasional yang memberikan
kursus-kursus tentang prinsip-prinsip dan tehnik-tehnik perencanaan secara
umum maupun secara khusus perencanaan dan
penilaian proyek-proyek, serta kursus-kursus
sumber :
0 komentar:
Posting Komentar