CSR (Program Corporate Social Reponsibility)
CSR (Program Corporate Social
Reponsibility) adalah bentuk pertanggungjawaban perusahaan terhadap lingkungan
sekitar, sederhananya bahwa setiap bentuk perusahaan mempunyai tanggungjawab
untuk mengembangkan lingkungan sekitarnya melalui program-program social, yang
ditekankan adalah program pendidikan dan lingkungan.
Perusahaan tidak hanya mempunyai
kewajiban-kewajiban ekonomis dan legal (artinya kepada pemegang saham atau
shareholder) tapi juga kewajiban-kewajiban terhadap pihak-pihak lain yang
berkepentingan (stakeholders) yang jangkauannya melebihi kewajiban-kewajiban.
Pemikiran yang mendasari CSR (corporate social responsibility) yang sering
dianggap inti dari Etika Bisnis adalah bahwa perusahaan tidak hanya mempunyai
kewajiban-kewajiban ekonomis dan legal (artinya kepada pemegang saham atau
shareholder) tapi juga kewajiban-kewajiban terhadap pihak-pihak lain yang
berkepentingan (stakeholders) yang jangkauannya melebihi kewajiban-kewajiban di
atas.
Beberapa hal yang termasuk dalam
CSR ini antara lain adalah tatalaksana perusahaan (corporate governance) yang
sekarang sedang marak di Indonesia, kesadaran perusahaan akan lingkungan,
kondisi tempat kerja dan standar bagi karyawan, hubungan perusahan-masyarakat,
investasi sosial perusahaan (corporate philantrophy). Berdasarkan teori diatas,
disini akan membahas tentang CSR ( corporate social responsibility) dan
bagaimana manfaat-manfaat bagi bagi masyarakat dan keuntungan bagi perusahaan
dan contoh perusahaan yang telah menerapkan CSR.
Kepedulian sosial perusahaan
terutama didasari alasan bahwasanya kegiatan perusahaan membawa dampak – for
better or worse, bagi kondisi lingkungan dan sosial-ekonomi masyarakat,
khususnya di sekitar perusahaan beroperasi. Selain itu, pemilik perusahaan
sejatinya bukan hanya shareholders atau para pemegang saham. Melainkan pula
stakeholders, yakni pihak-pihak yang berkepentingan terhadap eksistensi
perusahaan.
Jika kita perhatikan, masyarakat
sekarang hidup dalam kondisi yang dipenuhi beragam informasi dari berbagai
bidang, serta dibekali kecanggihan ilmu dan teknologi. Pola seperti ini mendorong
terbentuknya cara berpikir, gaya hidup dan tuntutan masyarakat yang lebih
tajam. Sehubungan dengan adanya tuntutan dan kebutuhan akan CSR (Program
Corporate Social Reponsibility) yang merupakan salah satu kewajiban yang harus
dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan isi UU PT No.40 Tahun 2007 pasal 74
Undang-undang Perseroan Terbatas (UUPT) yang baru yang menyebutkan bahwa PT
yang menjalankan usaha di bidang dan/atau bersangkutan dengan sumber daya alam
wajib menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan. UU No.25 Tahun 2007
tentang Penanaman Modal. Pasal 15 (b) menyatakan bahwa ”Setiap penanam modal
berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.” Selajutnya lebih
terperinci adalah UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN. UU ini kemudiaan dijabarkan
lebih jauh oleh Peraturan Menteri Negara BUMN No.4 Tahun 2007 yang mengatur
mulai dari besaran dana hingga tatacara pelaksanaan CSR.. Undang-undang ini
disyahkan dalam sidang paripurna DPR.
Pada saat sekarang ini konsep
pemasaran sudah berada pada tahap dimana konsumen dalam membeli produk suatu
perusahaan tidak hanya sekedar memperhatikan suatu produk apakah bisa memenuhi
kebutuhan mereka secara lebih efisisen dari pada saingan tapi juga dengan
kritis melihat apakah keberadaan perusahaan telah berkontribusi positif
terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan juga apakah keberadaan
perusahaan tidak menjadi bencana di tengah masyarakat baik jangka pendek maupun
jangka panjang. Dengan kritis konsumen juga selektif melihat apakah suatu perusahaan
tidak melakukan hal-hal tidak terpuji seperti perusakan lingkungan, eksploitasi
sumberdaya alam, manipulasi pajak dan penindasan terhadap hak-hak buruh.
Menurut Kotler dan Nancy (2005)
Corporate Social Responsibility (CSR) didefinisikan sebagai komitmen perusahaan
untuk meningkatkan kesejahteraan komunitas melalui praktik bisnis yang baik dan
mengkontribusikan sebagian sumber daya perusahaan.
Menurut CSR Forum (Wibisono,
2007) Corporate Social Responsibility (CSR) didefinisikan sebagai bisnis yang
dilakukan secara transparan dan terbuka serta berdasarkan pada nilai-nilai
moral dan menjunjung tinggi rasa hormat kepada karyawan, komunitas dan
lingkungan.
Definisi CSR menurut World
Business Council on Sustainable Development adalah komitmen dari bisnis/perusahaan
untuk berperilaku etis dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang
berkelanjutan, seraya meningkatkan kualitas hidup karyawan dan keluarganya,
komunitas lokal dan masyarakat luas. Wacana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
(Corporate Social Responsibility) yang kini menjadi isu sentral yang semakin
populer dan bahkan ditempatkan pada posisi yang penting, karena itu kian banyak
pula kalangan dunia usaha dan pihak-pihak terkait mulai merespon wacana ini,
tidak sekedar mengikuti tren tanpa memahami esensi dan manfaatnya.
Corporate Social
Responsibilit(CSR) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh
perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab
mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. Contoh
bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang
dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian
beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas
umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan
berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar
perusahaan tersebut berada.
Program Corporate Social
Responsibility (CSR) merupakan investasi jangka panjang yang berguna untuk
meminimalisasi risiko sosial, serta berfungsi sebagai sarana meningkatkan citra
perusahaan di mata publik. Salah satu implementasi program CSR adalah dengan
pengembangan atau pemberdayaan masyarakat (Community Development).
Program CSR merupakan investasi bagi perusahaan demi pertumbuhan dan
keberlanjutan (sustainability) perusahaan dan bukan lagi dilihat sebagai sarana
biaya (cost centre) melainkan sebagai sarana meraih keuntungan (profit centre).
Program CSR merupakan komitmen perusahaan untuk mendukung terciptanya
pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Disisi lain masyarakat
mempertanyakan apakah perusahaan yang berorientasi pada usaha memaksimalisasi
keuntungan-keuntungan ekonomis memiliki komitmen moral untuk mendistribusi
keuntungan-keuntungannya membangun masyarakat lokal, karena seiring waktu
masyarakat tak sekedar menuntut perusahaan untuk menyediakan barang dan jasa
yang diperlukan, melainkan juga menuntut untuk bertanggung jawab sosial.
Penerapan program CSR merupakan
salah satu bentuk implementasi dari konsep tata kelola perusahaan yang baik
(Good Coporate Governance). Diperlukan tata kelola perusahaan yang baik (Good
Corporate Governance) agar perilaku pelaku bisnis mempunyai arahan yang bisa
dirujuk dengan mengatur hubungan seluruh kepentingan pemangku kepentingan
(stakeholders) yang dapat dipenuhi secara proporsional, mencegah
kesalahan-kesalahan signifikan dalam strategi korporasi dan memastikan
kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat diperbaiki dengan segera.
Konsep ini mencakup berbagai
kegiatan dan tujuannya adalah untuk mengembangkan masyarakat yang sifatnya
produktif dan melibatkan masyarakat didalam dan diluar perusahaan baik secara
langsung maupun tidak langsung, meski perusahaan hanya memberikan kontribusi
sosial yang kecil kepada masyarakat tetapi diharapkan mampu mengembangkan dan
membangun masyarakat dari berbagai bidang. Kegiatan CSR penting dalam upaya
membangun citra dan reputasi perusahaan yang pada akhirnya meningkatkan
kepercayaan baik dari konsumen maupun mitra bisnis perusahaan tersebut.
Keuntungan CSR bagi perusahaan :
1. Layak
Mendapatkan sosial licence to operate
Masyarakat sekitar adalah
komunitas utama perusahaan. Ketika mereka mendapatkan keuntungan dari
perusahaan, maka dengan sendirinya mereka akan merasa memiliki perusahaan.
Sehingga imbalan yang diberika kepada perusahaan adalah keleluasaan untuk
menjalankan roda bisnisnya di kawasan tersebut.
2. Mereduksi
Resiko Bisnis Perusahaan
Mengelola resiko di tengah
kompleksnya permasalahan perusahaan merupakan hal yang esensial untuk suksesnya
usaha. Disharmoni dengan stakeholders akan menganggu kelancaran bisnis
perusahaan. Bila sudah terjadi permasalahan, maka biaya untuk recovery akan jauh
lebih berlipat bila dibandingkan dengan anggaran untuk melakukan program
Corporate Social Responsibility. Oleh karena itu, pelaksanaan Corporate Social
Responsibility sebagai langkah preventif untuk mencegah memburuknya hubungan
dengan stakeholders perlu mendapat perhatian.
3. Melebarkan
Akses Sumber Daya
Track records yang baik dalam
pengelolaan Corporate Social Responsibility merupakan keunggulan bersaing bagi
perusahaan yang dapat membantu memuluskan jalan menuju sumber daya yang
diperlukan perusahaan.
4. Membentangkan
Akses Menuju Market
Investasi yang ditanamkan untuk
program Corporate Social Responsibility ini dapat menjadi tiket bagi perusahaan
menuju peluang yang lebih besar. Termasuk di dalamnya memupuk loyalitas
konsumen dan menembus pangsa pasar baru.
5. Mereduksi
Biaya
Banyak contoh penghematan biaya
yang dapat dilakukan dengan melakukan Corporate Social Responsibility.
Misalnya: dengan mendaur ulang limbah pabrik ke dalam proses produksi. Selain
dapat menghemat biaya produksi, juga membantu agar limbah buangan ini menjadi
lebih aman bagi lingkungan.
6. Memperbaiki
Hubungan dengan Stakehoder
Implementasi Corporate Social
Responsibility akan membantu menambah frekuensi komunikasi dengan stakeholder,
dimana komunikasi ini akan semakin menambah trust stakeholders kepada
perusahaan.
7. Memperbaiki
Hubungan dengan Regulator
Perusahaan yang melaksanakan
Corporate Social Responsibility umumnya akan meringankan beban pemerintah
sebagai regulator yang sebenarnya bertanggung jawab terhadap kesejahteraan
lingkungan dan masyarakat.
8. Meningkatkan
semangat dan produktivitas karyawan
Image perusahaan yang baik di
mata stakeholders dan kontribusi positif yang diberikan perusahaan kepada
masyarakat serta lingkungan, akan menimbulkan kebanggan tersendiri bagi
karyawan yang bekerja dalam perusahaan mereka sehingga meningkatkan motivasi
kerja mereka.
9. Peluang
Mendapatkan Penghargaan
Banyaknya penghargaan atau reward
yang diberikan kepada pelaku Corporate Social Responsibility sekarang, akan
menambah kans bagi perusahaan untuk mendapatkan award.
Manfaat CSR bagi
masyarakat
CSR akan lebih berdampak positif
bagi masyarakat; ini akan sangat tergantung dari orientasi dan kapasitas
lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah. Studi Bank Dunia (Howard Fox,
2002) menunjukkan, peran pemerintah yang terkait dengan CSR meliputi
pengembangan kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan sumber daya,
dukungan politik bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan peningkatan
kemampuan organisasi. Untuk Indonesia, bisa dibayangkan, pelaksanaan CSR
membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian hukum, dan jaminan ketertiban
sosial. Pemerintah dapat mengambil peran penting tanpa harus melakukan regulasi
di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di tengah persoalan kemiskinan
dan keterbelakangan yang dialami Indonesia, pemerintah harus berperan sebagai
koordinator penanganan krisis melalui CSR (Corporate Social Responsibilty).
Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan
masukan pihak yang kompeten. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung,
dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya
besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku
bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil
dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang
lain.
Dalam menjalankan tanggungjawab
sosialnya, perusahaan memfokuskan perhatiannya kepada tiga hal yaitu (profit),
masyarakat (people), dan lingkungan (planet). Perusahaan harus memiliki tingkat
profitabilitas yang memadai sebab laba merupakan fondasi bagi perusahaan untuk
dapat berkembang dan mempertahankan eksistensinya Dengan perolehan laba yang
memadai, perusahaan dapat membagi deviden kepada pemegang saham, memberi
imbalan yang layak kepada karyawan, mengalokasikan sebagian laba yang diperoleh
untuk pertumbuhan dan pengembangan usaha di masa depan, membayar pajak kepada
pemerintah, dan memberikan multiplier effect yang diharapkan kepada masyarakat.
Dengan memperhatikan masyarakat, perusahaan dapat berkontribusi terhadap
peningkatan kualitas hidup masyarakat. Perhatian terhadap masyarakat dapat
dilakukan dengan cara perusahaan melakukan aktivitas-aktivitas serta pembuatan
kebijakan-kebijakan yang dapat meningkatkan kesejahteraan, kualitas hidup dan
kompetensi masyarakat diberbagai bidang. Dengan memperhatikan lingkungan,
perusahaan dapat ikut berpartisipasi dalam usaha pelestarian lingkungan demi
terpeliharanya kualitas hidup umat manusia dalam jangka panjang. Keterlibatan
perusahaan dalam pemeliharaan dan pelestarian lingkungan berarti perusahaan
berpartisipasi dalam usaha mencegah terjadinya bencana serta meminimalkan
dampak bencana yang diakibatkan oleh kerusakan lingkungan. Dengan menjalankan
tanggungjawab sosial, perusahaan diharapkan tidak hanya mengejar laba jangka
pendek, tetapi juga ikut berkontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup
masyarakat dan lingkungan (terutama lingkungan sekitar) dalam jangka panjang.
Program CSR merupakan investasi
bagi perusahaan demi pertumbuhan dan keberlanjutan (sustainability) perusahaan
dan bukan lagi dilihat sebagai sarana biaya (cost centre) melainkan sebagai
sarana meraih keuntungan (profit centre). Program CSR merupakan komitmen
perusahaan untuk mendukung terciptanya pembangunan berkelanjutan (sustainable
development). Disisi lain masyarakat mempertanyakan apakah perusahaan yang
berorientasi pada usaha memaksimalisasi keuntungan-keuntungan ekonomis memiliki
komitmen moral untuk mendistribusi keuntungan-keuntungannya membangun
masyarakat lokal, karena seiring waktu masyarakat tak sekedar menuntut
perusahaan untuk menyediakan barang dan jasa yang diperlukan, melainkan juga
menuntut untuk bertanggung jawab sosial.
Penerapan program CSR merupakan
salah satu bentuk implementasi dari konsep tata kelola perusahaan yang baik
(Good Coporate Governance). Diperlukan tata kelola perusahaan yang baik (Good
Corporate Governance) agar perilaku pelaku bisnis mempunyai arahan yang bisa
dirujuk dengan mengatur hubungan seluruh kepentingan pemangku kepentingan
(stakeholders) yang dapat dipenuhi secara proporsional, mencegah
kesalahan-kesalahan signifikan dalam strategi korporasi dan memastikan
kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat diperbaiki dengan segera.
Dengan pemahaman tersebut, maka
pada dasarnya CSR memiliki fungsi atau peran strategis bagi perusahaan, yaitu
sebagai bagian dari manajemen risiko khususnya dalam membentuk katup pengaman
sosial (social security). Selain itu melalui CSR perusahaan
juga dapat membangun reputasinya, seperti meningkatkan citra perusahaan maupun
pemegang sahamnya, posisi merek perusahaan, maupun bidang usaha perusahaan.
Dalam hal ini perlu ditegaskan
bahwa CSR berbeda dengan charity atau sumbangan sosial. CSR harus dijalankan di
atas suatu program dengan memerhatikan kebutuhan dan keberlanjutan program
dalam jangka panjang. Sementara sumbangan sosial lebih bersifat sesaat dan
berdampak sementara. Semangat CSR diharapkan dapat mampu membantu menciptakan
keseimbangan antara perusahaan, masyarakat dan lingkungan. Pada
dasarnya tanggung jawab sosial perusahaan ini diharapkan dapat
kembali menjadi budaya bagi bangsa Indonesia khususnya, dan masyarakat dunia
dalam kebersamaan mengatasi masalah sosial dan lingkungan.
Keputusan manajemen perusahaan
untuk melaksanakan program-program CSR secara berkelanjutan, pada dasarnya
merupakan keputusan yang rasional. Sebab implementasi program-program CSR akan
menimbulkan efek lingkaran emas yang akan dinikmati oleh perusahaan dan seluruh
stakeholder-nya. Melalui CSR, kesejahteraan dan kehidupan sosial ekonomi
masyarakat lokal maupun masyarakat luas akan lebih terjamin. Kondisi ini pada
gilirannya akan menjamin kelancaran seluruh proses atau aktivitas produksi
perusahaan serta pemasaran hasil-hasil produksi perusahaan. Sedangkan
terjaganya kelestarian lingkungan dan alam selain menjamin kelancaran proses
produksi juga menjamin ketersediaan pasokan bahan baku produksi yang diambil
dari alam.
Bila CSR benar-benar dijalankan
secara efektif maka dapat memperkuat atau meningkatkan akumulasi modal sosial
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Modal sosial, termasuk
elemen-elemennya seperti kepercayaan, kohesifitas, altruisme, gotong royong,
jaringan dan kolaborasi sosial memiliki pengaruh yang besar terhadap
pertumbuhan ekonomi. Melalui beragam mekanismenya, modal sosial dapat
meningkatkan rasa tanggung jawab terhadap kepentingan publik, meluasnya
partisipasi dalam proses demokrasi, menguatnya keserasian masyarakat dan menurunnya
tingkat kekerasan dan kejahatan.
Tanggung jawab perusahaan
terhadap kepentingan publik dapat diwujudkan melalui pelaksanaan
program-program CSR yang berkelanjutan dan menyentuh langsung aspek-aspek
kehidupan masyarakat. Dengan demikian realisasi program-program CSR merupakan
sumbangan perusahaan secara tidak langsung terhadap penguatan modal sosial
secara keseluruhan. Berbeda halnya dengan modal finansial yang dapat dihitung
nilainya kuantitatif, maka modal sosial tidak dapat dihitung
nilainya secara pasti. Namun demikian, dapat ditegaskan bahwa pengeluaran biaya
untuk program-program CSR merupakan investasi perusahaan untuk memupuk modal
sosial.