KONSEP AWAL
Rumitnya hukum dan aturan yang
menentukan pajak bagi perusahaan asing dan laba yang dihasilkan diluar negeri
sebenarnya berasal dari beberapa konsep dasar. Konsep ini mencakup istilah :
Netralis pajak, berarti pajak
tidak memiliki pengaruh terhadap keputusan alokasi sumber daya
Equitas pajak, berarti wajib
pajak yang menghadapi situasi yang mirip serupa semestinya membayar pajak yang
sama tetapi terdapat ketidaksetujuan antar bagaimana menginterprestasikan
konsep ini.
KEANEKARAGAMAN SISTEM PAJAK NASIONAL
Pengelolaan yang efektif atas
potensi pajak memerlukan adanya pemahaman sistem-sistem pajak nasional yang
sangat berbeda dari suatu negara ke negara lain. Perbedaan berkisar dari jenis
pajak dan beban pajak hingga perbedaan dalam penilaian pajak dan filosofi
penagihan.
JENIS-JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Perusahaan,
mungkin digunakan secara lebih luas untuk menghasilkan pendapatan bagi
pemerintah dibandingkan dengan pajak utama lainnya dengan kemungkinan
pengecualian untuk bead an cukai.
Pajak pungutan adalah pajak yang
dikenakan oleh pemerintah terhadap dividen, bunga, dan pembayaran royalty yang
diterima oleh investor asing.
Pajak pertambahan nilai merupakan
pajak konsumsi yang ditemukan di Eropa dan Kanada. Pajak ini umumnya dikenakan
terhadap nilai tambah dari setiap tahap produksi atau distribusi. Pajak ini
berlaku untuk total penjualan dikurangi dengan pembelian dari unit penjual
perantara.
Pajak perbatasan seperti bea
cukai dan bea impor umumnya ditujuan untuk menjaga agara barang domestic dapat
bersaing harga dengan barang impor. Dengan demikian pajak yang dikenakan
terhadap impor umumnya dilakukan secara parallel dan pajak tidak langsung
lainnya dibayarkan oleh produsen domestic barang yang sejenis.
Pajak transfer/pengiriman merupakan
jenis pajak tidak langsung lainnya. Pajak ini dikenakan terhadap pengalihan
(transfer) objek antarpembayar pajak dan dapat menimbulkan pengaruh yang
penting terhadap keputusan bisnis seperti struktur akuisisi.
BEBAN PAJAK
Ketika semakin banyak perusahaan
yang mengurangi tarif pajak perusahaan marginal, banyak pula negara yang
memperluas dasar pajak perusahaan. Dalam dunia nyata tarif pajak efektif jarang
sekali sama dengan tarif pajak nominal. Dengan demikian tidaklah tepat untuk
mendasarkan perbandingan antarnegara pada tarif pajak wajib saja. Lagipula
tarif pajak yang rendah tidak selalu berarti beban pajak yang lebih rendah.
Secara internasional beban pajak harus selalu ditentukan dengan mengamati tarif
pajak efektif.
SISTEM ADMINISTRASI PAJAK
Untuk penyederhanaan terdapat dua
sistem yaitu :
1. Sistem klasik
Pajak penghasilan perusahaan pada
penghasilan kena pajak dibayarkan pada tingkat perusahaan dan tingkat pemegang
saham.
2. Sistem terintegrasi
Pajak-pajak perusahaan dan
pemegang saham diintegrasikan untuk mengurangi atau menghilangkan pajak ganda
atas penghasilan perusahaan.
INSENTIF PAJAK LUAR NEGERI
Banyak negara menawarkan insentif
pajak untuk menarik investasi luar negeri. Insentif dapat berupa hibah tunai
bebas pajak yang digunakan untuk biaya aktiva tetap dari proses industri baru
atau pengampunan untuk membayar pajak selama beberapa periode waktu.
PERSAINGAN PAJAK YANG MEMBAHAYAKAN
Tren diseluh dunia yang mengarah
pada penurunan tarif pajak penghasilan perusahaan merupakan dampak langsung
kompetisi pajak. Kompetisi yang dilakukan oleh negara surga pajak akan
bermanfaat jika dapat membuat pemerintah menjadi lebih efesien. Sedangkan
dampaknya berbahaya jika mengalihkan pendapatan pajak bagi pemerintah yang
sebenarnya memerlukan pendapatan tersebut untuk menyediakan jasa yang
dibutuhkan oleh kalangan usaha.
PEMAJAKAN TERHADAP SUMBER LABA DARI LUAR NEGERI DAN PEMAJAKAN GANDA
Kebanyakan negara menerapkan
prinsip seluruh dunia dan mengenakan pajak terhadap laba atau pendapatan
perusahaan dan warga negara di dalamnya, tanpa melihat wilayah negara. Gagasan
yang mendasarinya adalah bahwa anak perusahaan asing sebuah perusahaan lokal
hanyalah suatu perusahaan lokal yang kebetulan beroperasi di luar negeri.
PEMAKAIAN TERHADAP SUMBER LABA DARI LUAR NEGERI DAN PEMAJAKAN GANDA
Setiap Negara mengklaim hak untuk
mengenakan pajak terhadap laba yang dihasilkan di dalam wilayahnya. Namun
demikian, filosofi nasional atas pengenaan pajak terhadap sumber-sumber dari
luar negeri itu berbeda-beda dan ini merupakan hal yang penting dari sudut
pandang seorang perencana pajak.
KREDIT PAJAK LUAR NEGERI
Pajak luar negeri dapat dihitung
sebagai kredit langsung atas pajak penghasilan yang dibayarkan atas laba cabang
atau anak perusahaan dan setiap pajak yang dipungut pada sumbernya seperti
deviden, bunga, dan royalti yang dikirimkan kembali kepada investor domestik.
Kredit pajak juga dapat diperkitakan jika jumlah pajak penghasilan luar negeri
yang dibayarkan tidak terlampau jelas.
PEMBATASAN KREDIT PAJAK
Pembatasan kredit pajak luar
negeri tersendiri berlaku untuk pajak AS atas sumber pajak penghasilan luar
negeri untuk masing-masing jenis penghasilan berikut ini :
1. Pendapatan pasif
2. Pendapatan jasa keuangan
3. Pendapatan pajak pungutan yang
tinggi
4. Pendapatan transportasi
5. Deviden untuk masing-masing
perusahaan luar negeri dengan porsi kepemilikan sebesar 10% hingga 50%
PERJANJIAN PAJAK
Perjanjian pajak mempengaruhi
pajak pungutan atas deviden, bunga dan royalti yang dibayarkan oleh perusahaan
di suatu negara kepada pemegang saham asing. Perjanjian ini biasanya memberikan
pengurangan timbal balik atas pajak pungutan deviden dan seringkali
mengecualikan royalti dan bunga dari pajak pungutan.
PERTIMBANGAN MATA UANG ASING
Keuntungan atau kerugian dalam
mata uang asing yang secara umum dilokasikan antara sumber AS dan sumber luar
negeri dengan mengacu pada tempat kedudukan pembayar pajak yang di dalam buku
akuntansinya mencerminkan aktiva atau kewajiban dalam mata uang asing.sumber
keuntungan atau kerugian adalah amerika serikat.
DIMENSI PERENCANAAN PAJAK
Pengamatan atas masalah
perencanaan pajak dimulai dengan dua hal dasar :
Pertimbangan pajak seharusnya
tidak pernah mengendalikan strategi usaha/bisnis. Kekuatan keuangan atau
operasional dari transaksi bisnis harus berdiri sendiri.
Perubahan hukum pajak secara
konstan membatasi manfaat perencanaan pajak dalam jangka panjang
PERTIMBANGAN ORGANISASI
Jika operasi luar negeri pada
awalnya diramalkan akan mendatangkan kerugian mungkin akan menguntungkan secara
pajak apabila diorganisasikan secara cabang pada tahap awal. Jika anak
perusahaan diorganisasikan di sebuah negara surga pajak yang tidak mengenakan
pajak sama sekali, maka penangguhan pajak akan semakin terlihat menarik.
PERUSAHAAN LUAR NEGERI YANG DIKENDALIKAN DAN LABA SUBBAGIAN F
Amerika Serikat menutup lubang
kelemahan ini dengan Perusahaan Luar Negeri yang dikendalikan dan provisi laba
Subbagian F. Laba Subbagian F mencakup beberapa pendapatan penjualan dan jasa
dengan pihak berhubungan istimewa.
INDUK PERUSAHAAN DI LUAR NEGERI
Induk perusahaan ini yang
menyangkut pajak antara lain :
Mempertahankan manfaat tingkat
pajak pungutan atas deviden, bunga, royalti, dan pembayaran serupa lainnya.
Menunda pajak AS atas laba luar
negeri hingga laba tersebut direpatriasikan ke induk perusahaan AS (yaitu
dengan menanamkan kembali laba tersebut di luar negeri)
Menunda pajak AS atas keuntungan
dari penjualan saham anak perusahaan operasi luar negeri
PERUSAHAAN PENJUALAN LUAR NEGERI
Amerika Serikat menciptakan
perusahaan penjualan luar negeri FSC untuk mendorong ekspor dan memperbaiki
posisi neraca pembayaran AS yang makin memburuk. Berdasarkan provisi FSC
sebagian laba dari ekspor AS yang dilakukan oleh FASC dikecualikan oleh pajak
penghasilan AS.
KEPUTUSAN-KEPUTUSAN PENDANAAN
Sebagaimana yang ditunjukan oleh
diagram berikut perusahaan afiliasi pendanaan luar negeri juga dapat digunakan
untuk mengalihkan laba dari negara dengan pajak tinggi yang menjadi lokasi
induk perusahaan atau perusahaan afiliasike negara yang yurisdiksi pajak rendah
tempat perusahaan afiliasi yang memberikan pendanaan.
PENGGABUNGAN KREDIT PAJAK
Laba yang digabungkan dari banyak
sumber memungkinkan kelebihan kredit yang dihasilkan dari negara dengan tarif
pajak tinggi untuk mengurangi laba yang diterima dari wilayah dengan tarif
pajak rendah.kelebihan kredit pajak dapat diperluas untukpajak-pajak yang
dibayarkan berkaitan dengan deviden yang dibagikan oleh perusahaan luar negeri
lapis kedua dan ketiga dalam suatu jaringan perusahaan multinasional.
ALOKASI AKUNTANSI BIAYA
Alokasi biaya internal diantara
kelompok perusahaan merupakan sarana lain untuk menggeser laba dari negara
dengan pajak tinggi negara dengan pajak rendah. Yang paling umum adalah alokasi
beban overhead perusahaan kepada perusahaan afiliasi di negara-negara dengan
pajak tinggi.
LOKASI DAN PENENTUAN HARGA TRANSFER
Lokasi sistem produksi dan
distribusi juga menawarkan keuntungan pajak. Laba bagi sistem perusahaan secara
keseluruhan dapat ditingkatkan dengan menentukan harga transfer yang tinggi
atas komponen yang dikirimkan dari anak perusahaan di negara-negara dengan
tingkat pajak yang relatif rendah danharga transfer rendah atas
komponen-komponen yang dikirimkan dari anak perusahaan yang berada di
negara-negara dengan tarif pajak yang relatif tinggi.
PENETAPAN HARGA TRANSFER INTERNASIONAL : VARIABEL YANG RUMIT
Penentuan harga transfer
merupakan sesuatu yang baru timbul belakangan ini. Penentuan harga transfer di
Amerika Serikat berkembang bersamaan dengan pergerakan desentralisasi yang
mempengaruhi banyak usaha Amerika selama paruh pertama abad ke-20. Sekali perusahaan
berekspansi secara internasional masalah penentuan harga transfer juga
berekspansi dengan cepat. Terdapat faktor-faktor diantaranya:
a. Faktor Pajak
b. Faktor Tarif
c. Fator Daya Saing
d. Faktor Evaluasi Kerja
METODOLOGI PENENTUAN HARGA TRANSFER
Dalam suatu dunia dengan pasar
yang sangat kompetitif, tidak akan menjadi masalah besar ketika hendak
menetapkan harga transfer sumber daya dan jasa antarperusahaan. Harga transfer
dapat didasarkan pada biaya selisih kenaikan atau harga pasar. Pengaruh
lingkungan atas harga transfer juga menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai
metodologi penentuan harga.
HARGA VERSUS BIAYA VERSUS
Sistem harga transfer berbasis
biaya dapat menanggulangi kekurangan ini. Lagi pula sistem ini sederhana
untukdigunakan, didasarkan pada data yang langsung tersedia, mudah untuk
dijelaskan kepada otoritas pajak, merupakan hal yang rutin dilakukan sehingga
dapat menghindarkan terjadinya friksi internal yang sering terjadi apabila
sistem arbiter digunakan.
Sistem berbasis biaya terlalu
mengandalkan biaya historis yang mengabaikan hubungan permintaan dan penawaran
secara kompetitif dan tidak mengalokasikan biaya pada produk atau jasa dengan
cara yang memuaskan. Masalah penentuan biaya sangat terasa dalam tingkat
internasional karena konsep akuntansi biaya ini berada dari satu negara ke
negara.
PRINSIP WAJAR
OECD mengidentifikasikan beberapa
meode yang lebih luas untuk memastikan harga wajar ini. Metode itu adalah :
1. Metode harga tidak terkontrol yang
setara (bebas)
Berdasarkan metode ini harga
transfer ditentukan dengan mengacu pada harga yang digunakan dalam transaksi
setara antara perusahaan yang independent atau setara perusahaan dengan pihak
ketiga yang tidak berkaitan.
2. Metode transaksi tidak
terkontrol yang setara (bebas)
Metode ini diterapkan untuk
pengalihan aktiva tidak berwujud. Metode ini mengidentifikasikan tingkat
royalty acuan dengan mengacu pada transaksi yang tidak terkontrol di mana
aktiva tidak berwujud yang sama atau serupa dialihkan. Sebagaimana metode harga
tidak terkontrol yang setara, metode ini bergantung pada perbandingan pasar.
3. Metode harga jual kembali
Metode ini menghitung harga
transaksi yang wajar yang diawali dengan harga yang dikenakan atas penjualan
barang yang dimaksud kepada pembeli yang independent. Margin yang memadai untuk
menutup beban dan laba nomal kemudian dikurangkan dari harga ini untuk
memperoleh harga transfer antarperusahaan.
4. Metode biaya plus (biaya
lebih)
Metode ini berguna apabila barang
semi jadi dialihkan antarperusahaan afiliasi luar negeri atau jika suatu
entitas merupakan sub kontraktor bagi perusahaan lain.
5. Metode laba sebanding
Metode ini digunakan jika acuan
produk atau pasar tidak tersedia. Metode ini mencakup pembagian laba yang dihasilkan
melalui transaksi dengan pihak berhubungan istimewa yaitu antara perusahaan
afiliasi berdasarkan cara yang wajar.
6. Metode pemisahan laba
Metode ini digunakan jika acuan
produk atau pasar tidak tersedia. Metode ini mencakup pembagian laba yang dihasilkan
melalui transaksi dengan pihak berhubungan istimewa yaitu antara perusahaan
afiliasi berdasarkan cara yang wajar.
7. Metode penentuan harga lainnya
Metode ini dapat digunakan jika
menghasilkan ukuran harga wajar yang lebih akurat.
PRAKTIK HARGA TRANSFER
Dalam praktiknya, beberapa metode
penentuan harga transfer digunakan bersamaan. Factor-faktor yang mempengaruhi
pemilihan metode harga transfer antara lain tujuan perusahaan: apakah tujuannya
adalah mengelola beban pajak, atau mempertahankan posisi daya saing perusahaan,
atau memprromosikan evaluasi kerja yang setara.
MASA DEPAN
Setiap negara akan mengenakan
pajak atas sebagian laba berdasarkan tarif yang dipandang sesuai. Jelasnya
perpajakan dimasa depan menghadapi banyak perubahan dan tantangan. Teknologi
dan perekonomian global menimbulkan tantangan sendiri bagi banyak
prinsip-prinsip yang mendasari perpajakan internasional, bahwa setiap setiap
bangsa memiliki hak menentukan untuk dirinya sendiri seberapa banyak pajak yang
dapat dikumpulkan dari rakyatnya dan kalangan usaha yang ada di dalam
wilayahnya. Namun, pemerintah di seluruh dunia mengharuskan metode penentuan
harga transfer pada prinsip harga wajar.
Nama : Dewi Setiawati
Kelas : 4eb12
NPM : 21212963
Referensi:
Choi, Frederick D.S and Gary K. Meek. 2010. International Accounting.
Buku 2. Jakarta: Salemba Empat
0 komentar:
Posting Komentar