Tugas Kelompok
Halaman 61-62 (no.2, no.6, no.10)
Nama
kelompok :
·
Dewi setiawati
·
Rico putra d.
·
Adityo fajar
Kelas : 4eb12
1.
No.2
Pertimbangkanlah negara-negara berikut :
belgia, cina, republik ceko, gambia, india, meksiko, senegal, taiwan.
a)
Kedalam bagian
manakah negara-negara berikut di klasifikasikan berdasarkan sistem hukum?
Penjelasan :
Sistem Hukum di
bagi menjadi Akuntansi
Hukum Umum dan Hukum Kode. Akuntansi juga dapat diklasifikasikan sesuai dengan
sistem hukum suatu negara:
1) Akuntansi dalam negara-negara hukum umum memiliki karakteristik berorientasi terhadap ”penyajian wajar”, transparansi dan pengungkapan penuh serta pemisahan antara akuntansi keuangan dan pajak. Akuntansi hukum umum sering disebut sebagai ”Anglo Saxon”. Akuntansi ini berawal di Inggris dan kemudian diekspor ke negara-negara seperti Australia, Kanada, Hong Kong, India, Malaysia, Pakistan dan Amerika Serikat.
Sistem
hukum Anglo Saxon ialah suatu sistem hukum yang didasarkan pada
yurispudensi. Sumber hukum dalam sistem hukum ini ialah putusan
hakim/pengadilan. Dalam sistem hukum ini peranan yang diberikan kepada seorang
hakim sangat luas.
2) Akuntansi dalam negara-negara hukum kode memiliki karakteristik
berorientasi legalistik, tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan
kesesuaian antara akuntansi keuangan dan pajak. Akuntansi hukum kode sering
disebut ”kontinental”, dan kebanyakan ditemukan di negara-negara Eropa
Kontinental dan bekas koloni mereka di Afrika, Asia dan Amerika. Sistem yang dianut oleh negara-negara Eropa
Kontinental yang didasarkan atas hukum Romawi disebut sebagai sistem Civil
law. Sistem Civil Law mempunyai tiga karakteristik, yaitu adanya kodifikasi,
hakim tidak terikat kepada preseden sehingga undang-undang menjadi sumber hukum
yang terutama, dan sistem peradilan bersifat inkuisitorial. Bentuk-bentuk
sumber hukum dalam arti formal dalam sistem hukum Civil Law berupa peraturan
perundang-undangan, kebiasaan-kebiasaan, dan yurisprudensi.
Negara
|
Keterangan
|
Hukum Umum
|
Hukum Kode
|
Mexico
|
sistem hukum sipil (Civil Law) dengan
pengaruh hukum konstitusional AS ; judicial review tindakan legislatif
|
P
|
|
Belgia
|
sistem hukum sipil berdasarkan Hukum Perdata
Perancis;
Note
- Hukum Belgia terus dimodifikasi dengan kesesuaian norma-norma legislatif
diamanatkan oleh Uni Eropa; judicial review tindakan legislatif
|
P
|
|
China
|
hukum perdata dipengaruhi oleh sistem hukum
sipil Soviet dan benua Eropa; legislatif mempertahankan kekuasaan untuk
menafsirkan undang-undang; perhatikan - hukum acara pidana direvisi pada awal
2012
|
P
|
|
Republik Ceko
|
kode sipil baru diberlakukan pada tahun 2014, menggantikan
kode sipil tahun 1964; berdasarkan
mantan kode sipil Austro-Hungaria
dan teori sosialis; dan
memperkenalkan kembali mantan terminologi hukum Republik
|
P
|
|
Gambia
|
sistem hukum campuran dari hukum umum
inggris, hukum Islam, dan hukum adat
|
P
|
|
India
|
sistem hukum umum berdasarkan pada model
hukum Inggris; Kode hukum pribadi terpisah berlaku untuk umat Islam, Kristen,
dan Hindu; judicial review tindakan legislatif
|
P
|
|
Senegal
|
sistem hukum sipil berdasarkan hukum
Perancis; judicial review tindakan legislatif di Mahkamah Konstitusi
|
P
|
|
Taiwan
|
sistem hukum sipil (Civil Law)
|
P
|
b)
Ke dalam bagian
manakah jika diklasifikasikan berdasarkan sistem praktik akuntansi?
Penjelasan:
Penyajian
wajar dan substansi mengungguli bentuk (substance over form) merupakan
ciri utama akuntansi hukum umum. Akuntansi kepatuhan hukum drancang untuk
memenuhi ketentuan yang dikenankan pemerintah seperti perhitungan laba kena
pajak atau memenuhi rencana makroekonomi pemerintah nasional. Pengukuran yang
konservatif mamastikan bahwa jumlah yang hati-hati dibagikan. Akuntansi kepatuhan hukum akan terus
digunakan dalam laporan keuangan perusahaan secara individu yang ada di
Negara-negara hukum kode di mana laporan konsolidasi menerapkan pelaporan
dengan penyajian wajar. Dengan cara ini, laporan konsolidasi dapat memberikan
informasi kepada investor sedangkan laporan perusahaan individual untuk
memenuhi ketentuan hukum.
Negara
|
Keterangan
|
Penyajian Wajar
|
Kepatuhan Hukum
|
Mexico
|
sistem hukum sipil (Civil Law) dengan
pengaruh hukum konstitusional AS ; judicial review tindakan legislatif
|
P
|
|
Belgia
|
sistem hukum sipil berdasarkan Hukum Perdata
Perancis;
Note
- Hukum Belgia terus dimodifikasi dengan kesesuaian norma-norma legislatif
diamanatkan oleh Uni Eropa; judicial review tindakan legislatif
|
P
|
|
China
|
hukum perdata dipengaruhi oleh sistem hukum
sipil Soviet dan benua Eropa; legislatif mempertahankan kekuasaan untuk
menafsirkan undang-undang; perhatikan - hukum acara pidana direvisi pada awal
2012
|
P
|
|
Republik Ceko
|
kode sipil baru diberlakukan pada tahun 2014, menggantikan
kode sipil tahun 1964; berdasarkan
mantan kode sipil Austro-Hungaria
dan teori sosialis; dan
memperkenalkan kembali mantan terminologi hukum Republik
|
P
|
|
Gambia
|
sistem hukum campuran dari hukum umum
inggris, hukum Islam, dan hukum adat
|
P
|
|
India
|
sistem hukum umum berdasarkan pada model
hukum Inggris; Kode hukum pribadi terpisah berlaku untuk umat Islam, Kristen,
dan Hindu; judicial review tindakan legislatif
|
P
|
|
Senegal
|
sistem hukum sipil berdasarkan hukum
Perancis; judicial review tindakan legislatif di Mahkamah Konstitusi
|
P
|
|
Taiwan
|
sistem hukum sipil (Civil Law)
|
P
|
2. No.6
Uni Eropa
(EU) yang dahulu dikenal sebagai Masyarakat Eropa dan awalnya pasar bersama
Eropa dibentuk pada tahun 1957 dan memiliki 15 anggota sampai pada akhir 2003:
Australia, Belgia, Denmark, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Irlandia,
Italia, Luksemburg, Belanda, Portugal, Spanyol, Swedia, dan Inggris. Untuk
mendorong pergerakan modal dan pembentukkan modal, EU mengeluarkan berbagai
petunjuk yang dirancang untuk mengharmonisasikan prinsip akuntansi yang diterima
secara umum di Negara-negara anggotanya. Diminta: Faktor yang mempengaruhi
perkembangan akuntansi manakah yang akan menjadi hambatan yang paling serius
untuk mencapai harmonisasi akuntansi di EU ? Faktor-faktor apakah yang
menandakan usaha harmonisasi EU mencapai keberhasilan
Penjelasan
:
1. Faktor
yang memengaruhi perkembangan akuntansi manakah yang akan menjadi hambatan yang
paling serius untuk mencapai harmonisasi akuntansi di EU ? Faktor yang menjadi
hambatan paling serius adalah Faktor
Ikatan Politik dan Ekonomi, hal ini disebabkan karena banyak negara-negara
berkembang menggunakan sistem akuntansi yang dikembangkan di tempat lain, entah
karena dipaksakan kepada negara-negara tersebut (seperti india) atau karena
pilihan mereka sendiri. Tidak hanya itu, integrasi ekonomi melalui pertumbuhan
perdagangan dan arus modal internasionallah merupakan pendorong kuat akan
konvergensi standar akuntansi.
2. UNI EROPA (EUROPEAN UNION – EU)
Salah satu
tujuan EU adalah untuk mencapai integrasi pasar keuangan Eropa. Untuk mencapai
tujuan ini, EC telah memperkenalkan direktif dan mengambil langkah inisiatif
yang sangat besar untuk mencapai pasar tunggal bagi
·
Perolehan modal dalam tingkat EU;
·
Membuat kerangka dasar hukum umum untuk pasar
surat berharga dan derivatif yang terintegrasi
·
Mencapai satu set standar akuntansi tunggal
untuk perusahaan-perusahaan yang sahamnya tercatat.
Direktif
Keempat, Ketujuh dan Kedelapan Direktif EU Keempat, yang dikeluarkan pada tahun
1978, merupakan satu set aturan akuntansi yang paling luas dan komprehensif
dalam kerangka dasar. Direktif Ketujuh, yang dikeluarkan pada tahun 1983,
membahas masalah-masalah laporan keuangan konsolidasi. Direktif Kedelapan,
dikeluarkan pada tahun 1984, membahas berbagai aspek kualifikasi profesional
yang berwenang untuk melaksanakan audit yang diwajibkan oleh hukum (audit
wajib).
Apakah
Upaya Harmonisasi EU telah Berhasil?
Direktif
Keempat dan Ketujuh memiliki pengaruh yang dramatis terhadap pelaporan keuangan
di seluruh EU, yaitu membawa akuntansi di seluruh negara anggota EU ke tahap
penyeragaman yang baik dan relatif memadai. Direktif ini mengharmonisasikan
penyajian akan rugi dan laba (laporan laba rugi) serta neraca dan menambah
informasi tambahan minimum dalam catatan, secara khusus pengungkapan pengaruh
aturan pajak atas hasil yang dilaporkan.
Pendekatan
Baru EU dan Integrasi Pasar Keuangan Eropa Komisi mengumumkan bahwa EU perlu
untuk bergerak secara tepat dengan maksud untuk memberikan sinyal yang jelas
bahwa perusahaan yang sedang berupaya untuk melakukan pencatatan di Amerika
Serikat dan pasar-pasar dunia lainnya akan tetap dapat bertahan dalam kerangka
dasar akuntansi EU. EC juga menekankan agar EU memperkuat komitmennya terhadap
proses penentuan standar internasional, yang menawarkan solusi paling efisien
dan cepat untuk masalah-masalah yang dihadapi perusahaan yang beroperasi dalam
skala internasional.
Pada tahun 2000, EC mengadopsi strategi pelaporan keuangan yang baru. Hal yang menarik dari strategi ini adalah usulan aturan bahwa seluruh perusahaan EU yang tercatat dalam pasar teregulasi, termasuk bank, perusahaan asuransi dan SME (perusahaan berukuran kecil dan menengah), menyusun akun-akun konsolidais sesuai dengan IFRS.
Pada tahun 2000, EC mengadopsi strategi pelaporan keuangan yang baru. Hal yang menarik dari strategi ini adalah usulan aturan bahwa seluruh perusahaan EU yang tercatat dalam pasar teregulasi, termasuk bank, perusahaan asuransi dan SME (perusahaan berukuran kecil dan menengah), menyusun akun-akun konsolidais sesuai dengan IFRS.
3.
No.10
Pertimbangkan
kesepuluh negara berikut yaitu ; china, republik ceko, prancis, jerman, india,
jepang, meksiko, belanda, inggris, dan amerika serikat untuk masing-masing
negara apakah ifrs (a) di ijinkan, (b) tidak diizinkan, (c) diperlukan untuk
sesuatu, (d) diperlukan untuk perusahaan domestik yang terdaftar dalam bursa
saham?
Penjelasan
:
Keterangan
|
Republik Ceko
|
Prancis
|
Jerman
|
Belanda
|
Inggris
|
Perusahaan terdaftar laporan keuangan
gabungan
|
Diharuskan
|
Diharuskan
|
Diharuskan
|
Diharuskan
|
Diharuskan
|
Perusahaan terdaftar laporan keuangan
perusahaan pribadi
|
Diharuskan
|
Dilarang
|
Dibolehkan, tapi hanya untuk tujuan
informasional
|
Dibolehkan
|
Dibolehkan
|
Perusahaan tidak terdaftar laporan
keuangan gabungan
|
Dibolehkan
|
Dibolehkan
|
Dibolehkan
|
Dibolehkan
|
Dibolehkan
|
Perusahaan tidak terdaftar laporan
keuangan perusahaan pribadi
|
Dilarang
|
Dilarang
|
Dibolehkan, tapi hanya untuk tujuan
informasional
|
Dibolehkan
|
Dibolehkan
|
a.
China
Komite Standar Akuntansi Cina ( China Accounting Standards
Committee-CASC) didirikan pada tahun 1998 sebagai badan berwenang dibawah
Kementerian keuangan yang bertanggung jawab untuk mengembangkan standar
akuntansi. Proses penetapan standar ini mencakup pembagian tugas melakukan
penelitian kepada sejumlah gugus tugas, penerbitan draft eksposur dan dengar
pendapat umum. CASC telah menerbitkan standar akuntansi terhadap
masalah-masalah seperti laporan arus kas, restrukturisasi utang, pendapatan,
transaksi nonmoneter, kontinjensi dan sewa guna usaha.
Berikut ini sistem akuntansi di Cina untuk perusahaan bisnis (
yang menjelaskan ringkasan isi dari ASBE ) :
- Prinsip Dasar : kelangsungan usaha, substansi mengungguli
bentuk, konsistensi, ketepatan waktu, dapat dipahami, dasar akrual,
penyadingan, kehati-hatian, materialitas, dan penurunan nilai.
- Definisi Elemen : aktiva, kewajiban, ekuitas pemilik, pendapatan,
beban, dan laba.
- Klasifikasi dan prinsip untuk pengakuan dan pengukuran : aktiva, kewajiban dan ekuitas.
- Klasifikasi dan prinsip untuk pengakuan dan pengukuran : aktiva, kewajiban dan ekuitas.
- Prinsip untuk pengakuan pendapatan dan beban dan klasifikasinya.
- Isi laporan keuangan dan akuntansi.
b.
Republik Ceko
Sesuai dengan persyaratn EU , catatan meliputi penjelasan
kebijakan akuntansi dan informasi yang relevan lain untuk menilai laporan
keuangan. Laporan keuangan disetujui pada rapat pemegang saham tahuanan. Perusahan
–perusahaan ceko yang terdaftar harus menggunakan IFRS , baik laporan keuangan
gabungan maupun untuk laporan keuangan pribadi mereka. Perusahaan yang tidak
terdaftar memiliki pilihan untuk menggunakan IFRS atau standar akuntansi Ceko
untuk laporan keuangan gabungan mereka, tapi harus menggunakan standar
akuntansi ceko dalam laporan pribadi mereka. Perusahaan yang terdaftar juga
harus memberikan laporan laba/rugi per 3 bulan.
c.
Prancis
Perusaahaan-perusahaan perancis yang terdaftar mengikuti IFRS
dalam laporan keuangan gabungan mereka, dan perusahaan yang tidak terdaftar pun
mempunyai pilihan ini. Namun , semua perusahaan perancis harus mengikuti
regulasi tetap dari ketentuan pada tingkat perusahaan pribadi. Translasi mata
uang asing pun sesuai dengan IFRS .
d.
Jerman
German istitute memberikan konsultasi tentangberperan dalam
pemnbuatan undang-undang yang memengaruhi laporan keuangan. German Accounting
Standards Commite (GASC) didirikan sesudahnya. GAS lebih restriktif dalam
pengukuran laporan keuangan gabungan, GAS14 menggunakan pendekatan mata uang
fungsional terhadap mata uang asing sesuai dengan IFRS.
e.
India
Di india telah menetapkan peta jalan untuk konvergensi dengan
Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) terhitung mulai 1 April
2011. Konvergensi dengan standar IFRS diatur untuk mengubah penyusunan
pelaporan keuangan di India. IFRS merupakan kerangka akuntansi yang
paling umum diterima secara global yang telah diadopsi oleh lebih dari 100
negara. Dengan pertumbuhan ekonomi di India dan peningkatan integrasi ekonomi
secara global , membuat korporasi India meningkatkan modalnya secara
global. Dalam keadaan seperti ini, akan penting bagi korporasi India untuk
mengadopsi IFRS untuk pelaporan keuangan mereka. Namun dalam proses
implementasi IFRS di Negara India terdapat beberapa peluang maupun tantangan
yang akan dihadapi oleh India.
f.
Jepang
Kebanyakan perusahaan Jepang menyingkapi informasi keuangan dengan
menggunakan Standard Akuntansi Jepang. Catatan penting untuk adopsi
Standar-Standar Akunting Internasional di Jepang adalah beberapa pernyataan
finansial diharuskan memasukkan sebuah legenda yang diminta oleh Amerika
Serikat.
g.
Meksiko
Meksiko adalah sebuah negara yang terletak di Amerika Utara yang
terkenal kaya dengan minyak bumi dan pernah menjadi negara terbesar ke-10
penghasil minyak bumi di dunia. Meksiko juga merupakan pengekspor perak yang
terpenting di dunia. Meksiko termasuk Negara yang berpengaruh di dunia dan
banyak mengadakan transaksi ekspor impor dengan banyak Negara di dunia. Oleh
karena itu demi kelancaran transaksinya, Meksiko mengadopsi IFRS sebagai standar
akuntansi bagi perusahaan-perusahaan yang sudah go public dalam menyusun
laporan keuangannya. CNBV merupakan lembaga otoritas jasa keuangan dan
perbankan di Meksiko yang menetapkan penggunaan IFRS di Negara ini. Periode
pengadopsian dimulai secara sukarela mulai tahun 2008 dan sudah diwajibkan
mulai tahun 2012. IFRS yang diadopsi di Meksiko bersumber langsung dari IASB
tanpa adanya perubahan-perubahan ataupun tambahan. Selain itu, Meksiko
menetapkan agar laporan keuangan perusahaan harus diaudit sesuai dengan standar
audit internasional. Sistem hukum yang dianut oleh Meksiko adalah hukum kode.
h.
Belanda
Belanda merupakan negara yang menganut system Hukum Kode, walaupun
penyajian akuntansinya berorientasi kearah penyajian yang wajar. Akuntansi
Belanda telah dipengaruhi oleh Negara Amerika Seikat dan Inggris.
Berikut Usaha Konvergensi dengan IFRS yang dilakukan oleh
Belanda:
a. Metode akuntansi penggabungan usaha (sama)
b. Goodwill dari akuisisi dikapitalisasi dan diamortisasi sedang
di IFRS dikapitalisasi dan diuji impairment
c. Pencatatan investasi pada perusahaan asosiasi 20%-50% (sama)
d. Penilaian aset dengan biaya historis dan nilai wajar (sama)
e. Penyusutan aset tetap menggunakan manfaat ekonomik (sama)
f. LIFO diizinkan sedang IFRS melarang
g. Akuntansi kemungkinan kerugian diakrukan (sama)
h. Leases dikapitalisasi (sama)
i. Pajak tangguhan diakrukan (sama)
j. Pencadangan perataan penghasilan masih ada, sedang IFRS
melarang.
i.
Inggris
Inggris merupakan negara kesatu didunia yang mengembangkan profesi
akuntansi. Inggris merupakan negara yang menganut system Hukum Umum, karena
memiliki konsep ‘Penyajian wajar posisi keuangan dan hasil-hasil’ (the true and
fair view).
Berikut adalah usaha konvergensi dengan IFRS yang dilakukan oleh
Inggris:
a. Metode akuntansi penggabungan usaha dengan metode pembelian
(sama)
b. Goodwill yang timbul karena akuisisi dikapitalisasi, sedang
IFRS: diamortisasi
c. Pencatatan investasi dalam perusahaan asosiasi yang dimiliki
20%-50% (sama)
d. Penilaian aset dengan biaya historis dan nilai wajar (sama)
e. Penyusutan aset tetap di Inggris menggunakan manfaat ekonomik
(sama)
f. LIFO dilarang (sama)
g. Akuntansi kemungkinan kerugian diakrukan (sama)
h. Leases keuangan dikapitalisasi (sama)
i. Pajak tangguhan di Inggris dikapitalisasi (sama)
j. Pencadangan untuk perataan penghasilan tidak diadakan (sama)
j.
Amerika Serikat
Sistem hukum yang dianut negara ini adalah system Hukum Umum,
karena menyatakan penyajian akuntansinya berorientasi secara wajar, dengan
landasan GAAP.
Berikut merupakan usaha konvergensi dengan IFRS yang dilakukan
oleh Amerika:
a. Akuntansi penggabunggan usaha, sama.
b. Goodwill dikapitalisasi dan diuji impairment –nya (sama)
c. Pencatatan investasi dalam perusahaan investasi 20%-50%, metode
ekuitas (sama)
d. Penilaian aset di AS: biaya historis, IFRS: biaya historis dan
nilai wajar.
e. Penuyusutan: manfaat ekonomis (sama)
f. LIFO digunakan di AS, dilarang di IFRS
g. Akuntansi kemungkinan kerugian diakrukan (sama)
h. Leases dikapitalisasi (sama)
i. Pajak tangguhan diakrukan (sama)
j. Tidak ada pencadangan perataan penghasilan (sama)
Sumber :
Choi, Frederick D. S. dan Gary K. Meek. International
Accounting. Buku 1 Edisi 6. 2010: Salemba Empat.
1 komentar:
informasi yang sangat bagus terima kasih
Visit Us
Posting Komentar