Ø Ada berapakah jumlah pernyataan PSAK hasil
adopsi IFRS?
1. PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan
(Revisi 2009)
2. PSAK 2 Laporan Arus Kas (Revisi 2009)
3. PSAK 3 Laporan Keuangan Interim
(Revisi 2010)
4. PSAK 4 Laporan Keuangan Konsolidasian
dan Laporan Keuangan Tersendiri (Revisi 2009)
5. PSAK 5 Segmen Operasi (Revisi 2009)
6. PSAK 7 Pengungkapan Pihak-Pihak
Berelasi (Revisi 2009)
7. PSAK 8 Peristiwa Setelah Akhir
Periode Pelaporan (Revisi 2010)
8. PSAK 10 Pengaruh Perubahan Nilai
Tukar Valuta Asing (Revisi 2009)
9. PSAK 12 Ventura Bersama (Revisi 2009)
10. PSAK 13 Properti Investasi
(Revisi 2011)
11. PSAK 14 Persediaan
(Revisi 2008)
12. PSAK 15 Investasi
pada Asosiasi (Revisi 2009)
13. PSAK 16 Aset Tetap
(Revisi 2011)
14. PSAK 18 Akuntansi
dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya (Revisi 2010)
15. PSAK 19 Aset Tidak
Berwujud (Revisi 2009)
16. PSAK 22 Kombinasi
Bisnis (Revisi 2010)
17. PSAK 23 Pendapatan
(Revisi 2009)
18. PSAK 24 Imbalan
Kerja (Revisi 2010)
19. PSAK 25 Kebijakan
Akuntansi, Estimasi, Kesalahan (Revisi 2009)
20. PSAK 26 Biaya
Pinjaman (Revisi 2011)
21. PSAK 28 Akuntansi
Asuransi Kerugian (Revisi 2010)
22. PSAK 30 Sewa (Revisi
2011)
23. PSAK 31 Instrumen Keuangan:
Pengungkapan (Revisi 2009)
24. PSAK 33 Akuntansi
Pertambangan Umum (Revisi 2011)
25. PSAK 34 Kontrak
Kontruksi (Revisi 2010)
26. PSAK 36 Akuntansi
Asuransi Jiwa (Revisi 2010)
27. PSAK 38 Kombinasi
Bisnis Entitas Sepengendali (Revisi 2011)
28. PSAK 45 Pelaporan
Keuangan Entitas Nirlaba (Revisi 2010)
29. PSAK 46 Pajak
Penghasilan (Revisi 2010)
30. PSAK 48 Penurunan
Nilai Aset (Revisi 2009)
31. PSAK 50 Instrumen
Keuangan: Penyajian (Revisi 2010)
32. PSAK 53 Pembayaran
Berbasis Saham (Revisi 2010)
33. PSAK 55 Instrumen
Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran (Revisi 2011)
34. PSAK 56 Laba per
Saham (Revisi 2010)
35. PSAK 57 Kewajiban
Diestimasi, Kewajiban dan Aset Kontinjensi (Revisi 2009)
36. PSAK 58 Aset Tidak
Lancar
37. PSAK 60 Instrumen
Keuangan: Pengungkapan
38. PSAK 61 Akuntansi
Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah
39. PSAK 62 Kontrak
Asuransi
40. PSAK 63 Pelaporan
Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi
41. PSAK 64 Eksplorasi
dan Evaluasi Sumber Daya Mineral
42. PSAK 107 Akuntansi
Ijarah
43. PSAK 108
Penyelesaian Utang Piutang Murabahah
44. PSAK 109 Akuntansi
Zakat Infaq Sedekah
45. PSAK 110 Akuntansi
Hawalah
46. PSAK 111 Akuntansi
Asuransi Syariah
47. PSAK ETAP
Ø Ada
berapa PSAK yang dihapus (nomor berapa dan tentang apa saja)?
PSAK khusus industri dihapus.
PSAK industri yang saat ini telah dicabut adalah PSAK 32 Akuntansi
Kehutanan, PSAK 35 Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi, dan
PSAK 37 Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol, PSAK 31 (revisi 2000 Akuntansi
Perbankan dan PSAK 42 Akuntansi Perusahaan Efek. IFRS adalah standar yang disusun dengan
basis transaksi dan perlakukan khusus elemen laporan keuangan bukan industri,
sehingga semua standar yang terkait dengan industri dihapus. PSAK
yang tidak ada rujukannya dalam IFRS juga dicabut diantaranya akuntansi waran,
anjak piutang, restrukturisasi utang piutang bermasalah. Standar ini dicabut
karena telah tercakup dalam pengaturan PSAK 50 dan 55 tentang Instrumen
Keuangan.
Ø Pilih
salah satu PSAK dari IFRS, ringkas dan berikan komentar?
PSAK No.46 mengatur
perlakuan akuntansi untuk pajak penghasilan
PSAK No.46
merupakan standar yang mengatur perlakuan akuntansi pajak penghasilan dengan
menerapkan pendekatan neraca. Pendekatan neraca mengakui adanya kewajiban dan
aktiva pajak tangguhan terhadap konsekuensi fiskal masa depan sebagai akibat
adanya perbedaan waktu dan sisa kerugian yang belum dikompensasikan.
Apabila ada
perusahaan belum menerapkan PSAK No.46 sehingga perubahan penerapan kebijakan
yang baru menyebabkan laporan keuangan harus disajikan kembali. Dari hasil
penyajian kembali tersebut diketahui bahwa penerapan PSAK No.46 mengakibatkan
munculnya akun baru yaitu aktiva pajak tangguhan yang menambah jumlah aktiva
perusahaan sebagai akibat dari adanya manfaat pajak tangguhan yang mengurangi
beban pajak perusahaan.
Adanya manfaat pajak tangguhan juga
mengakibatkan bertambahnya laba perusahaan sehingga meningkatkan ekuitas
perusahaan.
Akuntansi
pajak penghasilan seperti diatur dalam PSAK 46 menggunakan dasar akrual, yang
mengharuskan untuk diakuinya pajak penghasilan yang kurang dibayar atau
terutang dan pajak yang lebih bayar dalam tahun berjalan.
Komentar Pribadi :
Dalam PSAK nomor 46 ini menjelaskan
peran penting dalam akuntansi pajak dalam mempertanggung jawabkan konsekuensi
pajak yang dibayarkan perusahaan pada tahun berjalan. Hal ini sangat penting bagi
perusahaan untuk membantu mencari dasar pengenaan pajak dan beban pajak yang
harus di bayar perusahaan.
Ø Apakah menurut kalian PSAK yang kalian
pilih bagus atau tidak?
Ya bagus sekali , karena perusahaan dapat memanfaatkan PSAK tersebut untuk
menghitung dasar pengenaan pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar