Pengertian dan
Prinsip-prinsip Koperasi
1. Pengertian Koperasi
Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan
pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
a. Perorangan, yaitu orang yang sukarela
menjadi anggota koperasi.
b. Badan hokum koperasi, yaitu suatu
koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
· Definisi ILO (International Labour
Organization)
Dalam definisi ILO
terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
- Koperasi adalah
perkumpulan orang – orang
- Penggabungan
orang – orang berdasarkan kesukarelaan
- Terdapat tujuan
ekonomi yang ingin dicapai
- Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
- Terdapat
konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota koperasi
menerima resiko dan manfaat secara seimbang
· Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago /
1984)
Koperasi sebagai
suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hokum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, denganbekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
· Definisi Dooren
Sudah memperluas
pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan
tetapi juga merupakan kumpulan dari badan – badan hokum.
· Definisi Hatta
Adalah usaha
bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong –
menolong , semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member
jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.
· Definisi Munkner
Koperasi sebagai
organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang
berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata – mata
bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
· Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hokum koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
2. Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No.
25 tahun1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
3. Prinsip-prinsip Koperasi
· Prinsip Munkner
Hans H. Munkner
menyajikan 12 prinsip
• Keanggotaan bersikap sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan
pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilakukan
secara demokratis
• Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dengan aspek
sosial tidak di bagi
• Efisiensi ekonomi dan perusahaan
koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam menggambil keputusan
dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata
akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota
· Prinsip Rochdale
Adapun unsur-unsur
koperasi Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
• Pengawasan secara demokratis
(democratic control)
• Keanggotaan yang terbuka ( open
membership)
• Bunga atas modal di batasi ( a fixedor
limited interest on capital)
• Pembagian SHU sebanding dengan jasa
masing-masing anggota (the distribution of surplus in devidend to the members
in proportion to their purchases)
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai (
trading strictly on a cash basis)
• Barang yang di jual harus asli dan
tidak di palsukan ( selling only pure and anadulterated goods)
• Menyelenggarakan pendidikan kepada
anggota dengan prinsip-prinsip koperasi ( providing the education of the
members in cooperative principles)
• Netral terhadap politik dan agama (
political and religious neutrality)
· Prinsip Reiffeisen
Freidrich William
Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip
reiffeisen adalah sebagai berikut:
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan berdasarkan watak, bukan
uang
· Prinsip Herman Schulze
Di Delitzsch
Jerman seorang ahi hukum bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk
memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan
industri kecil, pedagang eceran dan usaha-usaha lainnya. Inti dari prinsip
Herman Schulze adalah sebagai berikut:
• Swadaya
• Daerah kerja tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan dibagikan untuk
karyawan
• Tanggung jawab anggota terbatas
• Pengurus bekerja dengan mendapat
imbalan
• Usaha tidak terbatas tidak hanya
kepada anggota
· Prinsip ICA
Sidang ICA di wina
pada tahu 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi di rinci sebagai berikut:
• Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa
adanya pembatasan yang di buat-buat ( open and voluntarily membership)
• Pemimpin yang demokratis atas dasar
satu orang satu suara (democratic control – one member one vote)
• Modal menerima bunga yang terbatas,
itupun bila ada (limited interest of capital)
• SHU di bagi 3: sebagai usaha cadangan,
sebagian untuk masyarakat, sebagian dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa
masing-masing
• Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan
secara terus menerus (promotion of education)
• Gerakan koperasi harus melaksanakan
kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional maupun international
(intercooperative network)
· Prinsip koperasi indonesia versi UU
No. 12 tahun 1967
• Sifat keanggotaan sukarela dan
terbatas dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
• Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
• Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
• Adanya pembatasan modal dan bunga
• Mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya
• Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat
terbuka
• Swadaya, swakarta, dan swasembada
sebagai pencerminan prinsip dasar percara pada diri sendiri
· Prinsip koperasi indonesia versi UU
No. 25 tahun 1992
Prinsip-prinsip
koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 dan yang berlaku pada saat ini di
indonesia adalah sebagai berikut:
• Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
• Pengelolaan dilakulan secara
demokratis
• Pembagian SHU di lakukan secara adil
sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian batas jasa yang terbatas
terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerja sama antar koperasi
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar