WANPRESTASI
DALAM PERJANJIAN SEWA BELI KENDARAAN BERMOTOR
Vienna
P Setiabudi,
Lulusan
program studi ilmu hukum pascasarjana Universitas Sam Ratulangi, Manado Tahun
2013
ABSTRAK
Praktek penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian sewa beli
kendaraan bermotor dilakukan dengan penarikan kendaraan bermotor yang dijadikan
jaminan. Hal ini menunjukkan bahwa bahwa penyelesaian wanprestasi dalam
perjanjian sewa beli kendaraan bermotor belum dilaksanakan dalam koridor hukum
perjanjian. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk penyelesain
wanprestasi dalam perjanjian sewa beli kendaraan bermotor. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa Bentuk penyelesaian terhadap wanprestasi dalam perjanjian
sewa beli kendaraan bermotor di Kota Manado adalah melalui upaya musyawarah
secara kekeluargaan, namun apabila upaya tersebut gagal maka pihak perusahaan
pembiayaan melakukan penarikan kendaraan secara sepihak. Hal ini merupakan
tindakan yang tidak selayaknya dilakukan karena perjanjian sewa beli bukan
perjanjian fidusia yang didaftarkan sehingga tidak memiliki kekuatan
eksekutorial. Penarikan kendaraan bermotor secara sepihak oleh perusahaan
pembiayaan seharusnya tidak dilakukan dalam perjanjian sewa beli kendaraan
bermotor karena perjanjian sewa beli tidak memiliki karakteristik yang sama
dengan perjanjian fidusia yang memungkinkan parate eksekusi.
Perjanjian sewa beli merupakan
perjanjian yang tidak disebutkan dalam bugerlijk wetboek (BW) dan
merupakan jenis perjanjian baru dalam praktek di Indonesia sehingga bentuk perjanjian
ini telah menjadi pranata hukum yang berlaku dan diakui oleh masyarakat serta
telah menjadi yurisprudensi meskipun belum diatur dengan undang-undang.
Perjanjian sewa beli berkembang sebagai perjanjian yang berdasarkan kebiasaan
dan kebutuhan bisnis. Penggunaan istilah sewa beli dikenal dalam Keputusan
Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 34/KP/II/1980 tanggal 1 Februari 1980
tentang Perizinan Kegiatan Usaha Sewa Beli (hire purchase), Jual Beli dengan
Angsuran, dan Sewa (Renteng) kemudian dilakukan pengaturan lebih lanjut dalam
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor : 78/MPP/Kep/3/2001
Tanggal 2 Maret 2001 mengenai Pedoman Standar Pelayanan Minimal (PSPM) Bidang
Perindustrian dan Perdagangan. Tahun 2005, Keputusan Menteri Perdagangan dan
Koperasi No. 34/KP/II/1980 tanggal 1 Februari 1980 dihapuskan berdasarkan
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 21/M-DAG/PER/10/2005
tentang Pencabutan beberapa Perizinan dan Pendaftaran di bidang Perdagangan.
Penghapusan ini dilakukan untuk mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif
dan efisien, maka beberapa ketentuan tentang perizinan dan pendaftaran di
bidang perdagangan yang dinilai tidak lagi sesuai dengan efisiensi kegiatan
berusaha perlu ditinjau ulang dan bahwa sehubungan dengan itu perlu menetapkan
pencabutan beberapa ketentuan perizinan dan pendaftaran di bidang Perdagangan
(dalam diktum menimbang Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
: 21/M-DAG/PER/10/2005). Sewa beli sebagai pranata hukum perjanjian telah
diakui pula oleh yurisprudensi, antara lain :
1. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 1741/K SIP/1957 yang
merupakan peletak dasar pandangan atas lembaga sewa beli sebagai salah
satu bentuk jual beli,
2. Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1243 K/Pdt/1983 yang
memberikan kaidah bahwa meskipun sewa beli tidak ada dalam bugerlijk wetboek
(BW) sebagai acuan pelaksanaannya.
3. Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 935 K/Pdt/1985 yang memberikan
kaidah bahwa meskipun dalam perjanjian sewa beli telah ada klausula penundaan
peralihan namun demikian karena tergugat telah membayar 50% angsurannya maka
barang tersebut telah menjadi milik pembeli sewa sehingga tidak dapat ditarik
kembali oleh penjual.
Salah satu bentuk usaha yang
menggunakan pranata lembaga sewa beli dalam menjalankan usahanya adalah
perusahaan pembiayaan. Kebutuhan masyarakat terhadap alat transportasi
khususnya kendaraan bermotor semakin meningkat, namun untuk dapat memperoleh
kebutuhan tersebut kerap kali dihadapkan pada masalah dana yang tidak mencukupi
sehingga pilihan yang dapat ditempuh adalah dengan melakukan pembelian melalui
perusahaaan pembiayaan. Perjanjian sewa beli secara yuridis menempatkan pembeli
sebagai penyewa selama dalam masa angsuran sehingga status sebagai pemilik baru
diberikan ketika angsuran terakhir telah diselesaikan.
Perjanjian sewa beli merupakan
perjanjian yang tidak diatur dalam bugerlijk wetboek (BW) Indonesia
namun demikian syarat sahnya perjanjian serta asas-asas hukum perjanjian dalam bugerlijk
wetboek (BW) Indonesia tetap harus digunakan dalam perjanjian ini sehingga
kedua belah pihak harus tunduk pada perjanjian yang disepakati sebagai
undang-undang bagi mereka. Perjanjian sewa beli pada umumnya menggunakan bentuk
perjanjian baku (standard form contact) yang mengikat penjual dan
pembeli. Klausul dalam perjanjian tersebut telah dibuat sebelumnya oleh pihak
penjual tanpa melibatkan pihak pembeli dan pembeli hanya tinggal
menandatanganinya. Pembeli yang membutuhkan kendaraan bermotor harus menerima
klausula-klausula yang telah disiapkan oleh penjual. Perjanjian baku yang
ditetapkan sepihak tersebut, menunjukkan bahwa lembaga sewa beli dalam praktek
memiliki ciri tersendiri, yaitu upaya memperkuat hak penjual dari berbagai
kemungkinan yang terburuk selama masa kontrak atau sebelum waktu pelunasan
angsuran untuk menjamin kepentingan penjual. Hal ini yang membuat perjanjian
baku yang dipergunakan dalam pranata sewa beli sering merupakan penyebab utama
bagi timbulnya masalah di pihak pembeli dari pada penjual. Klausula yang pada
umumnya diatur dalam perjanjian sewa beli adalah mengenai tata cara angsuran,
hak dan kewajiban para pihak antara lain larangan mengalihkan selama dalam masa
sewa, dilarang melakukan perubahan terhadap kendaraan, dan hak dari pihak perusahaan
pembiayaan untuk menarik kendaraan apabila pihak pembeli sewa tidak
melaksanakan kewajibannya selama 2 (dua) bulan berturut-turut. Hukum perjanjian
menganut pemahaman bahwa tidak dilaksanakannya perjanjian yang telah disepakati
atau ketidaksesuaian antara pelaksanaan perjanjian dengan yang telah dijanjikan
baik dalam waktu pelaksanaan maupun jumlah yang telah ditentukan merupakan
sebuah wanprestasi. Perjanjian dilaksanakan dengan mengacu pada bugerlijk
wetboek (BW) Indonesia serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan
antara lain Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Salah satu klausula dalam
perjanjian sewa beli kendaraan bermotor yang kerap menimbulkan masalah adalah
klausula yang memberikan hak dan kewenangan kepada perusahaan pembiayaan untuk
melakukan penarikan kendaraan secara sepihak sebagai bentuk penyelesaian
terhadap wanprestasi oleh pihak pembeli sewa. Penarikan kendaraan secara
sepihak oleh perusahaan pembiayaan dalam perjanjian sewa beli menimbulkan
masalah bagi pembeli sewa karena dengan adanya penarikan kendaraan tersebut
maka tidak jelas nasib sejumlah besar uang muka dan semua angsurannya yang
telah dibayarkan karena dalam perjanjian yang disepakati, konsumen dianggap
telah melepaskan haknya untuk mengajukan keberatan atas penarikan kendaraan. Perjanjian
sewa beli kendaraan bermotor merupakan bentuk perjanjian yang berbeda dengan
perjanjian fidusia kendaraan bermotor.
Undang-undang jaminan fiidusia
telah menegaskan bahwa parate eksekusi (eksekusi tanpa melalui putusan
pengadilan) dapat dilaksanakan oleh pihak pemberi fidusia karena sertifikat
fidusia memiliki irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”
yang memberikan kekuatan eksekutorial. Berbeda dengan perjanjian sewa beli yang
merupakan perjanjian yang tidak diberikan kewenangan untuk melakukan parate
eksekusi. Perbedaan selanjutnya antara perjanjian fidusia dengan perjanjian
sewa beli adalah keharusan melakukan pendaftaran fidusia sebagaimana diatur
dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
sehingga memperoleh sertifikat fidusia sedangkan perjanjian sewa beli merupakan
perjanjian yang tidak memerlukan pendaftaran. Perbedaan tersebut menunjukkan
bahwa penyelesaian wanprestasi untuk perjanjian sewa beli tidak dapat dilakukan
serupa dengan perjanjian fidusia sebagaimana selama ini terjadi dalam
perjanjian sewa beli yaitu penyelesaian wanprestasi dengan melakukan penarikan
kendaraan oleh perusahaan pembiayaan. Ketegasan mengenai perbedaan penyelesaian
wanprestasi dalam perjanjian fidusia dengan perjanjian sewa beli kendaraan
bermotor dapat pula dilihat dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan
Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan
Pembebanan Jaminan Fidusia. Pasal 1 ketentuan ini menegaskan bahwa perusahaan
pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan
pembebanan jaminan fidusia wajib mendaftarkan jaminan fidusia dimaksud pada
kantor pendaftaran fidusia, sesuai undang-undang yang mengatur mengenai jaminan
fidusia. Selanjutnya dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi
Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan
Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia ditegaskan bahwa perusahaan
pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan
bermotor apabila kantor pendaftaran fidusia belum menerbitkan sertifikat
jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan pembiayaan.
Ketentuan di atas menunjukkan
bahwa penarikan kendaaraan bermotor pada saat terjadinya wanprestasi hanya
dapat dilakukan jika perjanjian pembelian kendaraan bermotor tersebut dilakukan
dengan perjanjian fidusia yang ditandai dengan ciri pendaftaran fidusia pada
Kanwil Hukum dan Hak Asasi Manusia, sedangkan untuk perjanjian pembelian
kendaraan bermotor yang dilakukan melalui perjanjian sewa beli, tidak boleh dilakukan
penarikan kendaraan bermotor. Praktek penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian
sewa beli kendaraan bermotor dengan melakukan penarikan kendaraan bermotor yang
dijadikan jaminan menunjukkan bahwa penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian
sewa beli kendaraan bermotor belum dilaksanakan dalam koridor hukum perjanjian
yang seharusnya sehingga peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dan
pengkajian terhadap hal ini dengan tujuan untuk mengetahui bentuk penyelesaian
wanprestasi dalam perjanjian sewa beli kendaraan yang sejalan dengan
prinsip-prinsip dalam hukum perjanjian.
B. PERUMUSAN MASALAH
1. Bagaimanakah penerapan prinsip-prinsip hukum perjanjian dalam sewa beli kendaraan bermotor di Kota Manado?
2. Bagaimanakah bentuk penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian
sewa beli kendaraan bermotor di Kota Manado?
C. METODE PENELITIAN
Penelitian ini adalah penelitian penelitian
socio legal research, yaitu penelitian hukum yang mengkaji dan menganalisis
aturan hukum kemudian diarahkan kepada praktek hukum yang menyangkut penerapan
hukum perjanjian sewa beli, sehingga tipe penelitian ini orientasinya ditujukan
pada aspek hukum dan aspek non hukum, yakni bekerjanya hukum dalam masyarakat.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode socio juridis.
Penelitian lapangan dilakukan dengan menggunakan in-depth interview (wawancara
mendalam) untuk memperoleh data berupa pandangan, pemikiran, dan pendapat para
informan. Data primer tersebut dimaksudkan untuk memperoleh konfirmasi serta
melengkapi penelitian berdasarkan studi kepustakaan.
penelitian yuridis normatif dengan
penelitian lapangan. Hasil kajian empiris akan menjadi bahan masukan bagi
analisis terhadap hukum positif yang dilakukan secara normatif. Manfaat temuan
empiris akan berguna bagi penyusunan rekomendasi kebijakan terhadap penegakan
hukum dalam jangka panjang. Hal ini sesuai dengan arah yang diharapkan oleh
pertanyaan penelitian dalam perumusan masalah penulisan ini.
·
Abdul Kadir Muhammad. 1990. Hukum Perjanjian. PT. Citra Aditya
Bakti : Bandung.
·
Achmad Busro. 2004. Perjanjian Sewa Beli sebagai Bentuk Alternatif
Pemasaran Produk. Jurnal Hukum Vol. 14 tanggal 1 Januari 2004.
·
Adrian Sutedi. 2010. Hukum Hak Tanggungan.Sinar Grafika : Jakarta
·
Agus Yodha Hernoko. 2010. Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas
dalam Kontrak Komersil, Kencana Prenada Media Group : Jakarta Ahmad. 2004.
Dimensi Hukum Islam. Kencana : Jakarta Akh.
·
Munif. 2008. Kontrak Standar dalam Perjanjian Sewa Beli Rumah dan
Kekuatan Hukumnya. Jurnal Justitia, Volume 8 No. 1 November 2008.
·
Ahmadi Miru dan Sakka Pati. 2009. Hukum Perikatan Penjelasan Makna
Pasal 1233 sampai 1456 BW. Rajawali Press : Jakarta
·
Ahmadi Miru.2000. Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum bagi Konsumen
di Indonesia. Disertasi.Universitas Airlangga : Surabaya. ______2009. Hukum
Kontrak . Rajawali Press : Jakarta
·
Andjar Pachta Wirana. 1994. Aspek Hukum Perjanjian. Penelitian
BPHN : Jakarta Ary Primadyanta. 2006. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen
dalam Perjanjian Sewa Beli Kendaraan Bermotor di Surakarta. Universitas
Diponegoro.: Semarang Bambang
·
Sunggono. 1991. Metode Penelitian Hukum. PT RajaGrafindo Persada.
Jakarta. Barnedette M Waluyo. 2003. Hukum Perjanjian sebagai Ius Constituendum
(Lege Ferenda), (Aspek Hukum dari Perdagangan Bebas, Menelaah Kesiapaan Hukum
Indoesia dalam Melaksanakan Perdagangan Bebas), Editor Ida Susanti dan Bayu
Seto.
·
Citra Aditya Bhakti : Bandung. Djumhana. 1998. Hukum Perbankan di
Indonesia.
·
Citra Aditya Bhakti : Bandung. Erlina Haryati. 2010.
Penerapan Pasal-pasal KUHPerdata Pada Jual Beli Rumah dalaam Akta Notaris.
Univeristas Diponegoro : Semarang.
·
Herlien Budiono. 2010. Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan
Penerapannya di Bidang Kenotariatan.Citra Aditya Bhakti : Bandung Firman
Floranta Adonara. 2004. Aspek Hukum Sewa Beli Kendaraan Bermotor. Jurnal Hukum
Vol. 18 tanggal 1 November 2004.
·
Gemala Dewi. 2006. Aspek-aspek Hukum dalam Perbankan dan
Perasuransian Syariah di Indonesia. Kencana : jakarta. Huala Adolf. 2010.
Dasar-dasar Hukum Kontrak Internasional.
·
Refika Aditama : Jakarta. Jane Margaretha. 2004.
Klausula-klausula yang Merugikan Nasabah dalam Perjanjian Sewa Beli Kendaraan
Bermotordi Kota Semarang Kaitannya dengan Asas Kebebasan Berkontrak.
Universitas Diponegoro : Semarang.
·
J. Satrio. 1993. Perikatan yang Lahir dari Undang-undang. Citra
Aditya Bhakti : Bandung. ______1995. Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir Dari
Perjanjian (Buku I). PT Citra Aditya Bhakti : Bandung. _____. 1992, Hukum
Perjanjian . Citra Aditya Bhakti : Bandung
·
. Kartini Mulyadi dan Gunawan Wijaya. 2003. Seri Hukum Perikatan,
Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Raja Grafindo Perkasa : Jakarta.
·
Lili Rasjidi dan Ira Rasjidi. 2001. Keadilan dalam
Berkontrak. Rajagrafindo Persada : Jakarta.
·
Mariam Darusbadrulzaman . 1994.Aneka Hukum Bisnis.Alumni :
Bandung.
·
Martin P. Golding and William A. Edmunson (ed). Philosopy of Law
and Legal Theory .Blackwell Publishing. Oxford.
·
Moh. Isnaeni. 2003. Kontrak sebagai Rangkaian Kegiatan Bisnis.
Workshop Perancangan Kontrak dan Review Kontrak Bisnis,
·
Bina UF Surabaya Mudrajad Kuncoro dan Suhardjono. 2002. Manajemen
Perbankan Teori dan Aplikasi, BPFE Universitas Gajah Mada : Yogyakarta.
·
Munir Fuady.1999. Hukum Kontrak.
·
Citra Aditya Bhakti :: Bandung _____. 2001 .Hukum Kontrak dalam
Lintas Hukum Bisnis. Makalah : Bandung. _____. 1996. Hukum Bisnis dalam Teori
dan Praktek, Buku I, Citra Aditya Bhakti : Bandung.
·
Munir Fuady. 2007. Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum
Bisnis),. Citra Aditya Bhkati : Bandung.
·
Panggabean. 2010. Keabsahan Klausula Baku. Universitas Bhayangkara
: Jakarta
·
Purwahid Patrik. 1994. Dasar-Dasar Hukum Perikatan (Perikatan yang
Lahir dari Perjanjian dan Undang-Undang), PT Citra Aditya Bhakti : Bandung.
·
Raymon Pasaribu. 2009. Pengaturan Sewa Beli Rumah di Medan.
Tesis. Universitas Sumatera Utara : Medan. Salim Hs dan Budi Sutrisno. 2012.
Hukum Investasi di Indonesia.
·
RajaGrafindo : Jakarta. Sarwirini dan Budi Kagramanto, 2000,
Perjanjian Baku dan Klausula Ekosenerasi, Makalah, Surabaya Subekti. 1987.
Hukum Perjanjian. Cet.XI. PT.Intermasa : Jakarta _____. 1995. Aneka Perjanjian.
Alumni : Bandung.
·
Sudaryatmo. 1999. Hukum dan Advokasi konsumen. Citra Aditya Bhakti
: Bandung. Sutan Remy Sjahdeini. 1993. Kebebasan Berkontrak dan Perlidungan
Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia.
Institut Bankir Indonesia : Jakarta.
·
Yusuf Shofie. 2000.Perlindungan Konsumen dan Instrumen –instrumen
Hukumnya. Citra Aditya Bhakti : Bandung.
·
Wirjono Prodjodikoro. 2008. Hukum Acara Perdata Indonesia. Sumur :
Bandung
Daftar Nama Kelompok :
Ø Dewi
Setiawati (21212963)
Ø Rivalno
(26212494)
Ø Wiwiek
widyastuti (28212175)
Kelas : (2eb12)
0 komentar:
Posting Komentar