Nama
: Dewi Setiawati
NPM
: 21212963
Kelas
: 4eb12
1. Kode Etik Akuntan
Etika
Profesi Akuntansi adalah Merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan
baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap
pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan
khusus sebagai Akuntan.
Kode
etik akuntan merupakan norma dan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor
dengan para klien, antara auditor dengan sejawatnya dan antara profesi dengan
masyarakat. Kode etik akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan
bagi seluruh anggota, baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja di
lingkungan usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia
pendidikan. Etika profesional bagi praktek auditor di Indonesia dikeluarkan
oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (Sihwajoni dan Gudono, 2000).
Prinsip perilaku profesional seorang akuntan, yang tidak secara khusus dirumuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tetapi dapat dianggap menjiwai kode perilaku IAI, berkaitan dengan karakteristik tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang akuntan.
Prinsip perilaku profesional seorang akuntan, yang tidak secara khusus dirumuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tetapi dapat dianggap menjiwai kode perilaku IAI, berkaitan dengan karakteristik tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang akuntan.
Prinsip
etika yang tercantum dalam kode etik akuntan Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Tanggung
Jawab profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu
bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan
profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung
jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota
diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan
Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas
profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung
jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat,
dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit,
pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan
pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini
menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan
publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah
laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi
masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat
pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi
tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai
tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati
kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota
harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai
profesionalisme yang tinggi.
3. Integritas
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Objektivitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang
memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau
dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang
berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi.
Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta
konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai
seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas
keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga
mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa
dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan
memelihara obyektivitas.
5. Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik
yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban
untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya,
demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi
kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota
seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang
tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan
pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang
anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal
penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota
wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih
kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing
masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan
memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6. Kerahasiaan
Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi
yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan
mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai
keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional
dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati
kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui
jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan
setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7. Perilaku
Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi
tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota
sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga,
anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar
Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan
2. Aturan Etis
Prinsip-Prinsip
Perilaku Profesional
Bagian
kode etik AIPCA yang membahas prinsip-prinsip perilaku professional mencakup
diskusi umum tentang karakteristik sebagai akuntan public. Bagian prinsip ini
terdiri dari dua bagian utama yaitu enam prinsip etis dan diskusi tentang
prinsip-prinsip tersebut.
Aturan
Etis
· Tanggung
Jawab
Dalam
mengemban tanggung jawabnya sebagai professional, para anggota harus
melaksanakan pertimbangan professional dan moral yang sensitive dalam semua
aktivitas mereka.
· Kepentingan
Publik
Para
ANggota harus menerima kewajiban untuk bertindak sedemikian rupa agar dapat
melayani kepentingan public, menghargai kepercayaan public, serta menunjukan
komitmennya pada profesionalisme.
· Integritas
Untuk
mempertahankan dan memperlaun kepercayaan public, para anggota harus
melaksanakan selyryh tanggung jawab profesionalnya dengan tingkat integritas
tinggi.
· Objektivitas
dan Indepedensi
Anggota
harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik kepetingan dalam
menjalankan tanggung jawab profesionalnya. Anggota yang berpraktik bagi public
harus independen baik dalam fakta maupun dalam penampilan ketika menyediakan
jasa audit dan jasa atestasi lainnya.
· Keseksamaan
Anggota
harus memperhatikan standar teknis dan standar profesi, terus berusaha keras
meningkatkan kompetensi dan mutu jasa diberikan, serta melaksanakan tanggung
jawab professional sesuai dengan kemampuan terbaiknya.
· Ruang
Lingkup dan Sifat Jasa
Anggota
yang berpraktik bagi public harus memperhatikan prinsip-prinsipkode perilaku
professional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
Kelima
prinsip pertama diterapkan secara merata ke seluruh anggota AIPCA,tanpa
memperdulikan apakah mereka bekerja bagi kantor akuntan public, bekerja sebagai
akuntan perusahaan atau pemerintahan, terlibat dalam beberapa aspek bisnis
lainnya, atau telibat dalam dunia pendidikan. Satu pengecualian adalah dalam
kalimat terakhir dari prinsip objektivitas dan independensi. Kalimat tersebut
hanya berlaku bagi para anggota yang bekerja bagi public, dan hanya jika mereka
menyediakan jasa-jasa atestasi seperti Auidt. Prinsip ke enam ruang lingkup dan
sifat jasa, hanya diterapkan pada para anggota yang bekerja bagi public.
Prinsip tersebut menyatakan apakah seseorang praktisi harus menyediakan jasa
tertentu, seperti meyediakan jasa konsultasi karyawan ketika klien audit
bermasksud mengangkat chief information officer/CIO untuk fungsi TI klien.
Penyedia jasa semacam itu dapat menghilangkan independensi jika kantor akuntan
public merekomendasikan seorang CIO yang kemudian diangkat oleh klien dan tidak
menujukan kompetensinya.
Kode
Perilaku Profesional
Kode
perilaku professional AIPCA menyediakan baik standar umum perilaku yang ideal
maupun peraturan perilaku-perilaku khusus yang harus diberlakukan. Kode etik
ini terdiri dari empat bagian : prinsip-prinsip, peraturan perilaku,
interpretasi atas peraturan perilaku, dan kaidah etika. Bagian-bagian ini
disusun dalam urutan spesifitas yang semakin meningkat; prinsip-prinsip
menyediakan standar perilak yang ideal sementara kaidah etika bersifat sangat
spesifik.
Beberapa
definisi, yang diambil dari kode perilaku professional AIPCA, harus dipahami
agar dapat menginterpretasikan aturan-aturannya.
· Klien
Setiap
orang atau entitas, selain dari atasan anggota, yang menugaskan anggota atau
kantornya untuk melaksanakan jasa professional.
· Kantor
Akuntan
Bentuk
Organisasi yang diizinkan oleh hukum atau peraturan yang karakteristiknya
sesuai dengan resolusi Dewan American Institute of Certified Public Accountants
yang bertugas dalam praktik akuntansi public. Kecuali untuk tujuan menerapkan
Rule 101, independensi, kantor mencakup setiap partner.
· Institute
American
Institute of Certified Public Accountans.
· Anggota
Seorang
anggota, anggota asosiasi, atau asosiasi internasional dari American Institute
of Certified Public Accountans.
· Praktik
Akuntansi Publik
Praktik
Akuntansi Publik terdiri dari pelaksanaan kerja untuk klien oleh seorang
anggota atau kantor akuntan anggota, yang bertindak sebagai akuntan public,
atas jasa professional akuntansi, perpajakan, perencanaan, keuangan pribadi,
jasa pendukung litigasi, dan jasa-jasa professional dimana standar telah
ditetapkan oleh lembaga yang ditunjuk dewan.
Sumber
:
Arens,
Alvin A., Elder, Rndal J., dan Beasley, Mark S. 2006. Auditing dan Jasa
Assurance, Edisi keduabelas Jilid 1. Jakarta : Penerbit Erlangga