Tampilkan postingan dengan label Pengantar Bisnis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengantar Bisnis. Tampilkan semua postingan

6 Januari 2013

pengantar bisnis (tugas10)

 Usaha Kecil dan Kewirausahaan
 
Pengertiaan Wirausaha
*Menurut kamus besar Bahasa Indonesia , wirausaha adalah orang yang pandai atau berbakat mengenali produk baru , menentukan cara produk baru , menyusun operasi untuk pengadaan produk baru, memasarkannya serta mengatur permodalan operasinya .

Pengertian Kewirausahaan
a . Kewirausahaan adalah mental dan sikap jiwa yang selalu aktif  berusaha meningkatkan hasil karyanya 
     dalam arti meningkatkan penghasilan .
b . Kewirausahaan adalah suatu proses seseorang guna mengejar peluang-peluang memenuhi kebutuhan  dan    keinginan melalui inovasi , tanpa memperhatikan sumber daya yang mereka kendalikan (robin  1996 )
c . Kewirausahaan adalah proses dinamis untuk menciptakan tambahan kemakmuran .

Dari pengertian di atas dapat di abil kesimpulan bahwa Kewirausahaan adalah suatu sikap yang berusaha untuk memanfaatkan peluang usaha , guna memenuhi  kebutuhan ataupun mencapai kemakmuran dengan inovasi – inovasi yang dimiliki .

*Unsur-unsur  penting wiraswasta
 1.     Sikap
Sikap merupakan unsur yang timbul dari dalam diri seseorang yang dinyatakan dalam bentuk perbuatan atau tindakan .Sikap merupakan modal dasar bagi seorang wirausaha untuk meraih keberhasilan , karena sikap menunjukan kepribadian seseorang yang mempengaruhi pola pikir orang lain terhadap dirinya
2.  Kemampuan dan keterampilan
Untuk menjadi seorang wirausaha selain mempunyai dana, juga harus mempunyai kemampuan dan keterampilan . Kemampuan dalam  ia merupakan anggota masyarakat yang tidak dapat melepaskan diri dari lingkungannya untuk itu ia harus menghormati etika kemasyarakatan tanpa mengesampingkan budaya setempat .

Fungsi seorang Wirausaha
1.        Memasuki usaha-usaha baru yang belum pernah dicoba oleh orang lain .
2.       Memulai produksi suatu jenis barang / jasa baru atau jenis barang / jasa yang sudah ada dengan cara baru .
3.       Melaksanakan reorganisasi usahanya
4.       Membuka pasaran baru
5.       Mengembangkan sumber-sumber logistic baru atau mengusahakan inovasi-inovasi

 *Perusahaan kecil

   -  Pengertian perusahaan kecil
Usaha kecil merupakan usaha yang mempunyai jumlah tenaga kerja kurang dari 50 orang, atau berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 kategori usaha kecil adalah yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,00 (tidak termasuk tanah dan bangunan); penjualan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00.milik Warga Negara Indonesia, bukan afiliasi badan usaha lain (berdiri sendiri), dan berbentuk usaha perorangan, badan usaha, atau koperasi.

Ciri-ciri perusahaan kecil
a.       Manajemen berdiri sendiri, dengan kata lain tidak ada pemisahan yang tegas antara pemilik dengan pengelola perusahaan. Pemilik adalah sekaligus pengelola dalam UKM.
b.      Modal disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil pemilik modal.
c.   Daerah operasinya umumnya lokal, walaupun terdapat juga UKM yang memiliki orientasi luar negeri,berupa ekspor ke negara-negara mitra perdagangan
d.       Ukuran perusahaan, baik dari segi total aset, jumlah karyawan, dan sarana prasarana yang kecil.
Kekuatan dan Kelemahan Perusahaan kecil
Kekuatan Perusahaan kecil
1.       Manajemen perusahaan lebih dapat terkontrol
2.       Prosedur hukumnya sederhana
3.       Bebas dalam menentukan barang atau jasa yang diproduksi
4.       Pemilik dapat menerima seluruh laba
5.       Pendistribusian barang ataupun pengenalan produk lebih mudah
Kelemahan Perusahaan Kecil
1 .     Resiko usaha ditanggung oleh si pemilik
2 .     Kurangnya informasi dalam menjalankan bisnis
3 .     Pembagian kerja tidak proposional
4 .     Tidak ada perencanaan mengenai anggaran
5 .     Tidak pernah melakukan studi kelayakan

Cara-cara mengembangkan perusahaan kecil              
1.   Mengetahui kondisi internal maupun eksternal perusahaan
Disini Perusahaan harus mengetahui kondis internal dan eksternal perusahaan , kondisi internal       dapat berupa peningkatan produksi ataupun peningkatan mutu barang , selain itu menajemen perusahan harus lebih ditingkatkan agar dapat memanage perusahaan dengan baik , sedangkan dari sisi eksternal perusahaan perusahaan harus melihat kondisi masyarakat sebagai konsumen , perusahaan harus mengetahui barang/jasa apa yg sedang dibutuhkan oleh konsumen , dengan melihat para pesaing kita dapat menentukan harga untuk barang .
2.   Melakukan promosi produk
Promosi harus lebih gencar dilakukan sebagai usaha untuk memperkenalkan produk , promosi dapat  berupa potongan harga ataupun penjualan paket .

Perbedaan perusahaan kecil dengan Kewirausahaan

Secara sederhana perbedaan antara perusahaan kecil dengan kewirausahaan adalah  kewirausahaan adalah berbentuk seorang pemimpin yang mampu memimpin anggotanyan untuk mencapai tujuannya tersebut. Sedangkan perusahaan kecil berbentuk organisasi atau kelompok kecil.

Contoh dari wirausaha adalah usaha dengan cara franchising atau usaha waralaba .
Sebelum melakukan usaha dengan cara tersebut ada baiknya kita harus mengetahui kiat – kiat memilih usaha dengan cara tersebut , berikut kiat-kiat dalam memilih usaha franchising :

  1. Jangan minder saat berhadapan dengan staf  bisnis waralaba. Biarpun mereka berhak menyeleksi Anda, sesungguhnya mereka juga membutuhkan Anda. Karena itu manfaatkan sesi-sesi wawancara dengan mereka untuk menggali habis kondisi usaha waralaba. Mereka boleh menggali informasi seputar kepribadian dan kondisi keuangan investor. Anda pun seharusnya bisa menggali berbagai informasi mendalam tentang perusahaan penyelenggara waralaba.
  2. Coba kenali latar belakang perusahaan atau sang pengusaha, bonafiditas, pengalaman, potensi pasar, peta persaingan, serta keunggulan dan keunikan produk atau sistem mereka. Dari serangan balik wawancara itu Anda bisa meraba sikap mereka. Cara dan sikap ketika menjawab pertanyaan bisa Anda jadikan tolok ukur kultur usaha mereka. Semakin mereka terbuka, semakin baik. Semakin mereka misterius dan tertutup, ya semakin buruk. Ingat, kelak Anda harus saling bertukar informasi dengan mereka. Bayangkan dan perkirakan apakah Anda bisa berkomunikasi secara nyaman dengan mereka kelak?
  3. Jangan segan menyelidiki kondisi keuangan pewaralaba. Kinerja mereka di masa lalu bisa menjadi pantulan prospek usaha Anda di masa depan. Pewaralaba yang baik tak akan segan membagi informasi penting ini. Waralaba yang layak pilih adalah perusahaan yang telah menghasilkan untung selama bertahun-tahun, setidaknya lebih dari 3 tahun. Tanyakan pula kinerja cabang atau gerai milik terwaralaba lama. Apakah mereka untung atau malah gulung tikar. Kalau tutup sebabnya apa, begitu pula kalau sukses resepnya apa. Tak ada salahnya kalau Anda mencoba menggali informasi langsung dari terwaralaba lama yang lebih dulu beroperasi.
  4. Pilihlah brand waralaba yang sudah dikenal masyarakat. Sebagian brand waralaba luar negeri tak dikenal di sini. Tapi, kalau nama mereka cukup terkenal secara Internasional,  layaklah untuk dipertimbangkan. Jadi jangan segan menyelidiki reputasi mereka lewat internet atau kenalan di luar negeri.
  5. Bisnis waralaba bukanlah deposito atau obligasi pemerintah yang berbunga tetap. Karena itu, jangan pertaruhkan seluruh kekayaan Anda pada bisnis yang ingin Anda masuki. Sehebat apa pun waralaba yang hendak Anda ikuti, resiko bisnis tetap ada. Soalnya, ada banyak faktor ekonomi yang tidak berada dalam kendali perusahaan atau pelaku ekonomi mana pun, sehebat apa pun sistem dan keunggulan mereka.
  6. Pelajari dan cermati draf kontrak sebaik-baiknya. Jangan terburu-buru menganggukkan kepala dan berjabat tangan tanda sepakat. Ingat, semua kewajiban dan hak Anda tercatat dalam dokumen kontrak. Jadi, jangan sampai kontrak itu nantinya hanya merugikan Anda.

sumber : http://widyamauretya.blogspot.com/2010/12/kewirausahaan-dan-perusahaan-kecil.html

pengantar bisnis (tugas 9)

 perdagangan internasional

Pengertian perdagangan internasional merupakan hubungan kegiatan ekonomi antarnegara yang diwujudkan dengan adanya proses pertukaran barang atau jasa atas dasar suka rela dan saling menguntungkan.

Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Di banyak negara, perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP.

Meskipun perdagangan internasional telah terjadi selama ribuan tahun (lihat Jalur Sutra, Amber Road), dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru dirasakan beberapa abad belakangan. Perdagangan internasional pun turut mendorong Industrialisasi, kemajuan transportasi, globalisasi, dan kehadiran perusahaan multinasional.

Menurut Amir M.S., bila dibandingkan dengan pelaksanaan perdagangan di dalam negeri, perdagangan internasional sangatlah rumit dan kompleks. Kerumitan tersebut antara lain disebabkan karena adanya batas-batas politik dan kenegaraan yang dapat menghambat perdagangan, misalnya dengan adanya bea, tarif, atau quota barang impor.

Selain itu, kesulitan lainnya timbul karena adanya perbedaan budaya, bahasa, mata uang, taksiran dan timbangan, dan hukum dalam perdagangan.

Ruang Lingkup Perdagangan Internasional

Seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa dalam ekonomi internasional, hal pertama yang berkaitan adalah perdagangan internasional. Perdagangan internasional itu sendiri berkaitan dengan beberapa kegiatan yaitu :
perdagangan internasional melalui perpindahan barang, jasa dasi suatu negara kenegara yang lainnya yang biasa disebut transfer of goods and services

perdagangan internasional melalui perpindahan modal melalui investasi asing dari luar negeri kedalam negeri atau yang disebut dengan transfer of capital perdagangan internasional melalui perpindahan tenaga kerja yang berpengaruh terhadap perndapatan negara melalui devisa dan juga perlunya pengawasan mekanisme perpindahan tenaga kerja yang disebut dengan transfer of labour.

perdagangan internasional yang dilakukan melalui perpindahan teknologi yaitu dengan cara mendirikan pabrik-pabrik dinegara lain atau yang biasa kita sebut transfer of technology. Perdagangan internasional yang dilakukan dengan penyampaian informasi tentang kepastian adanya bahan baku dan pangsa pasar atau yang disebut dengan transfer of data ekonomi internasional menyangkut beberapa hal yang berkaitan dengan negara seperti :

- Mobilitas faktor produksi seperti tenaga kerja dan modal yang relatif lebih sukar (imobilitas faktor produksi)
- sistem keuangan, perbankan, bahasa, kebudayaan serta politik yang berbeda faktor-faktor poduksi yang dimiliki (faktor endowment) berbeda sehingga dapat menimbulkan perbedaan harga barang yang dihasilkan.

Oleh karena itu pada dasarnya ekonomi internasional membahas tentang ketergantungan ekonomi antar negara yang pada dasarnya dipengaruhi dan mempengaruhi hubungan politik, sosial, budaya dan militer antar negara.

Ekonomi internasional berkaitan dengan perdagangan antar negara akan membahas tentang pola perdagngan internasional, teori perdagangan internasional, Foreign Direct Investment, Neraca Perdagangan, kerjasama tarif, blok perdagangan, kebijakan ekonomi internasional, sistem moneter internasional dan multinational corporation (MNC)

Faktor-faktor yang mempengaruhi perdagangan internasional

Banyak faktor yang mendorong suatu negara melakukan perdagangan internasional, di antaranya sebagai berikut :

* Untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa dalam negeri
* Keinginan memperoleh keuntungan dan meningkatkan pendapatan negara
* Adanya perbedaan kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mengolah sumber daya ekonomi
* Adanya kelebihan produk dalam negeri sehingga perlu pasar baru untuk menjual produk tersebut.
* Adanya perbedaan keadaan seperti sumber daya alam, iklim, tenaga kerja, budaya, dan jumlah penduduk yang menyebabkan adanya perbedaan hasil produksi dan adanya keterbatasan produksi.
* Adanya kesamaan selera terhadap suatu barang.
* Keinginan membuka kerja sama, hubungan politik dan dukungan dari negara lain.
* Terjadinya era globalisasi sehingga tidak satu negara pun di dunia dapat hidup sendiri.

Perdagangan antar Negara dan Ilmu ekonomi International

Adalah perdagangan yang dilakukan oleh suatu Negara baik barang maupun jasa yang di perdagangan ke Negara lain yaitu melalui ekspor dan impor.

Perdagangan bebas adalah sebuah konsep ekonomi yang mengacu kepada penjualan produk antar negara tanpa pajak ekspor-impor atau hambatan perdagangan lainnya.

Perdagangan bebas dapat juga didefinisikan sebagai tidak adanya hambatan buatan (hambatan yang diterapkan pemerintah) dalam perdagangan antar individual-individual dan perusahaan-perusahaan yang berada di negara yang berbeda.

Perdagangan internasional sering dibatasi oleh berbagai pajak negara, biaya tambahan yang diterapkan pada barang ekspor impor, dan juga regulasi non tarif pada barang impor.

Perusahaan Multinasional

Berkaitan dengan permasalahan perdagangan internasional, kita juga tidak bisa mengabaikan alaan negara atau perusahaan multinasional menanmkan modalnya di suatu negara. Terdapat sebuah argumen tentang location-specific advantages yang dapat menjelaskan beberapa hal penting dalam teori ini yaitu berkaitan dengan ekspor, lisensi dan investasi langsung.

Argumen ini penting untuk menjelaskan relativitas keuntungan perusahaan atau negara mengambil kebijakan ekspor, kisensi atau investasi langsung. Teori ini menjelaskan keputusan untuk ekspor akan diambil jika biaya transportasi lebih rendah dan trade barrier tidak begitu besar.

Hal ini akan lebih mempermudah negara atau perusahaan untuk melakukan ekspor karena biaya yang dikeluarkan tidak begitu besar dan komoditi yang akan diekspor bisa lebih besar mengingat pembatasan perdagangan tidak begitu ketat.

Namun jika biaya transportasi dan trade barrier semakin meningkat maka kebijakan untuk melakukan ekspor akan merugikan, selanjutnya pilihan strategi bagi perusahaan atau negara adalah lisensi atau investasi langsung.

Teori FDI memandang bahwa kebijakan untuk investasi langsung akan lebih beresiko daripada lisensi, meskipun dalam beberapa kondisi tertentu tingkat resiko diantara kedua seimbang. Lisensi akan sulit dilakukan jika perusahaan multinasional memiliki beberapa kondisi sebagai berikut :

- Perusahaan memiliki know-how yang berharga dan hal ini tidak bisa dilindungi dalam kontrak
- Perusahaan membutuhkan kontrol ketat terhadap prosukdi luar negeri untuk memaksimalkan penguasaan pasar di negara yang bersangkutan.
- Keahlian dan kemampuan perusahaan tidak dapat dimasukkan dalam lisensi

Pengambilan keputusan untuk melaksanakan lisensi bukanlah pilihan yang tepat bagi perusahaan dengan ciri sebagai berikut :

- Industri dengan teknologi tinggi, sehingga perlindungan terhadap keahlian spesifik dari perusahaan dalam lisensi mengandung resiko tinggi.
- Oligopoli global, dimana saling ketergantungan yang kompetitif, maka perusahaan akan cenderung melakukan kontrol yang ketat terhadap operasi asing sehingga mereka memiliki kemampuan untuk melakukan “serangan” yang terkoordinis terhadap pesaing global mereka.
- Industri dengan memusatkan perhatian pada penekanan biaya dan kontrol ketat terhadap operasi asing sehingga mereka akan menjajaki kemungkinan untuk melakukan operasi diseluruh dunia dimana mereka
- Menemukan efisiensi berupa biaya yang rendah dan kompetitor yang membahayakan operasi mereka.

Terdapat tiga paradigma dalam teori FDI :

- Mengikuti para pesaing.
- Perusahaan mengadakan FDI karena mengikuti para pesaing yang telah melakukan kegiatan serupa sebelumnya.
- Paradigma ini diperkenalkan oleh FT Knicknbocker daur hidup produk (product liffe cycle).

Diperkenalkan oleh Raymond dan menjelaskan bahwa FDI dilakukan untuk mengadakan efisiensi terhadap siklus produksi produk mereka. Paradigma ecletic, merupakan gabungan diantara dua paradigma diatas

Masalah yang di bahas dalam Perdagangan international

Beberapa permasalahan yang sedang dihadapi dalam ekonomi internasional saat ini adalah :

- Meningkatnya proteksi perdagangan negara-negara dengan membentuk blok perdagangan seperti Uni Eropa, Blok Perdagangan Amerika Utara (NAFTA), Blok Perdagangan Amerika Serikat dengan Australia dan Selandia Baru (ANZUS) serta blok perdagangan Asia Timur yang dipelopori oleh Jepang.
- Permasalahan kemiskinan di Negara Dunia Ketiga yang timpang dengan kesejahteraan di negara-negara maju
- Kesiapan dan ketidaksiapan negara-negara yang menghadapi pasar bebas di kawasan.
fluktuasi nilai tukar mata uang negara-negara dalam sistem moneter yang mengambang yang dapat mengguncang perekonomian domestik suatu negara seperti yang terjadi pada kawasan Asia Tenggara pada tahun 1997-1998.
- Persaingan Dolar Vs Euro sebagai mata uang dunia.

Hubungan ilmu ekonomi /Perdagangan International dengan ilmu ekonomi lain

Terdapat banyak pengertian tentang ekonomi internasional dan bahkan studi ini sering disamakan dengan perdagangan internasional atau bisnis internasional.

Harry Waluya menjelaskan pengertian ekonomi internasional sebagai aplikasi dari ilmu ekonomi mikro dan ekonomi makro, selanjutnya dapay dilakukan suatu penerapan teori yang khusus mempelajari masalah hubungan ekonomi antar suatu negara dengan negara lainnya, yaitu dalam cabang ilmu ekonomi internasional sebagai cabang ilmu ekonomi yang benar-benar telah diperas menjadi materi tersendiri yang disebut Teori Murni Perdagangan Internasional (The Pure Theory on International Trade).

Nopirin mendefinisikan ekonomi internasional seperti ilmu ekonomi biasa yang mempelajari alokasi sumber daya yang langka guna memenuhi kebutuhan manusia, hanya saja problematikanya berada dalam lingkup internasional.

Ilmu ekonomi internasional berusaha mempelajari bagaimana hubungan ekonomi antar satu negara dengan negara lain yang dapat berpengaruh pada alokasi sumber daya baik dikedua negara maupun di negara yang lain. wujud hubungan ekonomi antar negara ini dapat berupa perdagangan, investasi, pinjaman, bantuan serta kerja sama internasional.

Ingo Walter dan Kaj Areskoug mengatakan bahwa “international economics has a private aspect and a governmental, public policy aspect. And so the economic “actors” we will be conserned with include both firms-and, occasionally, other private institutions and individuals-and government agencies of various types. They also include official international organizations that have assumed certain supranational functions in the world economy.

Sedangkan Stefan H Robbock dan Kenneth Simmonds mendefinisikan ekonomi internasional dalam konsep bisnis internasional yang didefinisikan “... as a field of management training deals with the special features of business activities that cross national boundaries. These activities may be movements of goods, services, capital or personnel; transfer of technology, informations or data; or even the supervision of employees.

Dari beberpaa pengertian diatas kita bisa mengambil kesimpulan bahwa studi ekonomi internasional mempelahari tentang hubungan ekonomi antar negara yang berkaitan dengan alokasi sumber daya yang ada sebagai dampak langsungnya yang dijalankan melalui mekanisme perdagangan, investasi dan kerjasama internasional.

Selain itu, ekonomi internasional juga berkaitan dengan kebijakan yang mengaturnya baik dalam negeri berupa kebijakan ekonomi internasional dan kebijakan internasional seperti sistem moneter, sistem pajak yang diatur dalam lembaga internasional seperti WTO dan IMF.

Dalam kaitannya dengan studi hubungan internasional, studi ekonomi internasional memberikan gambaran tentang alasan suatu negara melakukan hubungan perdagangan dan ekonomi dengan negara lain dan bagaimana mereka melakukan hubungan tersebut.

Terdapat banyak sekali mekanisme, aturan dan konflik yang terjadi dalam hubungan ekonomi ini, sehingga mempelajari ekonomi internasional dalam studi hubungan internasional menjadi sangat penting untuk menganalisa fenomen hubungan internasional mutakhir yang sedang terjadi saat ini, dilihat dari sudut pandang ekonomi internasional.

Pentingnya ekonomi internasional dalam studi hubungan internasional terutama pada mekanisme kerjasama internasional dalam pembentukan sistem moneter, GATT sampai WTO, IMF dan MNC yang saat ini mendomonasi dan menggeser peran negara dalam ekonomi internasional.

Manfaat perdagangan internasional

- Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negeri sendiri
- Banyak faktor-faktor yang mempengaruhi perbedaan hasil produksi di setiap negara.

Faktor-faktor tersebut diantaranya : Kondisi geografi, iklim, tingkat penguasaan iptek dan lain-lain. Dengan adanya perdagangan internasional, setiap negara mampu memenuhi kebutuhan yang tidak diproduksi sendiri.

* Memperoleh keuntungan dari spesialisasi
Sebab utama kegiatan perdagangan luar negeri adalah untuk memperoleh keuntungan yang diwujudkan oleh spesialisasi. Walaupun suatu negara dapat memproduksi suatu barang yang sama jenisnya dengan yang diproduksi oleh negara lain, tapi ada kalanya lebih baik apabila negara tersebut mengimpor barang tersebut dari luar negeri.

* Memperluas pasar dan menambah keuntungan
Terkadang, para pengusaha tidak menjalankan mesin-mesinnya (alat produksinya) dengan maksimal karena mereka khawatir akan terjadi kelebihan produksi, yang mengakibatkan turunnya harga produk mereka. Dengan adanya perdagangan internasional, pengusaha dapat menjalankan mesin-mesinnya secara maksimal, dan menjual kelebihan produk tersebut keluar negeri.

* Transfer teknologi modern
Perdagangan luar negeri memungkinkan suatu negara untuk mempelajari teknik produksi yang lebih efesien dan cara-cara manajemen yang lebih modern.


sumber : http://www.gudangmateri.com/2010/07/perdagangan-internasional.html

5 Desember 2012

pengantar bisnis (tugas 8)


Pengelolaan Organisasi Bisnis

Pengelolaan Organisasi Bisnis

Langkah awal dalam manajemen yang efektif adalah menetapkan sasaran (goal) – tujuan (objective) yang diharapkan dan direncanakan untuk dicapai suatu bisnis.
Sasaran adalah tujuan yang diharapkan dan direncanakan untuk dicapai suatu bisnis. Strategi adalah program perusahaan untuk mencapai sasaran dan tujuan perusahaan yang sudah ditetapkan.

Pernyataan Misi adalah pernyataan suatu organisasi mengenai bagaimana organisasi itu akan mencapai maksudnya dalam lingkungan bisnis itu dijalankan.

Maksud penetapan sasaran adalah
1. Memberikan arah dan panduan bagi para manager di semua tingkatan.
2. Membantu perusahaan mengalokasikan sumber dayanya.
3. Membantu menetapkan budaya korporasi.
4. Membantu manager menilai kinerjanya.

Macam-macam sasaran:
1. Sasaran jangka panjang, adalah sasaran yang ditetapkan untuk periode waktu yang lama, umumnya lima tahun mendatang atau lebih.
2. Sasaran jangka menengah adalah sasaran yang ditetapkan selama jangka waktu satu sampai lima tahun mendatang.
3. Sasaran jangka pendek adalah sasaran yang ditetapkan untuk waktu yang dekat biasanya kurang dari satu tahun.

Perumusan strategi adalah penciptaan program yang luas untuk menetapkan dan memenuhi suatu tujuan organisasi.

Tahapan yang dilakukan dalam merumuskan strategi adalah
1. Menetapkan sasaran stategis, merupakan sasaran jangka panjang yang langsung berasal dari pernyataan misi suatu perusahaan.
2. Menganalisa organisasi dan lingkungannya, yaitu melakukan pengamatan dan penilaian lingkungan terhadap ancaman dan kesempatan (Analisa SWOT).
3. Menyesuaikan organisasi dengan lingkungannya

Tujuan analisa organisasi adalah untuk lebih mengerti kekuatan dan kelemahan suatu perusahaan dan memanfaatkannya untuk mengatasi ancaman dan memanfaatkan kesempatan. Menyesuaikan perusahaan dengan lingkungannya merupakan dasar bagi keberhasilan perencanaan dan pelaksanaan bisnis.
Analisa lingkungan adalah proses pemindaian lingkungan bisnis terhadap ancaman dan peluang. Analisa Organisasioal adalah proses menganalisa kekuatan dan kelemahan suatu perusahaan.

Hierarki Perencanaan dapat dilihat pada tiga tingkatan yaitu :strategis, taktis dan operasional. Tanggung jawab manajerial ditetapkan pada masing-masing tingkatan. Tingkatan itu membentuk suatu hierarki karena pengimplementasian rencana-rencana hanya dapat dijalankan bila ada alur logika dari suatu tingkatan ke tingkatan berikutnya.

1. Rencana Strategis adalah Rencana yang mencerminkan keputusan mengenai alokasi sumber daya, prioritas perusahaan dan tahap-tahap yang dibutuhkan untuk memenuhi tujuan strategis. Rencana-rencana tersebut selalu ditetapkan oleh dewan direksi dan manajemen puncak.
2. Rencana Taktis adalah rencana jangka pendek yang berhubungan dengan penerapkan aspek-aspek khusus dari suatu rencana strategis perusahaan.
3. Rencana Operasional, adalah rencana yang menetapkan target jangka pendek untuk kinerja harian, mingguan atau bulanan dan disusun oleh manager tingkat menengah dan tingkatan yang lebih rendah.

Karena lingkungan bisnis terkadang sukar diprediksi dan karena kejadian yang tidak diharapkan dapat menimbulkan masalah besar, maka untuk mengatasi hal-hal tersebut diperlukan rencana alternatif yaitu rencana kontigensi dan manajemen kritis.

Rencana Kontingensi adalah perencanaan terhadap perubahan dimana rencana itu perusahaan mengidentifikasi dari awal aspek-aspek penting bagi bisnis atau pasarnya yang mungkin berubah dan mengidentifikasikan cara-cara yang akan digunakan perusahaan menanggapi perubahan yang terjadi.

Manajemen Krisis.
Krisis adalah keadaan darurat yang tidak diharapkan yang memerlukan tanggapan secepatnya. Manajemen krisis adalah suatu metode perusahaan dalam menghadapi keadaan darurat. Manajemen kristis dirancang untuk membantu karyawan dalam mengatasi kondisi yang ekstrim atau tidak dapat diramalkan, rencana kritis yang baik umumnya menguraikan siapa yang akan bertanggung jawab dalam situasi yang berbeda-beda, bagaimana menanggapi krisis tersebut, dsb.


Proses Manajemen

Manajemen merupakan proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan sumber daya finansial, manusia dan informasi suatu organisasi untuk mencapai sasarannya.

Perencanaan adalah proses manajemen yang menetapkan apa yang harus dilakukan suatu organisasi dan bagaimana sebaiknya melakukannya.

Perencanaan merupakan fungsi terpenting diantara semua fungsi manajemen. Perencanaan yang baik dapat memberikan keuntungan antara lain:
1. dapat mengidentifikasi peluang masa depan.
2. mengantisipasi dan permasalahan di masa depan
3. mengembangkan rangkaian langkah strategik dan taktis

Perencanaan mempunyai bentuk-bentuk sebagai berikut:
a. Tujuan (objective)
Tujuan merupakan suatu sasaran kegiatan yang sedapat mungkin dalam jangka waktu tertentu. Misalnya bila tujuan perusahaan adalah kenaikan laba sebesar 30% dalam kurun waktu satu tahun mendatang, maka semua kegiatan akan diarahkan ke sana.
b. Kebijakan (policy) adalah suatu pernyataan atau pengertian yang digunakan untuk mengambil keputusan terhadap tindakan-tindakan yang dijalani untuk mencapai tujuan.
c. Strategi merupakan program yang dirancang untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan yaitu bilamana perusahaan akan melaksanakan misinya. Strategi akan menetapkan alokasi sumber daya yang diperlukan. Kecepatan waktu pelaksanaan merupakan faktor utama yang perlu diperhatikan dalam menentukan strategi.
d. Prosedur
Prosedur merupakan serangkaian tindakan yang akan dijalankan untuk mempermudah pelaksanaan kegiatan perusahaan.
e. Aturan
Aturan merupakan bagian dari prosedur dan merupakan tindakan yang spesifik. Beberapa aturan sejenis dapat dikelompokan menjadi prosedur.
f. Program
Program merupakan kombinasi dari kebijakan, prosedur, aturan dan pemberian tugas yang disertai anggaran atau budget.

Dalam pelaksanaannya, perencanaan dapat dibedakan menjadi perencanaan strategis dan perencanaan taktis.

Perencanaan strategis merupakan suatu proses untuk menganalisa dan mengambil keputusan yang berkenaan dengan:
- Misi atau alasan keberadaan suatu organisasi
- Sasaran atau hasil yang harus dicapai oleh suatu organisasi
- Strategi, upaya untuk mencapai sasaran yang diinginkan
- Alokasi sumber daya, mendistribusikan sumber daya pada aktifitas yang tepat untuk mencapai sasaran.

Perencanaan taktis merupakan langkah-langkah untuk mencapai tujuan perencanaan strategis jangka pendek yang mencakup:
- Apa yang harus dilakukan
- Siapa yang melakukan
- Bagaimana melakukannya

Perencanaan taktis mencakup kegiatan antara lain:
- Membuat anggaran tahunan (divisi, departemen, proyek, dll)
- Memilih metode atau prosedur spesifik guna mengimplementasikan strategi perusahaan
- Menetapkan serangkaian tindakan tertentu yang diperlukan guna memperbaiki dan meningkatkan kinerja operasional perusahaan.



Pengorganisasian
Adalah proses manajemen yang menetapkan cara terbaik dalam mengatur sumber daya dan aktivitas suatu organisasi menjadi suatu struktur yang logis.

Pengorganisasian mencakup kegiatan-kegiatan :
- Membagi pekerjaan
- Mengelompokan pekerjaan
- Mendelegasikan wewenang
- Mengembangkan mekanisme koordinasi

Pengorganisasian yang baik memberikan beberapa keuntungan antara lain:
- dapat terbina hubungan yang baik antar anggota organisasi, maupun antar organisasi sehingga akan mempermudah pencapaian tujuan organisasi.
- Setiap anggota organisasi dapat mengetahui dengan jelas tugas dan kewajiban serta tanggung jawabnya.


Pengarahan
Adalah proses manajemen dalam memandu dan memotivasi karyawan-karyawan untuk memenuhi sasaran suatu organisasi.

Dalam hal ini manajer atau pimpinan dituntut untuk dapat berkomunikasi, memberikan petunjuk, berpikir kreatif, berinisiatif, meningkatkan kualitas, serta memberikan stimulasi kepada karyawan. Kegiatan pengarahan ini menyangkut masalah pemberian motivasi kepada bawahan, masalah kepemimpinan, serta masalah pengembangan komunikasi.

Motivasi
Adalah proses pemberian motif (penggerak) kepada karyawan untuk dapat bekerja sedemikian rupa sehingga tujuan sehingga tujuan organisasi dapat tercapai secara efisien an efektif. Dalam memberikan motivasi, manajer harus mempengaruhi sikap bawahan agar mereka bersedia menjalankan tugas-tugasnya selaras dengan tujuan organisasi.

Faktor-faktor penting yang mempengaruhi motivasi adalah
- Kebutuhan pribadi
- Tujuan dan persepsi individu atau kelompok
- Cara untuk mewujudkan kebutuhan, tujuan dan persepsi tersebut.

Ada dua jenis motivasi yang dapat ditanamkan ke bawahan yaitu:
- Motivasi positif, yaitu proses mempengaruhi orang lain dengan memberikan tambahan tingkat kepuasan tertentu, misalnya memberikan promosi, tambahan penghasilan, menciptakan kondisi kerja yang nyaman, dsb.
- Motivasi negatif, yaitu proses mempengaruhi orang lain dengan memberikan ancaman atau mendorong seseorang untuk melakukan sesuatu dengan terpaksa. Misalnya memberikan ancaman dengan penurunan pangkat, pemotongan gaji atau dipecat dari jabatannya.


HIRARKI KEBUTUHAN ABRAHAM MASLOW
Kebutuhan untuk aktualisasi diri
Kebutuhan untuk dihargai
Kebutuhan untuk dicintai dan disayangi
Kebutuhan akan rasa aman dan tentram
Kebutuhan fisiologis dasar
Dalam perusahaan kebutuhan-kebutuhan tersebut diatas diterjemahkan sebagai berikut:
Kebutuhan fisiologis dasar: gaji, makanan, pakaian, perumahan dan fasilitas-fasilitas dasar lainnya yang berguna untuk kelangsungan hidup pekerja
Kebutuhan akan rasa aman: lingkungan kerja yang bebas dari segala bentuk ancaman, keamanan jabatan/posisi, status kerja yang jelas, keamanan alat yang dipergunakan.
Kebutuhan untuk dicintai dan disayangi: interaksi dengan rekan kerja, kebebasan melakukan aktivitas sosial, kesempatan yang diberikan untuk menjalin hubungan yang akrab dengan orang lain
Kebutuhan untuk dihargai: pemberian penghargaan atau reward, mengakui hasil karya individu
Kebutuhan aktualisasi diri: kesempatan dan kebebasan untuk merealisasikan cita-cita atau harapan individu, kebebasan untuk mengembangkan bakat atau talenta yang dimiliki.

Komunikasi
Komunikasi merupakan proses penyampaian informasi dari pengirim kepada penerima sehingga informasinya dapat dipahami oleh penerima.

Dalam pelaksanaan kegiatan operasional suatu organisasi, terdapat bermacam-macam komunikasi, yaitu:
1. Komunikasi ke bawah (Downward Communication)
Yaitu komunikasi yang disampaikan oleh pimpinan kepada bawahan. Misalnya: instruksi atau petunjuk, uraian kerja / job description, keterangan umum, perintah, teguran atau pujian.
2. Komunikasi ke atas (Upward Communication)
Yaitu komunikasi yang disampaikan bawahan kepada atasan. Misalnya laporan atau keluhan, pendapat, ataupun saran-saran.
3. Komunikasi Horisontal (Horisontal Communication)
Komunikasi ini disampaikan oleh dan untuk para anggota organisasi. Bisa saja dalam bentuk pemeriksaan ulang bersama untuk memperoleh persetujuan.
4. Lateral Comunication
Yaitu komunikasi yang terjadi antara personal dalam satu jenjang manajemen tapi berasal dari departemen yang berbeda. Misalnya manajer pemasaran melakukan komunikasi lateral dengan manajer produksi pada saat mereka merumuskan cara-cara meningkatkan citra produk perusahaan dengan cara memperbaiki mutu dan ciri-ciri produk.
5. Diagonal Communication
Yaitu komunikasi yang dilakukan oleh personel-personel yang memiliki jenjang manajemen yang berbeda serta berasal dari departemen yang berbeda. Contoh manajer pemasaran dapat melakukan komunikasi dengan personel HRD untuk meminta tambahan karyawan.


Pengawasan atau pengendalian
Adalah proses manajemen dalam memonitor kinerja suatu organisasi untuk menjamin bahwa sasarannya dapat tercapai.

Pengawasan merupakan aktifitas untuk menemukan, mengoreksi adanya penyimpangan-penyimpangan dari hasil yang telah dicapai dibandingkan dengan rencana kerja yang telah ditetapkan sebelumnya. Pada setiap tahap kegiatan perlu dilakukan pengawasan, agar bisa segera dilakukan koreksi bila terjadi penyimpangan.

Langkah-langkah dalam proses pengawasan adalah
1. Menetapkan standar dan metode
Langkah ini untuk mengukur prestasi, misalnya berapa target produksi dan penjualan yang ingin dipakai.
2. Mengukur prestasi kerja
Pelaksanaan ini merupakan proses yang berkesinambungan serta berulang-ulang dan frekuensinya tergantung dari jenis aktifitasnya.
3. Menentukan apakah prestasi kerja memenuhi standar
Merupakan tindak lanjut yaitu dengan membandingkan antara langkah pertama dan kedua.
4. Mengambil tindakan koreksi
Tindakan koreksi diperlukan bila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan, misalnya mengadakan beberapa perubahan terhadap aktifitas organisasi atau standard kerja yang ada.



Tipe-tipe Manajer
Walaupun seluruh manajer melakukan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan, tetapi tidak seluruh manajer mempunyai tanggung jawab yang sama untuk aktivitas itu. Jadi perlu mengelompokkan manjer sesuai dengan tingkatan dan bidang tanggung jawab.

Tiga tingkatan dasar manajemen adalah manajer puncak, manajer menengah dan manajer lini pertama.

Manajer puncak adalah Manajer yang bertanggung jawab kepada dewan direksi dan pemegang saham atas keseluruhan kinerja dan efektifitas suatu perusahaan. Mereka menetapkan kebijakan umum, merumuskan strategi, menyetujui seluruh keputusan dan mewakili perusahaan dalam menghadapi perusahaan lain dan badan-badan pemerintahan. Contoh: presiden, wakil presiden, CEO, CFO, dll

Manajer Menengah adalah manajer yang bertanggung jawab dalam mengimplementasikan strategi, kebijaksanaan dan keputusan yang dibuat oleh manajer puncak. Contoh manajer pabrik, manajer operasional, manajer divisi, dll.

Manajer Lini Pertama adalah manajer yang bertanggungjawab dalam menyelia pekerjaan karyawan. Contoh manajer toko, manajer proyek, dll.


Bidang-bidang manajemen antara lain:
a. Manajer Sumber Daya Manusia
- Untuk menerima dan melatih karyawan
- Untuk mengevaluasi kinerja
- Menentukan besarnya kompensasi.

b. Manajer Operasi bertanggungjawab pada produksi, inventori dan pengawasan kualitas.

c. Manajer Pemasaran bertanggungjawab menyampaikan produk-produk dari produsen ke konsumen antara lain pengembangan, penetapan harga, promosi, dan distribusi barang dan jasa.

d. Manajer Informasi yang bertugas merancang dan menerapkan sistem untuk menggabungkan, mengorganisasi dan mendistribusikan informasi.

e. Manajer Keuangan untuk merencanakan dan mengawasi fungsi akuntasi dan sumber-sumber keuangannya.

Dasar Ketrampilan Manajemen
Manajer yang efektif harus mengembangkan ketrampilan teknis, hubungan manusia, konseptual, pengambilan keputusan dan manajemen waktu.

a. Ketrampilan Teknis adalah ketrampilan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas khusus. Contoh; kemampuan akuntan untuk mengaudit laporan perusahaan. Orang mengembangkan ketrampilan teknis melalui kombinasi antara pendidikan dan pengalaman. Ketrampilan teknis banyak berguna bagi manajer lini pertama.

b. Ketrampilan Hubungan Manusia.
Yaitu ketrampilan untuk memahami dan menyesuaikan orang lain serta bekerja sama dengan orang lain. Ketrampilan hubungan manusia paling penting bagi manajer menengah yang sering bertindak sebagai penghubung antara manajer puncak, manajer lini pertama dan manajer bidang-bidang lain di organisasi. Para manjer harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik.

c. Ketrampilan Konseptual
adalah kemampuan seseorang untuk berpikir pada hal yang abstrak, untuk mendiagnosa dan menganalisa situasi yang berbeda dan melihat situasi di masa mendatang.
Ketrampilan konseptual membantu para manajer untuk
- mengetahui peluang dan ancaman pasar yang baru
- membantu menganalisa kemungkinan hasil dari keputusan mereka

Para manajer puncak paling banyak bergantung pada ketrampilan konseptual sedangkan manajer lini pertama paling sedikit menggunakannya.

d. Ketrampilan Pembuatan Keputusan
adalah ketrampilan dalam menentukan masalah dan memilih tindakan yang terbaik.

Langkah-langkah dasar dalam pengambilan keputusan:
1. Menetapkan masalah, mengumpulkan fakta-fakta dan mengidentifikasi alternatif penyelesaian.
2. Mengevaluasi masing-masing alternatif dan menyeleksi alternatif yang terbaik.
3. Mengimplementasikan alternatif yang dipilih, meninjaunya secara periodik dan mengevaluasi efektifitas pilihan tersebut.

e. Ketrampilan Pengelolaan waktu
adalah ketrampilan yang berkaitan dengan produktifitas atas waktu yang dimiliki seseorang.

Untuk mengelola waktu secara efektif, para manajer harus memperhatikan empat penyebab utama pemborosan waktu yaitu:
• Administrasi, beberapa manajer menggunakan terlalu banyak waktu untuk memutuskan apa yang harus dilakukan terkait dengan surat atau laporan.
• Telepon, diperlukan seketaris untuk menyaring telepon masuk dan menentukan waktu tertentu untuk membalas telepon masuk yang penting.
• Rapat, untuk membantu produktifitas waktu, maka orang yang memimpin rapat harus merincikan agenda yang jelas, mulai tepat waktu, menjaga setiap orang terfokus pada agenda tersebut dan mengakhiri tepat waktu.
• E-mail

f. Manajemen Global
Sekarang ini manajer dituntut untuk melengkapi diri dengan alat-alat, teknik dan ketrampilan khusus yang diperlukan untuk bersaing di lingkungan global. Mereka perlu membangun wawasan terhadap pasar asing, perbedaan budaya, serta motif dan praktek persaingan dari luar negeri.

g. Ketrampilan Manajemen dan Teknologi
Teknologi mengubah para manajer berinteraksi dalam membentuk struktur korporasi. Sistem jaringan komputer, email, telekonferensi dan bentuk-bentuk komunikasi lainnya akan meniadakan waktu, jarak dan batasan korporasi (misalnya departemen dan divisi) tidak dapat lagi menghalangi orang-orang untuk bekerja lebih dekat satu dengan yang lainnya. Akibatnya birokrasi menjadi berkurang, sementara perencanaan, pengambilan keputusan, dll dapat mengambil manfaat dari pembentukan grup dan kelompok kerja.

sumber : http://pengantar-bisnis.blogspot.com/2006/10/pengelolaan-organisasi-bisnis.html

pengantar bisnis (tugas 7)



Bentuk-Bentuk Organisasi Bisnis

Bentuk-bentuk organisasi bisnis:
- Perusahaan Perseorangan
- Persekutuan Firma
- Perseroan Komanditer (Commanditer Vennootschap / CV)
- Perseroan Terbatas
- Koperasi
- Yayasan
- BUMN

Beberapa pertimbangan yang perlu dilakukan dalam memilih bentuk perusahaan :
- Jenis usaha yang dijalankan (perdagangan, industri, dsb)
- Ruang lingkup usaha
- Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
- Besarnya resiko pemilikan
- Batas-batas pertanggungjawaban terhadap utang-utang perusahaan
- Besarnya investasi yang ditanamkan
- Cara pembagian keuntungan
- Jangka waktu berdirinya perusahaan
- Peraturan-peraturan pemerintahan

Perusahaan
Menurut UU no. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan Pasal 1 huruf b yang dimaksud dengan perusahaan adalah
Setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus yang didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

Pengusaha
Adalah orang yang menjalankan perusahaan atau menyuruh orang lain menjalankan perusahaan. Pengusaha mengeluarkan sejumlah modal yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha.

Dalam hal ini terdapat 3 kategori pengusaha:
1. Pengusaha yang bekerja sendiri
2. Pengusaha yang bekerja dengan bantuan pekerja
3. Pengusaha yang memberi kuasa kepada orang lain untuk menjalankan perusahaan.


A. Perusahaan Perseorangan
Adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, dimana pengelola perusahaan memperoleh semua keuntungan perusahaan, tetapi ia juga menanggung semua resiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan.
Pendirian perusahaan perseorangan tidak diatur dalam KUHD dan tidak memerlukan perjanjian karena hanya didirikan oleh satu orang pengusaha saja.

Perusahaan perseorangan dibagi dalam 2 kelompok yaitu
1. Usaha Perseorangan Berizin :
memiliki izin operasional dari departemen teknis. Misalnya bila perusahaan perseorangan bergerak dalam bidang perdagangan, maka dapat memiliki izin seperti Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
2.Usaha Perseorangan Yang Tidak Memiliki Izin.
Misalnya usaha perseorangan yang dilakukan para pedagang kaki lima, toko barang kelontong, dsb.

Kebaikan perusahaan perseorangan:
- Mudah dibentuk dan dibubarkan
- Bekerja dengan sederhana
- Pengelolaannya sederhana
- Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba

Kelemahan perusahaan perseorangan
- Tanggung jawab tidak terbatas
- Kemampuan manajemen terbatas
- Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
- Sumber dana hanya terbatas pada pemilik
- Resiko kegiatan perusahaan ditanggung sendiri


Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
Yaitu perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara kerja sama tapi tidak termasuk dalam katagori badan usaha yang berbadan hukum. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah Firma dan Persekutuan Komanditer (CV).
B. Firma
Adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi mereka.

Firma harus didirikan dengan akta otentik yang dibuat di muka notaris. Akta Pendirian Firma harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Firma yang bersangkutan. Setelah itu akta pendirian harus diumumkan dalam Berita Negara atau Tambahan Berita Negara. Tetapi karena Firma bukan merupakan badan hukum, maka akta pendirian Firma tidak memerlukan pengesahan dari Departemen Kehakiman RI.

Pendirian, pengaturan dan pembubaran Firma diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Firma bukan merupakan badan usaha yang berbadan hukum karena :
Tidak ada pemisahan harta kekayaan antara persekutuan dan pribadi sekutu-sekutu, setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.
Tidak ada keharusan pengesahan akta pendirian oleh Menteri Kehakiman dan HAM

Firma berakhir apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir. Selain itu, menurut Pasal 26 dan Pasal 31 KUHD Firma juga dapat bubar sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.

Kebaikan Firma:
- Prosedur pendirian relatif mudah
- Mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar, karena gabungan modal yang dimiliki beberapa orang
- Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik

Kelemahan Firma:
- Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma
- Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka firma pun bubar


C. Perseroan Komanditer / CV:Adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan di dalam persekutuan.

Sekutu pada persero dapat dikelompokkan menjadi :
- Sekutu Komplementer yaitu: sekutu aktif / orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya sesuai pasal 18 KUHD.
- Sekutu Komanditer yaitu: sekutu pasif / orang yang tidak ikut mengurus persekutuan tapi mempercayakan uangnya dalam persekutuan dan bertanggung jawab hanya terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut

Berakhirnya CV, diatur dalam Pasal 31 KUHD yaitu:
1. Berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (Akta Pendirian).
2. CV berakhir sebelum jangka waktu yang ditetapkan, akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.
3. Akibat perubahan anggaran dasar (akta pendirian) di mana perubahan anggaran dasar ini mempengaruhi kepentingan pihak ketiga terhadap CV.

Kebaikan perseroan komanditer:
- Pendiriannya relatif mudah
- Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak
- Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
- Manajemen dapat didiversifikasikan
- Kesempatan untuk berkembang lebih besar

Kelemahan peseroan komanditer:
- Tanggung jawab tidak terbatas
- Kelangsungan hidup tidak terjamin
- Sukar untuk menarik kembali investasinya


Perusahaan Berbadan Hukum
Badan Hukum adalah organisasi yang diwujudkan / diciptakan oleh hukum sebagai pembawa hak dan kewajiban seperti halnya manusia. Karena itu badan hukum dapat mempunyai kekayaan sendiri, utang piutang sendiri, dapat digugat dan menggugat

Badan hukum dapat melakukan perbuatan hukum setelah akta pendirian badan hukum tersebut mendapat pengesahan dari pemerintah / Departemen Kehakiman
Yang termasuk dalam kelompok perusahaan berbadan hukum adalah Perseoran Terbatas, Koperasi, Yayasan dan BUMN

D. Perseroan Terbatas
Menurut Pasal 1 butir 1 UU no. 1 tahun 1995, Perseroan Terbatas adalah :
Badan Hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Adalah suatu badan yang mempunyai kekayaan, hak serta kewajiban sendiri yang terpisah dari kekayaan, hak serta kewajiban para pendiri maupun pemilik.

Akta pendirian perusahaan harus mendapatkan pengesahan dari Departemen Kehakiman. Selain itu terdapat pemisahan antara kekayaan pribadi para pemegang saham dengan bagian kekayaan yang disetor ke perseroan dalam bentuk setoran saham. Tanda keikutsertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya. Makin besar saham yang dimiliki, makin besar peran dan kedudukan seseorang sebagai pemilik perusahaan tersebut.

Tanggung jawab seorang pemegang saham terhadap pihak ketiga terbatas pada modal sahamnya. Jadi tanggung jawab pemilik terhadap kewajiban-kewajiban finansial perusahaan ditentukan oleh besarnya modal yang diikutsertakan pada perseroan. (Hal ini yang berbeda dengan CV/Firma)

Kekayaan pribadi para pemegang saham maupun milik para pimpinan perusahaan tidak dipertanggungkan sebagai jaminan terhadap utang-utang perusahaan. Keterlibatan dan tanggung jawab para pemilik terhadap utang piutang perusahaan terbatas pada saham yang dimiliki.

Perseroan Terbatas mempunyai kelangsungan hidup yang panjang, karena meski pendiri atau pemiliknya meninggal dunia perseroan ini akan tetap berjalan.

Unsur-unsur dalam Perseroan Terbatas:1. Organisasi yang teratur
Sebagai organisasi yang teratur, perseroan mempunyai organ yang terdiri dari :
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam PT dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris. RUPS terdiri dari RUPS tahunan yang diadakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku dan RUPS lainnya yang dapat diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan.

Direksi
adalah organ PT yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT untuk kepentingan dan tujuan PT serta mewakili PT baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

Komisaris
adalah organ PT yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasehat kepada direksi dalam menjalankan perseroan.

2. Kekayaan sendiriPersero memiliki kekayaan sendiri berupa modal yang disetor para pemegang sahamnya dan terbagi dalam 3 kelompok modal yaitu Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor.

Modal Dasar merupakan jumlah keseluruhan modal dalam bentuk saham dari suatu perseroan terbatas. Menurut Pasal 26 UU No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), jumlah modal dasar suatu perseroan minimal Rp. 25.000.000,- kecuali untuk usaha-usaha tertentu yang mensyaratkan modal dasar di atas Rp. 25.000.000,- contoh pendirian usaha bank.
Modal yang ditempatkan, merupakan sejumlah modal tertentu yang disanggupi oleh para pendiri perseroan terbatas untuk disetorkan ke dalam perseroan, minimal 25 % dari seluruh jumlah modal dasar.
Modal yang disetor, merupakan modal yang telah disetor oleh para pendiri PT, minimum sebesar 50% dari modal yang ditempatkan atau 12,5% dari modal dasar peseroan.

3. Melakukan hubungan hukum sendiri
Diwakili oleh Direksi untuk melakukan hubungan hukum sendiri dengan pihak ketiga dengan tanggung jawab sebagai berikut:
a. Sebelum Akta pendirian disahkan oleh Menteri Kehakiman RI, para pendiri bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan-tindakan persero terbatas tersebut.
b. Setelah akta pendirian disahkan namun belum diumumkan dalam Berita Negara RI, Dewan Direktur bertanggung jawab secara tanggung renteng atas tindakan-tindakan perseroan terbatas tersebut (Pasal 23 UU PT)
c. Setelah akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara RI, maka perseroan terbatas tersebut yang akan bertanggung jawab atas seluruh tindakannya.

4. Mempunyai tujuan sendiri yaitu memperoleh keuntungan (laba).


Tata Cara Pendirian PT :
Pembuatan akta pendirian di muka notaris; membawa rancangan AD dan ART
Pengesahan oleh Menteri Kehakiman untuk pengesahan status sebagai badan hukum.
Pendaftaran perseroan yang dilakukan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang wilayah kerjanya meliputi tempat perseroan didirikan. Pendaftaran wajib dilakukan dalam waktu 30 hari setelah pengesahan / persetujuan Menteri Kehakiman diberikan.
Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara, wajib dilakukan permohonan pengumuman oleh direksi dalam waktu 30 hari sejak pendaftaran


Berakhirnya Perseroan Terbatas:
Menurut Pasal 114 UU PT, Perseroan Terbatas dapat bubar karena:
1. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Dalam Pasal 115 UU PT ditentukan bahwa direksi dapat mengajukan usul pembubaran persero kepada RUPS. Keputusan RUPS tentang pembubaran perseroan sah bila diambil sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan UU dan Anggaran Dasar.
2. Karena jangka waktu berdirinya perseroan sudah berakhir.
3. Keputusan Pengadilan Negeri karena;
- Permohonan Kejaksaan karena perseroan melanggar kepentingan umum
- Permohonan 1 orang pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
- Permohonan kreditur karena perseroan tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit atau kekayaan perseroan tidak cukup untuk melunasi seluruh utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.
- Permohonan pihak berkepentingan karena adanya cacat hukum dalam akta pendirian perseroan.

Kebaikan Perseroan Terbatas
- Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
- Terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik
- Saham dapat diperjual belikan dengan relatif mudah.
- Kebutuhan kapital lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan usaha.
- Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien

Kelemahan Perseroan Terbatas:
- Biaya pendiriannya relatif mahal
- Rahasia tidak terjamin
- Kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham


E. Koperasi
Menurut UU no. 25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Status badan hukum koperasi diperoleh setelah memperoleh pengesahan dari pemerintah (Menteri Koperasi).

Modal Koperasi terdiri dari :
1. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, sumbangan suka rela, hibah dan dana cadangan Sisa Hasil Usaha.
2. Modal Pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lainnya dan atau anggotanya, bank, penerbitan obligasi atau surat utang lainnya, sumber lain yang sah.

Tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan berlandaskan Pancasila dan UUD’45.

Prinsip Koperasi:
- Keanggotaan bersifat suka rela
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota.
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian

Keanggotaan koperasi bersifat murni, pribadi dan tidak dapat dialihkan.

Koperasi mempunyai ciri tersendiri:
- Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan
- Anggota-anggotanya bebas keluar masuk
- Koperasi merupakan badan hukum yang menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota.
- Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaris
- Tanggung jawab kelancaran usaha koperasi berada di tangan pengurus.
- Para anggota koperasi turut bertanggung jawab atas utang-utang koperasi terhadap pihak lain.
- Kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota.


Cara Mendirikan Koperasi:Menurut Pasal 6 – Pasal 14 UU no. 25 tahun 1992 adalah sebagai berikut:
1. Rapat pembentukan koperasi
Sekurang-kurangnya 20 orang pendiri mengadakan rapat pembentukan koperasi, kemudian dibuatkan berita acara yang berisikan hasil kesepakatan, jumlah anggota dan nama mereka yang diberi kuasa untuk menandatangani akta pendirian.
2. Surat Permohonan Pengesahan kepada Departemen Koperasi
Pengesahan dan pendaftaran akta pendirian, diberikan paling lama 3 bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan. Tanggal pengesahan akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi dan resmi sebagai badan hukum.
3. Pengiriman akta pendirian kepada pendiri
4. Pengumuman dalam Berita Negara


Pengelompokan Koperasi
Menurut bidang usahanya:

1. Koperasi Produksi adalah koperasi yang para anggotanya terdiri dari produsen penghasil barang / jasa. Koperasi ini mengusahakan kemudahan bagi para anggotanya dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari, seperti menyediakan bahan baku, bahan pembantu, serta perlengkapan produksi lainnya dan juga penyaluran hasil produksi kepada konsumen.
2. Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan pokok bagi anggotanya.
3. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam penghimpunan dana dari para anggotanya dan meyalurkannya kepada anggota yang membutuhkannya.
4. Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang mempunyai usaha rangkap / beraneka ragam sesuai dengan kebutuhan anggotanya.

Menurut luas wilayahnya, koperasi di Indonesia dikelompokan menjadi:
1. Primer Koperasi adalah koperasi sebagai satuan terkecil dengan wilayah yang kecil pula dan melbatkan secara langsung orang-orang sebagai anggotanya.
2. Pusat Koperasi adalah koperasi yang anggota-anggotanya adalah koperasi- koperasi primer, sedikitnya lima.
3. Gabungan Koperasi adalah koperasi yang dibentuk secara bersama sama oleh pusat koperasi (paling sedikit tiga puluh pusat koperasi)
4. Induk Koperasi adalah koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh gabungan koperasi (paling sedikit tiga gabungan koperasi).


Pihak yang terlibat dalam Koperasi:
1. Rapat Anggota Tahunan (RAT), yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi dan diadakan paling sedikit sekali dalam satu tahun. RAT menetapkan sebagai berikut:
a. Anggaran Dasar
b. Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi
c. Pemilihan, pengangkatan pemberhentian pengurus dan pengawas.
d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
f. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

2. Pengurus adalah orang-orang yang secara aktif bertugas dalam pengelolaan koperasi dan memiliki jabatan paling lama 5 tahun. Sebagai imbalannya, pengurus menerima uang jasa / honorarium.

3. Pengawas / Dewan Komisaris yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam RAT. Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi serta membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.


Pembubaran Koperasi
Menurut Pasal 46 UU no. 25 Tahun 1992, pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan :
a. Keputusan Rapat Anggota atau
b. Keputusan pemerintah bila:
Terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan UU no. 25 tahun 1992
Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.
Kelangsungan hidupnya tidak dapat diharapkan.



Sumber:
Solihin, Ismail, 2006, Pengantar Bisnis : Pengenalan Praktis dan Studi Kasus, 2006, Edisi Pertama, Kencana Prenada Media Grup.
M.Fuad, dkk, 2005, Pengantar Bisnis, Edisi ketiga, Gramedia Pustaka Utama
http://pengantar-bisnis.blogspot.com/2006/09/bentuk-bentuk-organisasi-bisnis.html

9 November 2012

pengantar bisnis (tugas 6)

Bentuk-bentuk Badan Usaha


A. Bentuk-bentuk badan usaha

Beberapa bentuk badan usaha yang dikenal di Indonesia adalah perusahaan perseorangan , firma, perseroan komanditer, perseroan terbatas, perusahaan Negara, dan koperasi. Masing-masing bentuk badan usaha tersebtu mempunyai cirri-ciri tersendiri dengan kelemahan serta kelebihannya masing-masing.

1.Perusahaan Perseorangan
Adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang. Sehingga semua keuntungan yang didapatkan akan menjadi haknya secara penuh, dan jika terdapat kerugian maka yang bersangkutan harus menanggung resiko tersebut secara sendiri.

2.Firma adalah
Bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nana bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung-jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersam terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lainnya. Bila perusahaan menglami kerugian akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan keseluruhan kekayaan pribadi mereka

3.Persekutuan Komanditer ( Commanditer Vennootschap )
Persekutuan komanditer dapat dianggap sebagai perluasan bentuk badan usaha perorangan. Persekutuan Komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang sekutu yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikut-sertaan di dalam persekutuan.
Sekutu pada perseroan dapat dikelompokkan menjadi sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer adalah orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung-jawab penuh dengan kekayaan pribadinya. Sedangkan sekutu komanditer adalah sekutu yang mempercayakan uangnnya dan bertangugng jawab terbatas pada kekayaan yang diikut-sertkan dalam perusahaan tersebut.
4.Perseroan Terbatas ( PT/NV atau Naamloze Vennotschap )
Perseroan terbatas adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak sereta kewajiban para pendiri maupun pemilik. Berbeda dengan bentuk bdan usaha lainnnya, PT mempunyai kelangusungan hidup yang panjang, karena perseroan ini akan tetap berjalan meskipun pendiri atau pemiliknya meninggal dunia. Tanda keikut-sertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya. Makin besar saham yang dimiliki seseorang, makin besar pula peran dan kedudukannya sebagai pemilik perusahaan yang menerbitkan saham tersebut.
Tanggung-jawab seorang pemegang saham terhadap pihak ketiga terbatas pada modal sahamnya. Dengan kata lain, bahwa tanggung-jawab pemilik terhadap kewajiban-kewajiban finansialnya ditentukanoleh besarnya modal yang diikut-sertakan pada perseroan.
Pada perseroan terbatas, kekayaan pribadi para pemegang saham maupun pemilik para pimpinan perusahaan itu tidak dipertanggung-jawabkan sebagai jaminan terhadap utang-utang perusahaan. Sesuai dengan namanya, perseroan terbatas , keterlibatan dan tanggung-jawab para pemilik terhadap utang pihutnag perusahaan terbatas pada saham yang dimilikinya.

5.Badan Usaha Milik Negara.
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
BUMN adalah bentuk bentuk badan hokum yang tunduk pada segala macam hokum di Indoensia. Karena perusahaan ini milik Negara, maka tujuan utamnya adalah membangun ekonomi social menuju tercapainya masyarakat yang adil dan makmur. Di Indonesia terdapat beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Ciri-ciri utama dari Badan Usaha Milik Negara adalah :
1. Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
2. Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
3. Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
4. Mempunyai nama dan kakayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
5. Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
6. Seluruh atau sebagian modalnya dimiliki Negara serta dapat memperoleh dana dari pinjman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi
7. Pada prinsipnya secara financial harus dapat berdiri sendiri.
8. Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
Contoh perusahaan BUMN adalah : Bank Mandiri, PT. Telkom, PT. Kereta Api Indonesia, PT. Garuda Indonesia dll.

6.Koperasi
Menurut UU no. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka memuwudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Prinsip Koperasi :
a. Keanggotaan bersifat suka rela
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebnding dengan besarnya jasa masing-masing anggota.
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.

Keanggotaan koperasi bersifat murni, pribadi dan tidak dapat dialihkan. Dibandingkan dengan bentuk badan usaha lainnya koperasi mempunyai ciri tersendiri yaitu :
1. Lebih mementingkan keanggotaan dan bersifat persamaan.
2. Anggota-anggotanya bebas keluar masuk
3. Koperasi merupakan badan hukum yang menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggotanya.
4. Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaries.
5. Tanggung-jawab kelancaran usaha koperasi berada di tangan pengurus koperasi.
6. Para anggota koperasi turut bertanggung-jawb atas utang-utang koperasi terhadap pihak lainnya.
7. Kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota.

LEMBAGA KEUANGAN
Pengertian :
• Adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan (financial asset) atau tagihan (claims) dibandingkan aset non-finansial atau aset riil (non financial assets)


Kegiatan Lembaga Keuangan meliputi :
• Memberi kredit kepada nasabah
• Menanamkan dananya dalam bentuk surat berharga
• Menawarkan berbagai jasa keuangan a.l menawarkan berbagai jenis skema tabungan, proteksi asuransi, program pensiun, penyediaan sistem pembayaran dan mekanisme transfer dana.












LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
( L K B B )

Adalah semua lembaga keuangan yang kegiatan
pokoknya memberikan jasa-jasa keuangan dan
menarik dana darimasyarakat secara tidak langsung
atau dengan kata lain L.K Bukan Bank adalah
Lembaga Keuangan Non Depository
Pembinaan, pengaturan dan pengawas- an kegiatan
usaha L.K Bukan Bank dilakukan oleh Departemen
Keuangan







• JENIS LKBB DI INDONESIA
1.Lembaga Pembiayaan
o Sewa guna Usaha (leasing)
o Modal Ventura (venture capital)
o Anjak Piutang (Factoring)
o Pembiayaan Konsumen (consumer finance)
o Kartu Kredit (credit card)
o Perdagangan Surat Berharga (Securitas Company)
2. Perusahaan Perasuransian
3. Dana Pensiun
4. Perusahaan Efek
5. Reksa Dana
6. Perusahaan Penjamin
7. Perusahaan Modal Ventura



BENTUK KERJASAMA BISNIS YANG LAIN

Joint Venture
Joint Venture merupakan suatu kerjasama antar beberapa perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi yang lebih padat. Ciri utamanya adalah kegiatan yang dilakukan oleh salah seorang partner masih tetap mengikat partner yang lain. Selanjutnya, kewajiban semua pihak dalam joint venture sama seperti kewajiban dalam partnership. Oleh karena itu joint venture dapat dimasukkan dalam jenis partnership.
Joint venture bisa disebut sebagai aliansi strategis (strtegic aliances) dan mungkin dilakukan oleh perusahaan besar serta dapat menjadi strategi yang efektif dengan memanfaatkan kelebihan yang dimiliki partner.

Syndicate
Adalah kerjasama antara dua unit usaha untuk mencapai tujuan tertentu yang spesifik. Pembentukan sindikat biasanya dilakukan pada perusahaan penjamin (underwriter). Misalnya suatu sindikat kelompok perusahaan investasi dibentuk dengan tujuan menjual sejumlah besar saham perusahaan. Keputusan manajerialnya ada ditangan kelompok pada sindikat tersebut.

Trust
Trust merupakan organisasi yang sengaja dibentuk untuk menghindari kerugian-kerugian dan meningkatkan keuntungan. Trust adalah penggabungan dua unit usaha menjadi satu dan masing-masing unit usaha kehilangan identitasnya. Beberapa perusahaan yang telah melebur akan melahirkan perusahaan baru yang lebih besar. Seluruh kekayaan perusahaan lama dipindahkan keperusahaan baru. Trust dapat mengeluarkan saham atau obligasi. Tanggung jawab pemilik saham hanya sebatas modal yang ditanamkan. Karena itu trust merupakan salah satu jenis perseroan.

Kartel
Adalah persekutuan perusahaan-perusahaan dibawah suatu perjanjian untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam kartel identitas masing-masing perusahaan masih utuh dan tetap berdiri sendiri. Bentuk-bentuk kartel adalah kartel daerah (pembagian daerah pemasaran), kartel produksi (penentuan luas produksi), kartel kondisi (pengaturan syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, pemberian diskon, dan sebagainya), kartel pembagian laba (penentuan cara pembagian dan besarnya laba), dan kartel harga (penentuan harga minimal).

Holding Company
Holding Company terjadi bila ada suatu perusahaan dalam kondisi yang baik secara finansial kemudian membeli saham-saham dari perusahaan lain. Atau terjadi pengambilalihan kekuasaan dan kekayaan dari suatu perusahaan ke holding company. Holding Company sendiri adalah perusahaan induk yang memiliki saham pada beberapa anak perusahaan. Umumnya menyerahkan pengelolaan bisnis yang dimilikinya pada manajemen yang terpisah. Contoh holding company misalnya Bakerie & Brothers
EKSPANSI BISNIS
Perluasan dapat dilakukan untuk mencapai efisiensi, keuntungan yang lebih tinggi dan lebih kompetitif. Setelah membentuk suatu perseroan maka pengembangan usaha dapat dilakukan melalui berbagai cara, misalnya penggabungan (merger), akusisi, dan pengambilalihan secara paksa (hostile take over).

Penggabungan (Merger)
Adalah penggabungan dua atau beberapa perusahaan menjadi satu perusahaan yang terpadu. Perusahaan yang dominana akan tetap mempertahankan identitasnya dan akan mengaburkan identitas perusahaan lain yang digabung.
Ada tiga jenis merger, yaitu vertikal, horizontal, dan konglomerasi. Merjer vertikal terjadi jika dua perusahaan yang berada pada tingkat kemampuan operasional yang berbada, namun masih dalam industri yang berkaitan bergabung menjadi satu. Misalnya perusahaan minyak goreng yang membeli perkebunan kelapa sawit. Tujuan penggabungan ini untuk menjaga stabilitas pasokan bahan baku atau distribusi produk.
Merger horizontal terjadi jika dua atau beberapa perusahaan yang berada pada tingkat kemampuan operasional yang sama, dan berada dalam satu industri, bergabung menjadi satu. Penggabungan ini bertujuan untuk meningkatkan skala usaha dan penjualan, diversifikasi, menekan biaya produksi dan mengurangi risiko bisnis. Misalnya, perusahaan Johnson & Jhonson membeli 17 perusahaan lain yang membuat produk farmasi, peralatan medis, sistem monitoring glukosa darah, dan lensa kontak.
Konglomerasi terjadi jika dua atau beberapa perusahaan yang berada pada industri berbeda bergabung menjadi satu. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan keuntungan bagi perusahaan induk dari sumber-sumber yang lain. Tujuan lainnya untuk diversifikasi usaha dan diversifikasi investasi. Misalnya suatu perusahaan perakitan mobil yang membeli perusahaan argobisnis.

Akuisisi
Perusahaan yang menginginkan tersedianya pasokan bahan baku atau terjamin produknya akan diserap pasar, sering menggunakan taktik akuisisi. Akuisisi terjadi bila suatu perusahaan membeli perusahaan lain yang tertarik dan bersedia untuk dibeli, tetapi kedua perusahaan masih memiliki identitas masing-masing.

Pengambilalihan secara paksa (hostile take over)
Adalah akuisisi secara paksa yang dilakukan dengan cara membuka paenawaran atas saham perusahaan yang diinginkan dipasar modal dengan harga diatas harga pasar.
Hal ini dilakukan karena perusahaan yang menjadi target merupakan perusahaan yang mengalami undervalued, yaitu perusahaan yang harga sahamnya dibawah harga normal dipasar. Pihak yang mengambilalih secara paksa berharap akan meningkatkan efisiensi operasi perusahan target. Cara yang ditempuh umumnya memecat karyawan dan manager lalu menggantinya dengan orang lain. Hal ini yang menyebabkan manajemen perusahan target menolak diakuisisi.
Perusahaan yang akan diakuisisi dapat menerapkan berbagai strategi untuk menghindari hostile take over :
1. Green mail : strategi ini dilakukan oleh manajemen perusahaan target dengan cara membeli saham-saham perusahaannya dipasar bebas dengan harga diatas harga pasar.
2. Shark repellent : strategi untuk menghindari ancaman akuisisi melalui kebijakan manajemen atau corporate bylaws. Misalnya dengan menerapkan peraturan untuk mempebanyak jumlah pemegang saham yang harus hadir pada pertemuan untuk membicarakan akuisisi.
3. Poison pills : Strategi yang dilaksanakan dengan cara membuat perusahaan menjadi tidak menarik lagi untuk diakuisis. Misalnya dengan cara memprbanyak utang.
4. Golden parachutes : Strategi ini dilakukan oleh manajemen perusahaan target dengan cara meminta kompensasi yang besar atas rencana akuisisi.
5. White knights : strategi untuk menghindari pengmbilalihan secara paksa yang dilaksanakan dengan mencari pihak lain yang bersedia membeli saham perusahaan target diatas harga penawaran pihak pertama yang ingin mengakuisisi. Dengan cara ini perusahaan target bisa mendapat dana yang lebih besar, serta pengelolaan usaha dan karyawan dpat dinegosiasikan dengan pemilik baru.

Laverage Buyout
Adalah usaha yang dilakukan oleh pihak manajemen perusahaan untuk membeli perusahaan lain dengan menggunakan dana pinjaman. Jika beruntung maka akan dapat memiliki perusahaan tanpa harus mempunyai modal yang besar terlebih dahulu.


sumber :
http://ajieprasetia.blogspot.com/2010/10/bentuk-bentuk-badan-usaha.html

pengantar bisnis (tugas 5)

Bisnis dan Lingkungan

Bisnis adalah
- Menurut Steinhoff : “Business is all those activities involved in providing the goods and services needed or desired by people”.
- Pengertiannya: Bisnis sebagai aktivitas yang menyediakan barang dan jasa yang diperlukan atau diinginkan oleh konsumen.
- Menurut Griffin dan Ebert : “Business is an organization that provides goods or services in order to earn profit.”
- Aktivitas bisnis melalui penyedia barang dan jasa bertujuan untuk menghasilkan profit atau laba.

Produk yang dihasilkan dan diperdagangkan oleh kegiatan bisnis adalah
- tangible goods : barang-barang yang dapat diindra oleh panca indra manusia : mobil, motor, televisi, dll
- intangible goods (jasa) : produk yang tidak dapat dilihat secara kasat mata, tetapi dapat dirasakan manfaatnya setelah konsumen menggunakan jasa tersebut. Contoh: jasa pengacara, jasa guru, jasa dokter, dll

Laba merupakan daya tarik utama yang mendorong seseorang untuk melakukan kegiatan bisnis. Melalui laba yang tercipta oleh aktivitas bisnis, maka pelaku bisnis dapat mengembangkan skala usahanya menjadi lebih besar. Akumulasi laba yang diperoleh melalui aktivitas bisnis dapat diinvestasikan ke dalam portfolio usaha yang dapat meningkatkan nilai perusahaan.

Laba perusahaan digunakan untuk
- dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk deviden
- laba ditahan untuk diinvestasikan kembali oleh perusahaan

Fungsi yang dilakukan oleh aktivitas bisnis dapat dikelompokan ke dalam tiga fungsi dasar yaitu:
- acquiring raw materials (memperoleh bahan baku)
- manufacturing raw material into products, mengolah bahan baku menjadi produk
- distributing products to consumers, produk yang dihasilkan perusahaan didistribusikan kepada konsumen.

Kegiatan distribusi bermacam-macam
- bisa melalui perusahaan bisnis lain misalnya distributor, agen, ekspedisi, toko, asuransi, dll
- dilakukan secara langsung oleh produsen kepada konsumen akhir yaitu dengan mengunakan sistem distribusi direct selling seperti yang dilakukan oleh Amway, CNI, Tupperware, dll

Ruang lingkup bisnis
Menurut Philip Kotler, produk yang dipasarkan dalam suatu kegiatan bisnis mencakup 10 entitas produk yaitu:
Informations, media massa baik cetak maupun elektronik merupakan pelaku bisnis informasi.
Places, misanya tempat tujuan wisata, Bali, Candi Borobudur, dll
Experiences, untuk memperoleh pengalaman tertentu dalam hidupnya, misalnya tempat rekreasi : Ancol, Taman Safari, dll
Organizations. Rekam jejak (track record) perusahaan yang menghasilkan produk bermutu dan dapat memuaskan kebutuhan konsumen serta memiliki kinerja keuangan yang baik, akan menyebabkan perusahaan yang satu memiliki nilai yang berbeda dibanding pesaingnya di mata konsumen maupun para investor.
Idea. Seluruh produk yang dipasarkan pada awalnya berasal dari suatu ide produk, misalnya Aqua, air mineral dalam kemasan. Extra joss minuman dalam kemasan, dll.
People, manusia dengan segala kemampuan dan talenta yang dimilikinya dapat menjadi komoditi bisnis, misalnya artis, atlit, dll.
Properties. Hak kepemilikan seseorang terhadap benda-benda berharga dapat dijadikan komoditi bisnis, misalnya BPKB, SHM, dll
Events, misalnya pameran mobil, pertunjukan musik, dll
Tangible goods. Suatu produk dapat diperjual belikan jika mempunyai nilai (value) sehingga konsumen mau menukar uang yang mereka miliki dengan produk tersebut.
Services, jasa bersifat intangible, tidak dapat dilihat tetapi dapat dirasakan oleh konsumennya. Ciri jasa lainnya adalah inseparable, jasa tidak dapat dipisahkan dari si pemberi jasa, yang akan mempengaruhi kualitas jasa. Jasa juga memiliki variability, artinya jasa yang diberikan oleh pemberi jasa memiliki variasi antara satu pemberi jasa dengan pemberi jasa lainnya.


Tujuan Bisnis
Adalah hasil akhir yang ingin dicapai oleh para pelaku bisnis dari bisnis yang mereka lakukan dan merupakan cerminan dari berbagai hasil yang diharapkan bisa dilakukan oleh bagian-bagian organisasi / aktivitas fungsional perusahaan (produksi, pemasaran, personalia, dll) yang akan menentukan kinerja perusahaan dalam jangka panjang (key result area)

Key result area meliputi
1. Market standing / penguasan pasar yang akan merupakan jaminan bagi perusahaan untuk memperoleh pendapatan penjualan dan profit dalam jangka panjang.
2. Innovation yaitu inovasi dalam produk dan jasa serta inovasi keahlian. Tujuan bisnis yang ingin dicapai melalui inovasi adalah menciptakan nilai pada suatu produk, misalnya shampoo 2 in 1
3. Physical and financial Resources, perusahaan memiliki tujuan penguasaan terhadap sumber daya fisik dan keuangan untuk mengembangkan perusahaan menjadi semakin besar dan semakin menguntungkan.
4. Manager Performance and development,
Manager merupakan orang yang secara operasional bertanggung jawab terhadap pencapaian tujuan organisasi. Untuk dapat mengelola perusahaan dengan baik, manager perlu memiliki berbagai kemampuan dan keahlian yang sesuai dengan profesinya. Maka diperlukan peningkatan kinerja dan pengembangan kemampuan manager melalui serangkaian kegiatan kompensasi yang menarik dan program training and development yang berkelanjutan.
5. Worker Performance and Attitude, untuk kepentingan jangka panjang, maka sikap para karyawan terhadap perusahaan dan pekerjaan perlu diperhatikan agar dapat bekerja dengan baik.
6. Public Responsibility, bisnis harus memiliki tanggung jawab social seperti memajukan kesejahteraan masyarakat, mencegah terjadinya polusi dan menciptakan lapangan kerja, dll


Bisnis dan Sistem Ekonomi

Tiga permasalahan ekonomi utama dirumuskan dalam tiga pertanyaan yaitu:
What
Berkaitan dengan masalah komoditi apa yang akan diproduksi, berapa jumlahnya, kapan akan diproduksi dan berapa harga jualnya.
How
Bagaimana barang dan jasa tersebut dihasilkan, siapa yang akan melakukan kegiatan produksi, teknologi apa yang akan digunakan dan sumber daya apa yang dibutuhkan untuk melakukan kegiatan produksi.
For Whom
Untuk siapa barang atau jasa tersebut diproduksi, apakah ditribusi income dan kekayaan berlangsung adil, dll

Untuk menjawab ketiga permasalahan utama ekonomi tsb, terciptalah sistem ekonomi yaitu adalah Sistem Ekonomi Pasar (Kapitalis), Sistem Ekonomi Komando (Sosialis), Sistem Ekonomi Campuran.

Ciri-ciri Sistem Ekonomi Pasar adalah
- Pemilikan swasta terhadap alat-alat atau faktor produksi
- Terdapat kebebasan untuk berusaha dan bersaing
- Para produsen menjual hasil produksinya di pasar yang bersaing
- Perusahaan mempunyai tujuan memperoleh keuntungan maksimal

Ciri-ciri Ekonomi Sosialis
- Pemilikan alat-alat dan sumber produksi dimiliki oleh Negara.
- Pengambilan keputusan mengenai apa yang akan diproduksi, berapa banyak, kapan diproduksi, dsb ditentukan oleh Negara
- Penggantian mekanisme pasar dengan perencanaan terpusat
- Produksi, distribusi, konsumsi dan alokasi sumber-sumber produksi barang dan jasa ditetapkan oleh Negara melalui perencanaan berjangka

Sistem Ekonomi Indonesia
Dapat dikelompokan ke dalam sistem ekonomi campuran karena sistem ekonomi Indonesia mengakui pemilikan swasta perorangan terhadap faktor produksi, tapi juga terdapat pemilikan Negara terhadap faktor produksi terutama yang berkaitan dengan cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak (sesuai pasal 33 UUD 45). Negara juga mengatur kegiatan ekonomi melalui kebijakan fiskal maupun moneter, mengatur mekanisme pasar melalui UU no. 5 thn 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan persaingan Tidak Sehat, penetapan UMR, harga BBM, dll

Komponen Sistem Ekonomi Indonesia
- Input terdiri berbagai jenis faktor produksi seperti tanah, tenaga kerja, modal, sumber daya alam, dll
- Proses, menggunakan berbagai bauran teknologi. Misalnya industri ada yang menggunakan teknologi maju untuk menghasilkan nilai tambah yang tinggi bagi perekonomian, tetapi ada juga sektor industri yang menggunakan teknologi tradisional.
- Output adalah keseluruhan barang dan jasa yang dihasilkan dalam kurun waktu tertentu (biasanya satu tahun)


Ruang lingkup bisnis menurut lapangan usaha di Indonesia
Badan Pusat Statistik (BPS) mengklasifikasikan lapangan usaha di Indonesia sebagai berikut:
1. Usaha Pertanian meliputi tanaman pangan, perkebunan, peternakan, kehutanan, perburuan dan perikanan.
2. Usaha Pertambangan dan Penggalian
3. Usaha industri pengolahan, usaha yang melakukan kegiatan mengubah barang dasar (raw materials) menjadi barang jadi (finished goods) atau barang setengah jadi (work in process)
4. Usaha Listrik, Gas dan Air
5. Usaha Konstruksi, usaha yang mempunyai kegiatan dengan hasil akhir berupa bangunan / konstruksi.
6. Usaha Perdagangan Besar, Eceran, Rumah Makan dan Jasa Akomodasi
7. Usaha Angkutan, Pergudangan dan Komunikasi
8. Usaha lembaga keuangan mencakup Usaha perbankan, usaha lembaga pembiayaan, Usaha lembaga di pasar modal, Usaha Asuransi, Usaha Jasa Penunjang asuransi, Usaha dana pensiun, Usaha pengadaian, Usaha pedagang valuta asing, Usaha koperasi simpan pinjam
9. Usaha Real Estate, Usaha Persewaan dan Jasa Perusahaan, Jasa Kemasyarakatan, Sosial dan Perseorangan.

Barang dan jasa yang dihasilkan sektor perusahaan akan digunakan oleh empat sektor yang ada dalam Sistem Ekonomi Indonesia yaitu
1. Sektor Perusahaan (Business sectors)
2. Sektor Rumah tangga (Household sectors)
3. Pemerintah (Government sector)
4. Asing (Foreign sectors)

Sistem bisnis Indonesia
Sistem bisnis Indonesia terdiri dari lima komponen utama yaitu input, proses, output, feedback dan environment.
Sistem bisnisnya merupakan sistem terbuka artinya mekanisme yang berlangsung di dalam sistem bisnis dipengaruhi oleh lingkungan bisnis sekitarnya. Sebagai contoh walau bagian produksi dapat menghasilkan produk dengan tingkat efisien yang tinggi, belum menjadi jaminan bahwa produk tersebut akan sukses dipasarkan oleh bagian pemasaran bila ternyata konsumen sebagai bagian dari lingkungan perusahaan sudah tidak membutuhkan produk tersebut. Contohnya mesin tik manual, pager, dll

Input Bisnis Indonesia
1. Sumber daya manusia (human resources)
2. Modal (capital) dan uang
3. Bahan baku (raw material)
4. Peralatan dan mesin (Equipment and machinery)
5. Tanah dan bangunan (land and building)
6. Kewirausahaan (Enterpreneurship and intrapreneurship)
7. Teknologi
8. Informasi
9. Pelanggan

Umpan balik (feedback)
Muncul sebagai hasil proses evaluasi, yaitu membandingkan antara standard output yang diharapkan dengan output yang sesungguhnya yang dihasilkan.

Lingkungan Perusahaan (Business Environment)
Perusahaan sebagai sistem terbuka melakukan aktivitasnya di dalam lingkungan perusahaan dan dipengaruhi oleh lingkungan perusahaan yang terdiri dari berbagai kekuatan, sumber daya dan lembaga-lembaga yang dapat mempengaruhi kinerja perusahaan.

Kedudukan Sektor Perusahaan dalam Sistem Perekonomian Indonesia
Untuk mengukur besar jumlah output dalam satuan uang yang dihasilkan oleh perekonomian Indonesia digunakan ukuran Produk Domestik Bruto (Gross Domestic Product = GDP). GDP menunjukan jumlah keseluruhan barang dan jasa yang diproduksi dalam suatu Negara dalam jangka waktu satu tahun

Setelah nilai PDB dikurangi Pendapatan Netto terhadap Luar Negeri, maka akan diperoleh Produk Nasional Bruto (Gross National Product) yang merupakan keseluruhan barang dan jasa yang dihasilkan warga negara Indonesia di wilayah Indonesia

Apabila Produk Nasional Bruto dikurangi pajak tidak langsung dan dikurangi penyusutan, maka akan diperoleh Produk Nasional Neto (Net National Product) = Pendapatan Nasional (National Income).

Pendapatan Nasional per tahun dibagi dengan jumlah penduduk Indonesia akan diperoleh Pendapatan per kapita.

Melalui GDP akan diketahui tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berpengaruh pada penciptaan lapangan kerja, tingkat investasi, daya tarik Negara terhadap investor asing.

Melalui indikator Pendapatan per kapita akan dapat ditentukan tingkat kemakmuran relatif penduduk Indonesia dibandingkan dengan Negara lain.




Sumber : Pengantar Bisnis :

 Pengenalan Praktis dan Studi Kasus Solihin, Ismail, 2006, Bab 1 & 3, 
http://pengantar-bisnis.blogspot.com/2006/09/bisnis-dan-lingkungan.html

13 Oktober 2012

pengantar bisnis (tugas 4)

PENGANTAR BISNIS
 
Makna dari Bisnis adalah Bisnis dengan segala macam bentuknya terjadi dalam kehidupan kita sehari – hari. Bahasa Indonesia mengartikan Bisnis adalah Usaha Dagang, Usaha komersial di dunia dagang, & bidang usaha.

 Ada beberapa macam definisi dari Bisnis yang di  ungkapkan yaitu

-  menurut Skinner (1992) mendefinisikan bisnis sebagai pertukaran barang, jasa, atau uang yang saling menguntungkan atau memberi manfaat
 - Menurut Anoraga dan Soegiastuti (1996), bisnis memiliki makna dasar sebagai “the buying and selling of goods and services”.
-  Dalam pandangan Atraub dan Attner (1994), bisnis tak lain suatu organisasi yang menjalankan aktivitas produksi dan penjualan barang-barang dan jasa-jasa yang diinginkan oleh konsumen untuk memperoleh profit.  Barang yang dimaksud adalah suatu produk yang secara fisik memiliki wujud (dapat dilihat dengan indra),
-  sedangkan jasa adalah aktivitas-aktivitas yang memberi manfaat kepada konsumen atau pelaku bisnis.
(Muhammad, K. W dan Yusanto, 2002:15). Straub dan Attner (1994) mendefinisikan bisnis adalah suatu organisasi yang menjalankan aktivitas produksi dan penjualan barang dan jasa yang diinginkan oleh konsumen untuk memperoleh profit.

 Dari semua difinisi di atas dapat di simpulkan bahwa bisnis adalah Suatu organisasi/pelaku bisnis melakukan aktivitas bisnisnya dengan memproduksi/mendistribusikan barang atau jasa, lalu mencari profit yang maksimal dengan cara yang baik tanpa menyalahi aturan yang berlaku/tidak curang/tidak haram, terus memberikan kepuasan pada konsumen, memproduksi barang yang tidak dapat merugikan diri sendiri & orang banyak dan melayani konsumen dengan sebaik-baiknya.


                 Pengertian dari Bisnis
 adalah, bisnis berasal dari kata Business yang berarti Busy yang artinya sibuk, sibuk mengerjakan kegiatan dan aktivitas yang mendatangkan keuntungan. Bisnis juga di artikan sebagai suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainya (ilmu ekonomi). Bisnis adalah kegiatan yang di lakukan oleh induvidu atau kelompok orang (organisasi) yang menciptakan nilai (creat value) melalui menciptakan barang & jasa ( creat of good and service)untuk memenuhi kebutuhan masyarakat & memperoleh keuntungan melalui transaksi. 
Bisnis dalam arti luas umum adalah menggambarkan semua aktifitas dan institusi yang memproduksi barang & jasa dalam kehidupan sehari – hari. Maksud dari Bisnis adalah usaha manusia untuk memenuhi kebutuhan manusia itu sendiri dengan membentuk organisasi formal atau pun informal/masyarakat luas dengan tukar menukar barang/jasa dengan alat pembayaran resmi yang bertujuan memenuhi kebutuhan dengan saling memberikan keuntungan bagi kedua pihak. Binis juga bisa di maksudkan dalam aktivitas manusia yang mengarah pada peningkatan nilai tambah sesuatu melalui suatu proses penyerahan jasa, perdagangan ata/u pengolahan barang yang di sebut proses produksi untuk memenuhi kebutuhan manusia & guna memaksimalkan nilai keuntungan. Konteksnya bisa induvidu, komunitas ataupun masyarakat. 
                  Kemunculan Bisnis itu sendiri bermula dari Masyarakat “Primitif”lalu lanjut ke masyarakat Masyarakat “Barter” yaitu system transaksi bisnis dengan cara kedua pihak saling tukar menukar dengan barang yang nilainya sama, berkembang ke Masyarakat “Spesialisasi Horizontal & Diferensiasi/Vertikal, kemudian berkembang menjadi Masyarakat “Alat pembayaran dengan Uang” yaitu transaksi bisnis yang menggunakan Uang untuk menjadi alat pembayaran yang sah untuk pembeliang barang/jasa.
                Dalam Bisnis mempunyai beberapa macam jenis, berdasarkan kegiatannya bisnis terbagi menjadi Bisnis Ekstraktif yaitu bisnis/badan usaha yang pengelolaannya tergantung pada apa yang di hasilkan oleh sumber daya alam Contohnya Bisnis Ekstraktif yaitu PT PERTAMIN pengelolaan minyak bumi & gas, PT INCO mengelola nikel, PT BARAWAJA pengelolaan Besi, Bisnis Agraris yaitu bisnis/badan usaha yang berusaha membudidayakan tumbuh – tumbuhan yang berkaitan dengan pertanian Contoh bisnisnya yaitu PT PERTANI mengelola hasil pertanian seperti gabah,palawijaya & PT Perkebunan XIV  mengelola hasil perkebunan seperti coklat, tebu & cengkeh, Bisnis Industri yaitu bisnis/badan usaha yang berusaha meningkatkan nilai ekonomis suatu barang Contoh bisnisnya adalah PT Semen Bosowa & PT Semen Sentosa, Bisnis Jasa yaitu bisnis/badan usaha yang berusaha untuk memenuhi kebutuhan konsumen dengan jalan menyediakan jasa kepada masyarakat Contoh bisnis di bidang jasa adalah Bosowa Taxi, Kereta Api, Perbankan BNI,BRI,Bank Mandiri :Jasa Asurani Bumi Putra. Berdasarkan Kegunaan/Manfaatnya bisnis di bagi menjadi beberapa macam yaitu Kegunaan Bentuk (Form Utility), Kegunaan Tempat (Place Utility), Kegunaan Waktu (Time Utility), Kegunaan Kepemilikan (Possesion Utility).
                 Yang dimaksud Sistem Perekonomian Cara suatu Negara untuk mengatur dan mengorganisasika kegiatan ekonominya dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat. Ada beberapa system ekonomi yaitu :
                               i.            system ekonomi Merkantilisme adalah suatu teori ekonomi yang menyatakan bahwa kesejahteraan suatu negara hanya ditentukan oleh banyaknya aset atau modal yang disimpan oleh negara yang bersangkutan, dan bahwa besarnya volum perdagangan global teramat sangat penting, Istilah ini pertama kali diperkenalkan oleh Victor de Riqueti, marquis de Mirabeau pada tahun [1763], dan kemudian dipopulerkan oleh Adam Smith pada tahun 1776, Istilah merkantilis sendiri berasal dari bahasa Latin mercari, yang berarti "untuk mengadakan pertukaran," yang berakar dari kata merx, berarti "komoditas." Kata merkantilis pada awalnya digunakan oleh para kritikus seperti Mirabeau dan Smith saja, namun kemudian kata ini juga digunakan dan diadopsi oleh para sejarawan.
                             ii.            Sistem Ekonomi Kapitalisme yaitu system ekonomi kebebasan dalam memiliki kekayaan/perusahaan,bersaing di pasar,memilih/membuat barang atau jasa. 
                          iii.            Kapitalisme adalah sistem perekonomian yang memberikan kebebasan secara penuh kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan perekonomian seperti memproduksi baang, manjual barang, menyalurkan barang dan lain sebagainya. Dalam sistem ini pemerintah bisa turut ambil bagian untuk memastikan kelancaran dan keberlangsungan kegiatan perekonomian yang berjalan, tetapi bisa juga pemerintah tidak ikut campur dalam ekonomi.
Dalam perekonomian kapitalis setiap warga dapat mengatur nasibnya sendiri sesuai dengan kemampuannya. Semua orang bebas bersaing dalam bisnis untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. Semua orang bebas malakukan kompetisi untuk memenangkan persaingan bebas dengan berbagai cara.
Ciri-ciri sistem ekonomi Kapitalis :
·       Pengakuan yang luas atas hak-hak pribadi.
Pemilikan alat-alat produksi di tangan individu. Inidividu bebas memilih pekerjaan/ usaha yang dipandang baik bagi dirinya.
·       Perekonomian diatur oleh mekanisme pasar
Pasar berfungsi memberikan “signal” kepda produsen dan konsumen dalam bentuk harga-harga. Campur tangan pemerintah diusahakan sekecil mungkin. “The Invisible Hand” yang mengatur perekonomian menjadi efisien. Motif yang menggerakkan perekonomian mencari laba.
·       Manusia dipandang sebagai mahluk homo-economicus, yang selalu mengejar kepentingann (keuntungan) sendiri.
Kecenderungan Bisnis dalam sistem ekonomi Kapitalis
Perkembangan bisnis sangat dipengaruhi oleh sistem ekonomi yang berlaku. Kecenderungan bisnis dalam kapitalisme dewasa ini:
·       adanya spesialisasi
·       adanya produksi massa
·       adanya perusahaan berskala besar
·       adanya perkembangan penelitian.

                           iv.            Sistem Ekonomi Komunisme yaitu ekonomi pemerintah totaliter usaha yang di tentukan oleh pemerintah dan untuk masyarakat secara keseluruhan tidak ada kekayaan pribadi,
 
                             v.            Sistem Ekonomi Fasisme yaitu system ekonomi yang dari pemerintahan yang dictator bentuk perekonomian dimana pemerintah memiliki semua industry atau yang di sebut Negara Usaha, bisa juga di artikan sebagai suatu sistem perekonomian di mana peran pemerintah sebagai pengatur seluruh sumber-sumber kegiatan perekonomian. Setiap orang tidak diperbolehkan memiliki kekayaan pribadi, sehingga nasib seseorang bisa ditentukan oleh pemerintah. Semua unit bisnis mulai dari yang kecil hingga yang besar dimiliki oleh pemerintah dengan tujuan pemerataan ekonomi dan kebersamaan. Namun tujuan sistem komunis tersebut belum pernah sampai ke tahap yang maju, sehingga banyak negara yang meninggalkan sistem komunisme tersebut. 
                           vi.            Sistem Ekonomi Sosialisme adalah bentuk system perekonomian yang bebas memilih usaha tetapi ada campur tangan pemerintah pada usaha kepentingan masyarakat, juga dapat diartikan Sosialisme adalah suatu sistem perekonomian yang memberikan kebebasan yang cukup besar kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan ekonomi tetapi dengan campur tangan pemerintah. Pemerintah masuk ke dalam perekonomian untuk mengatur tata kehidupan perekonomian negara serta jenis-jenis perekonomian yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara seperti air, listrik, telekomunikasi, gas lng, dan lain sebagainya.
                       Dalam sistem ekonomi sosialisme atau sosialis, mekanisme pasar dalam hal permintaan dan penawaran terhadap harga dan kuantitas masih berlaku. Pemerintah mengatur berbagai hal dalam ekonomi untuk menjamin kesejahteraan seluruh masyarakat.Contohnya koprasi, serikat kerja dll,
                                       vii.            Sistem Ekonomi Demokrasi Ekonomi dengan berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945.
                    Bisnis juga memiliki kebijakan yang bertujuan untuk melindungi usaha – usaha kecil menengah karna para pengusaha bisnis kecil butuh kebijkan yang mampu memotivasi untuk perkembangan usaha tersebut agar lebih maju berkembang, Melindungi lingkungan hidup sekitar adalah salah satu tujuannya karna kita sebagai pembisnis tidak hanya memikirkan bisnis untuk memnuhi kebutuhan kita dan keuntungan yang sebesar – besarnya saja tetapi lingkungan sabagai faktor perkembangan binis juga harus di jaga kelangsungannya, Melindungi konsumen karna konsumen adalah juga faktor utama dalam bisnis kita jadi konsumen juga harus di lindungi agar tidak mersa kecewa, Pendapatan Pemerintah karna untuk di manfaatkan sebagai kepentingan masyarakat juga jadi harus ada kebijakan yan g mengatur bisnis tersebut agar tetap berjalan dan bermanfaat bagi kebutuhan masyarakat luas.

Sumber Refrensi :
http://erin-anggraini.blogspot.com/2011/12/pengantar-bisnis.html