15 April 2014

Review Jurnal Hukum Perikatan I



                                    WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA BELI   KENDARAAN BERMOTOR

Vienna P Setiabudi,
Lulusan program studi ilmu hukum pascasarjana Universitas Sam Ratulangi, Manado Tahun 2013

 ABSTRAK
       Praktek penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian sewa beli kendaraan bermotor dilakukan dengan penarikan kendaraan bermotor yang dijadikan jaminan. Hal ini menunjukkan bahwa bahwa penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian sewa beli kendaraan bermotor belum dilaksanakan dalam koridor hukum perjanjian. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk penyelesain wanprestasi dalam perjanjian sewa beli kendaraan bermotor. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bentuk penyelesaian terhadap wanprestasi dalam perjanjian sewa beli kendaraan bermotor di Kota Manado adalah melalui upaya musyawarah secara kekeluargaan, namun apabila upaya tersebut gagal maka pihak perusahaan pembiayaan melakukan penarikan kendaraan secara sepihak. Hal ini merupakan tindakan yang tidak selayaknya dilakukan karena perjanjian sewa beli bukan perjanjian fidusia yang didaftarkan sehingga tidak memiliki kekuatan eksekutorial. Penarikan kendaraan bermotor secara sepihak oleh perusahaan pembiayaan seharusnya tidak dilakukan dalam perjanjian sewa beli kendaraan bermotor karena perjanjian sewa beli tidak memiliki karakteristik yang sama dengan perjanjian fidusia yang memungkinkan parate eksekusi. 

A. PENDAHULUAN 

Perjanjian sewa beli merupakan perjanjian yang tidak disebutkan dalam bugerlijk wetboek (BW) dan merupakan jenis perjanjian baru dalam praktek di Indonesia sehingga bentuk perjanjian ini telah menjadi pranata hukum yang berlaku dan diakui oleh masyarakat serta telah menjadi yurisprudensi meskipun belum diatur dengan undang-undang. Perjanjian sewa beli berkembang sebagai perjanjian yang berdasarkan kebiasaan dan kebutuhan bisnis. Penggunaan istilah sewa beli dikenal dalam Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 34/KP/II/1980 tanggal 1 Februari 1980 tentang Perizinan Kegiatan Usaha Sewa Beli (hire purchase), Jual Beli dengan Angsuran, dan Sewa (Renteng) kemudian dilakukan pengaturan lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor : 78/MPP/Kep/3/2001 Tanggal 2 Maret 2001 mengenai Pedoman Standar Pelayanan Minimal (PSPM) Bidang Perindustrian dan Perdagangan. Tahun 2005, Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 34/KP/II/1980 tanggal 1 Februari 1980 dihapuskan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 21/M-DAG/PER/10/2005 tentang Pencabutan beberapa Perizinan dan Pendaftaran di bidang Perdagangan. Penghapusan ini dilakukan untuk mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif dan efisien, maka beberapa ketentuan tentang perizinan dan pendaftaran di bidang perdagangan yang dinilai tidak lagi sesuai dengan efisiensi kegiatan berusaha perlu ditinjau ulang dan bahwa sehubungan dengan itu perlu menetapkan pencabutan beberapa ketentuan perizinan dan pendaftaran di bidang Perdagangan (dalam diktum menimbang Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 21/M-DAG/PER/10/2005). Sewa beli sebagai pranata hukum perjanjian telah diakui pula oleh yurisprudensi, antara lain :

1. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 1741/K SIP/1957 yang merupakan peletak  dasar pandangan atas lembaga sewa beli sebagai salah satu bentuk jual beli,
2. Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1243 K/Pdt/1983 yang memberikan kaidah bahwa meskipun sewa beli tidak ada dalam bugerlijk wetboek (BW) sebagai acuan pelaksanaannya.
3. Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 935 K/Pdt/1985 yang memberikan kaidah bahwa meskipun dalam perjanjian sewa beli telah ada klausula penundaan peralihan namun demikian karena tergugat telah membayar 50% angsurannya maka barang tersebut telah menjadi milik pembeli sewa sehingga tidak dapat ditarik kembali oleh penjual.

Salah satu bentuk usaha yang menggunakan pranata lembaga sewa beli dalam menjalankan usahanya adalah perusahaan pembiayaan. Kebutuhan masyarakat terhadap alat transportasi khususnya kendaraan bermotor semakin meningkat, namun untuk dapat memperoleh kebutuhan tersebut kerap kali dihadapkan pada masalah dana yang tidak mencukupi sehingga pilihan yang dapat ditempuh adalah dengan melakukan pembelian melalui perusahaaan pembiayaan. Perjanjian sewa beli secara yuridis menempatkan pembeli sebagai penyewa selama dalam masa angsuran sehingga status sebagai pemilik baru diberikan ketika angsuran terakhir telah diselesaikan. 

Perjanjian sewa beli merupakan perjanjian yang tidak diatur dalam bugerlijk wetboek (BW) Indonesia namun demikian syarat sahnya perjanjian serta asas-asas hukum perjanjian dalam bugerlijk wetboek (BW) Indonesia tetap harus digunakan dalam perjanjian ini sehingga kedua belah pihak harus tunduk pada perjanjian yang disepakati sebagai undang-undang bagi mereka. Perjanjian sewa beli pada umumnya menggunakan bentuk perjanjian baku (standard form contact) yang mengikat penjual dan pembeli. Klausul dalam perjanjian tersebut telah dibuat sebelumnya oleh pihak penjual tanpa melibatkan pihak pembeli dan pembeli hanya tinggal menandatanganinya. Pembeli yang membutuhkan kendaraan bermotor harus menerima klausula-klausula yang telah disiapkan oleh penjual. Perjanjian baku yang ditetapkan sepihak tersebut, menunjukkan bahwa lembaga sewa beli dalam praktek memiliki ciri tersendiri, yaitu upaya memperkuat hak penjual dari berbagai kemungkinan yang terburuk selama masa kontrak atau sebelum waktu pelunasan angsuran untuk menjamin kepentingan penjual. Hal ini yang membuat perjanjian baku yang dipergunakan dalam pranata sewa beli sering merupakan penyebab utama bagi timbulnya masalah di pihak pembeli dari pada penjual. Klausula yang pada umumnya diatur dalam perjanjian sewa beli adalah mengenai tata cara angsuran, hak dan kewajiban para pihak antara lain larangan mengalihkan selama dalam masa sewa, dilarang melakukan perubahan terhadap kendaraan, dan hak dari pihak perusahaan pembiayaan untuk menarik kendaraan apabila pihak pembeli sewa tidak melaksanakan kewajibannya selama 2 (dua) bulan berturut-turut. Hukum perjanjian menganut pemahaman bahwa tidak dilaksanakannya perjanjian yang telah disepakati atau ketidaksesuaian antara pelaksanaan perjanjian dengan yang telah dijanjikan baik dalam waktu pelaksanaan maupun jumlah yang telah ditentukan merupakan sebuah wanprestasi. Perjanjian dilaksanakan dengan mengacu pada bugerlijk wetboek (BW) Indonesia serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan antara lain Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

Salah satu klausula dalam perjanjian sewa beli kendaraan bermotor yang kerap menimbulkan masalah adalah klausula yang memberikan hak dan kewenangan kepada perusahaan pembiayaan untuk melakukan penarikan kendaraan secara sepihak sebagai bentuk penyelesaian terhadap wanprestasi oleh pihak pembeli sewa. Penarikan kendaraan secara sepihak oleh perusahaan pembiayaan dalam perjanjian sewa beli menimbulkan masalah bagi pembeli sewa karena dengan adanya penarikan kendaraan tersebut maka tidak jelas nasib sejumlah besar uang muka dan semua angsurannya yang telah dibayarkan karena dalam perjanjian yang disepakati, konsumen dianggap telah melepaskan haknya untuk mengajukan keberatan atas penarikan kendaraan. Perjanjian sewa beli kendaraan bermotor merupakan bentuk perjanjian yang berbeda dengan perjanjian fidusia kendaraan bermotor. 

Undang-undang jaminan fiidusia telah menegaskan bahwa parate eksekusi (eksekusi tanpa melalui putusan pengadilan) dapat dilaksanakan oleh pihak pemberi fidusia karena sertifikat fidusia memiliki irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa” yang memberikan kekuatan eksekutorial. Berbeda dengan perjanjian sewa beli yang merupakan perjanjian yang tidak diberikan kewenangan untuk melakukan parate eksekusi. Perbedaan selanjutnya antara perjanjian fidusia dengan perjanjian sewa beli adalah keharusan melakukan pendaftaran fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sehingga memperoleh sertifikat fidusia sedangkan perjanjian sewa beli merupakan perjanjian yang tidak memerlukan pendaftaran. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian wanprestasi untuk perjanjian sewa beli tidak dapat dilakukan serupa dengan perjanjian fidusia sebagaimana selama ini terjadi dalam perjanjian sewa beli yaitu penyelesaian wanprestasi dengan melakukan penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan. Ketegasan mengenai perbedaan penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian fidusia dengan perjanjian sewa beli kendaraan bermotor dapat pula dilihat dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia. Pasal 1 ketentuan ini menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia wajib mendaftarkan jaminan fidusia dimaksud pada kantor pendaftaran fidusia, sesuai undang-undang yang mengatur mengenai jaminan fidusia. Selanjutnya dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia ditegaskan bahwa perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila kantor pendaftaran fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan pembiayaan. 

Ketentuan di atas menunjukkan bahwa penarikan kendaaraan bermotor pada saat terjadinya wanprestasi hanya dapat dilakukan jika perjanjian pembelian kendaraan bermotor tersebut dilakukan dengan perjanjian fidusia yang ditandai dengan ciri pendaftaran fidusia pada Kanwil Hukum dan Hak Asasi Manusia, sedangkan untuk perjanjian pembelian kendaraan bermotor yang dilakukan melalui perjanjian sewa beli, tidak boleh dilakukan penarikan kendaraan bermotor. Praktek penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian sewa beli kendaraan bermotor dengan melakukan penarikan kendaraan bermotor yang dijadikan jaminan menunjukkan bahwa penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian sewa beli kendaraan bermotor belum dilaksanakan dalam koridor hukum perjanjian yang seharusnya sehingga peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dan pengkajian terhadap hal ini dengan tujuan untuk mengetahui bentuk penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian sewa beli kendaraan yang sejalan dengan prinsip-prinsip dalam hukum perjanjian.

B. PERUMUSAN MASALAH
1. Bagaimanakah penerapan prinsip-prinsip hukum perjanjian dalam sewa beli kendaraan bermotor di Kota Manado?
2. Bagaimanakah bentuk penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian sewa beli kendaraan bermotor di Kota Manado?

C. METODE PENELITIAN 

Penelitian ini adalah penelitian penelitian socio legal research, yaitu penelitian hukum yang mengkaji dan menganalisis aturan hukum kemudian diarahkan kepada praktek hukum yang menyangkut penerapan hukum perjanjian sewa beli, sehingga tipe penelitian ini orientasinya ditujukan pada aspek hukum dan aspek non hukum, yakni bekerjanya hukum dalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode socio juridis. Penelitian lapangan dilakukan dengan menggunakan in-depth interview (wawancara mendalam) untuk memperoleh data berupa pandangan, pemikiran, dan pendapat para informan. Data primer tersebut dimaksudkan untuk memperoleh konfirmasi serta melengkapi penelitian berdasarkan studi kepustakaan. 

penelitian yuridis normatif dengan penelitian lapangan. Hasil kajian empiris akan menjadi bahan masukan bagi analisis terhadap hukum positif yang dilakukan secara normatif. Manfaat temuan empiris akan berguna bagi penyusunan rekomendasi kebijakan terhadap penegakan hukum dalam jangka panjang. Hal ini sesuai dengan arah yang diharapkan oleh pertanyaan penelitian dalam perumusan masalah penulisan ini.

DAFTAR PUSTAKA
·         Abdul Kadir Muhammad. 1990. Hukum Perjanjian. PT. Citra Aditya Bakti : Bandung.
·         Achmad Busro. 2004. Perjanjian Sewa Beli sebagai Bentuk Alternatif Pemasaran Produk. Jurnal Hukum Vol. 14 tanggal 1 Januari 2004.
·         Adrian Sutedi. 2010. Hukum Hak Tanggungan.Sinar Grafika : Jakarta
·         Agus Yodha Hernoko. 2010. Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersil, Kencana Prenada Media Group : Jakarta Ahmad. 2004. Dimensi Hukum Islam. Kencana : Jakarta Akh.
·         Munif. 2008. Kontrak Standar dalam Perjanjian Sewa Beli Rumah dan Kekuatan Hukumnya. Jurnal Justitia, Volume 8 No. 1 November 2008.
·         Ahmadi Miru dan Sakka Pati. 2009. Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW. Rajawali Press : Jakarta
·         Ahmadi Miru.2000. Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum bagi Konsumen di Indonesia. Disertasi.Universitas Airlangga : Surabaya. ______2009. Hukum Kontrak . Rajawali Press : Jakarta
·         Andjar Pachta Wirana. 1994. Aspek Hukum Perjanjian. Penelitian BPHN : Jakarta Ary Primadyanta. 2006. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Perjanjian Sewa Beli Kendaraan Bermotor di Surakarta. Universitas Diponegoro.: Semarang Bambang
·         Sunggono. 1991. Metode Penelitian Hukum. PT RajaGrafindo Persada. Jakarta. Barnedette M Waluyo. 2003. Hukum Perjanjian sebagai Ius Constituendum (Lege Ferenda), (Aspek Hukum dari Perdagangan Bebas, Menelaah Kesiapaan Hukum Indoesia dalam Melaksanakan Perdagangan Bebas), Editor Ida Susanti dan Bayu Seto.
·         Citra Aditya Bhakti : Bandung. Djumhana. 1998. Hukum Perbankan di Indonesia.
·          Citra Aditya Bhakti : Bandung. Erlina Haryati. 2010. Penerapan Pasal-pasal KUHPerdata Pada Jual Beli Rumah dalaam Akta Notaris. Univeristas Diponegoro : Semarang.
·         Herlien Budiono. 2010. Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan.Citra Aditya Bhakti : Bandung Firman Floranta Adonara. 2004. Aspek Hukum Sewa Beli Kendaraan Bermotor. Jurnal Hukum Vol. 18 tanggal 1 November 2004.
·         Gemala Dewi. 2006. Aspek-aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia. Kencana : jakarta. Huala Adolf. 2010. Dasar-dasar Hukum Kontrak Internasional.
·          Refika Aditama : Jakarta. Jane Margaretha. 2004. Klausula-klausula yang Merugikan Nasabah dalam Perjanjian Sewa Beli Kendaraan Bermotordi Kota Semarang Kaitannya dengan Asas Kebebasan Berkontrak. Universitas Diponegoro : Semarang.
·         J. Satrio. 1993. Perikatan yang Lahir dari Undang-undang. Citra Aditya Bhakti : Bandung. ______1995. Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir Dari Perjanjian (Buku I). PT Citra Aditya Bhakti : Bandung. _____. 1992, Hukum Perjanjian . Citra Aditya Bhakti : Bandung
·         . Kartini Mulyadi dan Gunawan Wijaya. 2003. Seri Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Raja Grafindo Perkasa : Jakarta.
·          Lili Rasjidi dan Ira Rasjidi. 2001. Keadilan dalam Berkontrak. Rajagrafindo Persada : Jakarta.
·          Mariam Darusbadrulzaman . 1994.Aneka Hukum Bisnis.Alumni : Bandung.
·         Martin P. Golding and William A. Edmunson (ed). Philosopy of Law and Legal Theory .Blackwell Publishing. Oxford.
·         Moh. Isnaeni. 2003. Kontrak sebagai Rangkaian Kegiatan Bisnis. Workshop Perancangan Kontrak dan Review Kontrak Bisnis,
·         Bina UF Surabaya Mudrajad Kuncoro dan Suhardjono. 2002. Manajemen Perbankan Teori dan Aplikasi, BPFE Universitas Gajah Mada : Yogyakarta.
·          Munir Fuady.1999. Hukum Kontrak.
·         Citra Aditya Bhakti :: Bandung _____. 2001 .Hukum Kontrak dalam Lintas Hukum Bisnis. Makalah : Bandung. _____. 1996. Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek, Buku I, Citra Aditya Bhakti : Bandung.
·         Munir Fuady. 2007. Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis),. Citra Aditya Bhkati : Bandung.
·         Panggabean. 2010. Keabsahan Klausula Baku. Universitas Bhayangkara : Jakarta
·         Purwahid Patrik. 1994. Dasar-Dasar Hukum Perikatan (Perikatan yang Lahir dari Perjanjian dan Undang-Undang), PT Citra Aditya Bhakti : Bandung.
·          Raymon Pasaribu. 2009. Pengaturan Sewa Beli Rumah di Medan. Tesis. Universitas Sumatera Utara : Medan. Salim Hs dan Budi Sutrisno. 2012. Hukum Investasi di Indonesia.
·         RajaGrafindo : Jakarta. Sarwirini dan Budi Kagramanto, 2000, Perjanjian Baku dan Klausula Ekosenerasi, Makalah, Surabaya Subekti. 1987. Hukum Perjanjian. Cet.XI. PT.Intermasa : Jakarta _____. 1995. Aneka Perjanjian. Alumni : Bandung.
·         Sudaryatmo. 1999. Hukum dan Advokasi konsumen. Citra Aditya Bhakti : Bandung. Sutan Remy Sjahdeini. 1993. Kebebasan Berkontrak dan Perlidungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. Institut Bankir Indonesia : Jakarta.
·         Yusuf Shofie. 2000.Perlindungan Konsumen dan Instrumen –instrumen Hukumnya. Citra Aditya Bhakti : Bandung.
·         Wirjono Prodjodikoro. 2008. Hukum Acara Perdata Indonesia. Sumur : Bandung




Daftar Nama Kelompok :
Ø  Dewi Setiawati (21212963)
Ø  Rivalno (26212494)
Ø  Wiwiek widyastuti (28212175)
    Kelas : (2eb12)


27 November 2013

jenis dan bentuk koperasi ( tugas 7)



Jenis Koperasi ( PP 60 Tahun 1959)
a.Koperasi Desa
b.Koperasi Pertanian
c.Koperasi Peternakan
d.Koperasi Perikanan
e.Koperasi Kerajinan / Industri
f.Koperasi Simpan Pinjam
g.Koperasi Konsumsi

Jenis koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi :
A.Koperasi Pemakaian
B.Koperasi pengahasil atau Koperasi produksi
C.Koperasi Simpan Pinjam

Beberapa jenis koperasi menurut ketentuan undang-undang, adalah :

1.       Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.
2.       Koperasi Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
3.       Koperasi Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku produsen.
4.       Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil produksi. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
5.       Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.


Jenis Koperasi menurut bidang usahanya :
1.       Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari.
Tujuannya agar anggota dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang layak.


2.       Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam.
adalah koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara teratur & terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah,murah,cepat dan tepat untuk tujuan roduktif dan kesejahteraan

Tujuan :
- Agar anggota giat menyimpan sehingga membentuk modal sendiri
- Membantu keperluan kredit para anggota dengan syarat ringan
- Mendidik anggota hidup hemat dengan menyisihkan sebagian penghasilan mereka.

   3.  Koperasi Produksi
adalah koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan & penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun anggota-anggota koperasi.

   4.  Koperasi Jasa
adalah koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota atau masyarakat umum.

   5.  Koperasi Serba Usaha atau Koperasi Unit Desa (KUD)
  Mempunyai beberapa fungsi yaitu :
- Perkreditan
- Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari-hari
- Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian

BENTUK KOPERASI (PP No. 60 / 1959)


a.Koperasi Primer
b.Koperasi Pusat
c.Koperasi Gabungan
d.Koperasi Induk


BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (Sesuai PP 60 Tahun 1959)

Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi

KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER

A.Koperasi Primer : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang
B.Koperasi Sekunder : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.



PERMODALAN KOPERASI
Arti Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha
– usaha Koperasi.
• Modal jangka panjang
• Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
• Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.



SUMBER MODAL
Sebagai lembaga usaha milik bersama, koperasi selalu memerlukan permodalan yang besarannya cukup agar kegiatan usahanya bisa berjalan dengan produktif. Modal yang dimaksud dalam ulasan ini adalah modal yang bersifat keuangan dan bukan modal non keuangan seperti sumber daya manusia ataupun modal sosial. Semua jenis modal koperasi, baik yang bersifat keuangan maupun non keuangan memiliki kontribusi yang penting dalam menggerakan usaha dan organisasi koperasi.
Secara konvensional, modal koperasi bersumber dari simpanan pokok dan simpanan wajib, serta simpanan suka rela. Konsep ini tidak lain merupakan aktualisasi prinsip koperasi, khususnya prinsip kemandirian dan otonom. Kemandirian koperasi salah satunya terindikasi dari seberapa besar sumber modal yang berasal dari internal koperasi dibandingkan dari sumber eksternal, seperti kredit bank dan lembaga keuangan non bank, kredit dari lembaga lain, termasuk modal yang bersumber dari bantuan/hibah.

SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
• Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
• Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
• Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.

DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
• Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan

Peran koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.
  1. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
  2. Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
Sumber :