7 Maret 2016

BAB II (Perkembangan dan Kualifikasi Akuntansi Internasional)

PERKEMBANGAN DAN KLASIFIKASI

Akuntansi harus memberikan respons terhadap kebutuhan masyarakat akan informasi yang terus berubah dan mencerminkan kondisi budaya , ekonomi, hukum, sosial, dan politik yang ada dalam lingkungan operasinya.

Akuntansi Internasional adalah akuntansi untuk transaksi internasional, perbandingan prinsip akuntansi antar negara yang berbeda dan harmonisasi berbagai standar akuntansi dalam bidang kewenangan pajak, auditing dan bidang akuntansi lainnya. Akuntansi harus berkembang agar mampu memberikan informasi yang diperlukan dalam pengambilan keputusan di perusahaan pada setiap perubahan lingkungan bisnis.
Beberapa karakteristik era ekonomi global yang ada dalam akuntansi internasional antara lain:

·         Bisnis internasional
·         Hilangnya batasan-batasan antar Negara era ekonomi global sering sulit untuk mengindentifikasi Negara asal suatu produk atau perusahaan, hal ini terjadi pada perusahaan multinasional
·         Ketergantungan pada perdagangan internasional
Menurut Choi dan Muller (1998; 1) Bahwa ada tiga kekuatan utama yang mendorong bidang akuntansi internasional kedalam dimensi internasional yang terus tumbuh, yaitu
·         faktor lingkungan,
·         Internasionalisasi dari disiplin akuntansi, dan
·         Internasionalisasi dari profesi akuntansi.   

Selain itu ada delapan (8) factor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi internasional, yaitu :
1.      Sumber pendanaan
Negara yang memiliki pasar ekuitas yang kuat, akuntansi memiliki fokus atas seberapa baik manajemen menjalankan perusahaan dan dirancang untuk membantu investor menganalisis arus kas masa depan dan resiko terkait. Sedangkan dalam negara yang menerapkan sistem berbasis kredit, memiliki fokus atas perlindungan kreditor melalui pengukuran akuntansi yang konservatif.

2.      Sistem Hukum
Dunia barat mempunyai dua orientasi dasar yaitu hokum kode (sipil) dan hokum umum (kasus). Hokum kode diambil dari hokum Romawi dan kode napoleon. Di Negara-negara yang menerapkan hokum kode, aturan akuntansi digabungkan dalam hokum nasional dan cenderung sangat lengkap serta mencakup banyak prosedur. Sedangkan hukum umum berkembang atas dasar kasus per kasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam kode yang lengkap. Aturan akuntansi menjadi adaptif dan inovatif karena ditetapkan oleh organisasi professional sector swasta.

3.      Perpajakan
Di kebanyakan Negara, peraturan pajak secara efektif menentukan standar karena perusahaan harus mencatat pendapatan dan beban dalam akun mereka untuk mengklaimnya guna keperluan pajak. Namun, ketika akuntansi keuangan dan pajak terpisah, kadang-kadang aturan pajak mengharuskan penerapan prinsip akuntansi tertentu, yang berbeda dengan prinsip akuntansi keuangan.

4.      Ikatan Politik dan Ekonomi
Banyak Negara berkembang yang menerapkan system akuntansi yang dikembangkan oleh bangsa lain, entah karena paksaan ataupun karena keinginan sendiri. Seperti contoh sistem pencatatan double entry yang berawal di italia kemudian menyebar di Eropa; Inggris mengekspor akuntan dan konsep akuntansi di seluruh wilayah kekuasaannya; pendudukan jerman pada saat PD II menyebabkan Perancis menerapkan plan comptable. USA memaksa rezim pengatur akuntansi bergaya USA di Jepang pada saat PD II.

5.      Inflasi
Inflasi menyebabkan distorsi terhadap akuntansi biaya histories dan mempengaruhi kecenderungan (tendensi) suatu Negara untuk menerapkan perubahan terhadap akun-akun perusahaan.

6.      Tingkat Perkembangan Ekonomi
Faktor ini mempengaruhi jenis transaksi usaha yang dilaksanakan dalam suatu perekonomian dan menentukan manakah yang paling utama. Masalah akuntansi seperti penilaian aktiva tetap dan pencatatan depresiasi yang sangat relevan dalam sector manufaktur menjadi semakin kurang penting.

7.      Tingkat Pendidikan
Standar praktik akuntansi yang sangat rumit akan menjadi tidak berguna jika disalahartikan dan disalahgunakan. Pengungkapan mengenai resiko efek derivative, misalnya, tidak akan informatif kecuali jika dibaca oleh pihak yang berkompeten.

8.      Budaya
Budaya berarti nilai-nilai dan perilaku yang dibagi oleh suatu masyarakat. Variasi budaya mendasari pengaturan kelembagaan di suatu Negara.

·         Empat dimensi budaya nasional, menurut Hofstede yaitu:
a.       Individualisme vs kolektivisme merupakan kecenderungan terhadap suatu tatanan sosial yang tersusun longgar dibandingkan terhadap tatanan yang tersusun dan saling tergantung.
b.      Large vs small power distance adalah sejauh mana hierarki dan pembagian kekuasaan dalam suatu lembaga dan pembagian kekuasaan dalam suatu lembaga dan organisasi secara tidak adil dapat diterima.
c.       Strong vs weak uncertainty avoidance adalah sejauh mana masyarakat merasa tidak nyaman  dengan ambigitas dan suatu masa depan yang tidak pasti.
d.      Maskulintas vs feminimitas adalah sejauh mana peranan gender ditekankan daripada hubungan dan perhatian.

  Choi et. al (1998; 36) menjelaskan sejumlah faktor lingkungan yang diyakini memiliki pengaruh langsung terhadap pengembangan akuntansi, antara lain :

1.         Sistem Hukum
Kodifikasi standar-standar dan prosedur-prosedur akuntansi kelihatannya alami dan cocok dalam negara-negara yang menganut code law. Sebaliknya, pembentukan kebijakan akuntansi yang non legalistis oleh organisasi-organisasi professional yang berkecimpung dalam sektor swasta lebih sesuai dengan system yang berlaku di negara-negara hukum umum (common law).

2.         Sistem Politik
Sistem politik yang ada pada suatu negara pun ikut mewarnai akuntansi, karena sistem politik tersebut “mengimpor” dan “mengekspor” standar-standar dan praktik-praktik akuntansi. Sebagai contoh, akuntansi Inggris yang ada semasa pergantian Abad 20, “diekspor” ke negara-negara persemakmuran.

3.         Sifat Kepemilikan Bisnis
Kepemilikan publik yang besar atas saham-saham perusahaan menyiratkan prinsip-prinsip pelaporan dan pengungkapan akuntansi keuangan yang berbeda dengan perusahaan-perusahaan yang kepemilikannya didominasi oleh keluarga atau bank.

4.         Perbedaan Besaran dan Kompleksitas Perusahaan-Perusahaan Bisnis
Perusahaan konglomerasi besar yang beroperasi dalam lini bisnis yang sangat beragam membutuhkan teknik-teknik pelaporan keuangan yang berbeda dengan perusahaan kecil yang menghasilkan produk tunggal. Perusahaan-perusahaan multinasional juga membuthkan system akuntansi yang berbeda dengan sistem akuntansi perusahaan-perusahaan domestik.

5.   Iklim Sosial
Iklim sosial turut memberikan sumbangan dalam pengembangan akuntansi diberbagai belahan dunia. Di Perancis, mengarah pada pelaporan tanggungjawab sosial, sebaliknya di Swiss masih sangat konservatif sehingga perusahaan-perusahaan besar swiss melaporkan kondisi keuangannya yang relatif ringkas. Orang Italia masih sangat berorientasi pada pajak, bahkan di beberapa Negara Amerika bagian Timur dan Selatan, akuntansi sama dengan pembukuan dan dianggap tidak cocok secara sosial.

6.         Tingkat Kompetensi Manajemen Bisnis Dan Komunitas Keuangan
Kompetensi atau kemampuan manajemen bisnis dan pengguna dari output akuntansi akan sangat menentukan perkembangan akuntansi. Karena secanggih dan sehebat apapun output akuntansi, jika manajemen bisnis dan para pengguna tidak dapat membaca, mengartikan, dan memahaminya hal tersebut tidak akan ada gunanya.
7.         Tingkat Campur Tangan Bisnis Legislatif
Regulasi mengenai perpajakan mungkin memerlukan prinsip-prinsip akuntansi tertentu. Seperti di Swedia, dimana kelonggaran pajak tertentu harus dibukukan secara akuntansi sebelum bisa diklaim bagi tujuan pajak; ini juga merupakan situasi bagi penilaian persediaan metode LIFO di AS. Hukum-hukum perlindungan sosial yang beragam juga mempengaruhi standar-standar akuntansi. Contohnya adalah kewajiban membayar pesangon dio beberapa negara Amerika Selatan.

8.         Ada Legislasi Akuntansi tertentu
Dalam beberapa kasus, terdapat peraturan legislative khusus untuk aturan-aturan dan teknik-teknik akuntansi tertentu. Di AS, SEC menentukan standar-standar pengungkapan dan akuntansi bagi perusahaan-perusahaan besar, dengan mengacu pada FASB.

9.         Kecepatan Inovasi Bisnis
Semula, kegiatan merger dan akuisisi tidak diperhitungkan secara akuntansi, namun karena penggabungan bisnis yang begitu popular di erofa memaksa akuntansi turut berkembang untuk memenuhi kebutuhan dari mereka yang berkepentingan.

10.     Tahap pembangunan Ekonomi
Negara yang masih mengandalkan ekonomi pertanian membuthkan prinsipprinsip akuntansi yang berbeda dengan negara industri maju. Di negara pertanian, tingkat ketergantungan pada kredit dan kontrak bisnis jangka panjang mungkin masih kecil. Sehingga akuntansi akrual yang canggih tidak berguna dan yang dibutuhkan adalah akuntansi kas sederhana.

11.     Pola pertumbuhan Ekonomi
Kondisi perekonomian yang stabil mendorong peningkatan persaingan memperebutkan pasar-pasar yang ada sehingga memerlukan suatu pola akuntansi yang stabil dan akan jauh berbeda pada negara yang kondisinya sedang mengalami perang berkepanjangan.

12.     Status Pendidikan dan Organisasi Profesional
Karena ketiadaan profesionalisme akuntansi yang terorganisir dan sumber
otoritas akuntansi local suatu negara, standar-standar dari area lain atau negara lain mungkin digunakan untuk mengisi kekosongan tersebut. Adaptasi faktorfaktor akuntansi dari Inggris merupakan pengaruh lingkungan yang signifikan dalam akuntansi dunia sampai akhir PD II. Sejak saat itu, proses adaptasi internasional beralih ke sumber-sumber dari AS. Pengembangan akuntansi, baik yang berasal dari negara itu sendiri atau yang diadaptasi dari negara-negara lain, tidak akan sukses kecuali jika kondisi-kondisi lingkungan seperti yang terdapat dalam daftar diatas dipertimbangkan secara penuh.

 NEGARA YANG DOMINAN DALAM PERKEMBANGAN PRAKTEK AKUNTANSI
Beberapa negara yang dominan terhadap perkembangan akuntansi antara lain:
a.          Prancis
b.         Jepang
c.          Amerika Serikat

Dalam perkembangannya negara Prancis dan Jepang masih kurang dominan ketimbang Amerika Serikat. Hal ini dapat dilihat dari perkembangan akuntansi Jepang yang dalam perkembangannya saat ini didasarkan pada IFRS yang ada.
Akuntansi Internasional adalah dimensi internasional dalam akuntansi sebagai pengguna (users), hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan akuntansi dari prespektif internasional (global) serta aturan-aturan dan standar akuntansi pada beberapa Negara.

Klasifikasi merupakan dasar untuk memahami dan menganalisis mengapa dan bagaimana sistem akuntansi nasional berbeda-beda. Tujuan pengklasifikasian adalah:
Dapat membantu mengetahui sejauh mana suatu sistem memiliki kesamaan dan perbedaan, Bentuk-bentuk perkembangan sistem akuntansi suatu negara dibandingkan yang lain serta kemungkinannya untuk berubah, dan Alasan mengapa suatu sistem mempunyai pengaruh dominan dibandingkan dengan yang lain.

Selain itu pengklasifikasian tersebut seharusnya juga dapat membantu dalam pengambilan keputusan untuk menilai prospek dan problem dalam masalah harmonisasi internasional.
Klasifikasi akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua cara yaitu klasifikasi Subjektif dan secara Empiris. Klasifikasi Subyektif yaitu klasifikasi dengan pertimbangan bergabung pada pengetahuan, intuisi dan pengalaman, sedangkan klasifikasi  yang teruji secara empiris yaitu klasifikasi secara empiris menggunakan metode statistic untuk mengumpulkan data prinsip dan prektek akuntansi seluruh dunia.

Ada 4 pendekatan terhadap perkembangan akuntansi. Klasifikasi awal yang dilakukan adalah yang diusulkan oleh Mueller pada pertengahan tahun 1960-an, yang mengidentifikasikan empat pendekatan terhadap perkembangan akuntansi di negara-negara Barat dengan sistem ekonomi berorientasi pasar:
·         Berdasarkan pendekatan makroekonomi, praktek akuntansi didapatkan dari dan dirancang untuk meningkatkan tujuan makroekonomi nasional.
·         Berdasarkan pendekatan mikroekonomi, akuntansi bekembang dari prinsip-prinsip mikroekonomi. Tujuannya terletak pada perusahaan secara individu yang memiliki tujuan untuk bertahan hidup.
·         Berdasarkan pendekatan independent, akuntansi berasal dari praktek bisnis dan berkembang secara ad hoc, dengan dasar perlahan-lahan dan pertimbangan, coba-coba, dan kesalahan.
·                 Berdasarkan pendekatan yang seragam, akuntansi distandariasi dan digunakan sebagai alat untuk kendali administrasi oleh pemerintah pusat.

Sistem hukum : akuntansi hukum umum dengan hukum kode
Akuntansi juga dapat diklasifikasikan dengan sistem hukum suatu Negara,
Akuntansi dalam negara-negara hukum umum memiliki karakter berorientasi terhadap “penyajian wajar”, transparans  dan pengungkapan penuh dan pemisahan antara akuntansi keuangan dan pajak. Pasar saham mendominasi sumber-sumber keuangan dan pelaporan keuangan ditunjukkan untuk kebutuhan infrmasi investor luar. Akuntansi hukum umum disebut sebagai “Anglo Saxon”.
Akuntansi dalam Negara-negara hukum kode memiliki karakteristik beorientasi legalistik, tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan kesesuaian antara ankuntansi keuangan dan pajak. Bank atau pemerintah mendominasi sumber keuangan dan pelaporan keuangan ditujukan untuk perlindungan kreditor. Akuntansi ini disebut juga “kontinental”.

Sistem praktik  : akuntansi penyajian wajar versu kepatuhan hukum
Ada beberapa alasan mengapa banyak perbedaan akuntansi pada tingkat nasional menjadi semakin hilang, seperti:
Ratusan perusahaan saat ini mencatat sahamnya pada bursa efek di luar Negara asal mereka,
Beberapa Negara hukum kode, secara khusus Jerman dan Jepang mengalihkan tanggung jawab pembentukan standar akuntansi dari pemerintah kepada kelompok sector swasta yang professional dan independent,
 Pentingnya pasar saham sebagai sumber pendanaan semakin tumbuh di seluruh dunia.
Pembedaan antara penyajian wajar dan kesesuaian hukum menimbulkan pengaruh yang besar terhadap banyak permasalahan akuntansi, seperti:
depresiasi, di mana beban ditentukan berdasarkan penurunan kegunaan suatu aktiva selama masa manfaat ekonomi (penyajian wajar) atau jumlah yang diperbolehkan untuk tujuan pajak (kepatuhan hukum),
 sewa guna usaha yang memiliki substansi pembelian aktiva tetap diperlakukan seperti itu (penyajian wajar) atau diperlakukan seperti sewa guna usaha operasi yang biasa (kepatuhan hukum),
 pension dengan biaya yang diakrual pada saat dihasilkan oleh karyawan (penyajian wajar) atau dibebankan menurut dasar dibayar pada saat berhenti kerja (kepatuhan hukum).

Masalah lain adalah penggunaan cadangan diskrit untuk meratakan laba dari satu periode ke periode yang lain. Penyajian wajar dan substansi mengungguli bentuk merupakan ciri utama akuntansi hukum umum. Akuntansi kepatuhan hukum drancang untuk memenuhi ketentuan yang dikenankan pemerintah seperti perhitungan laba kena pajak atau memenuhi rencana makroekonomi pemerintah nasional. Pengukuran yang konservatif mamastikan bahwa jumlah yang hati-hati dibagikan. Akuntansi kepatuhan hukum akan terus digunakan dalam laporan keuangan perusahaan secara individu yang ada di Negara-negara hukum kode di mana laporan konsolidasi menerapkan pelaporan dengan penyajian wajar. Dengan cara ini, laporan konsolidasi dapat memberikan informasi kepada investor sedangkan laporan perusahaan individual untuk memenuhi ketentuan hukum.

Sumber ;
 Choi D.S. Frederick & Meek K. Gary. 2005. AKUNTANSI INTERNASIONAL, EDISI 5 BUKU 1. Jakarta : Salemba Empat.


12 Januari 2016

CSR

CSR (Program Corporate Social Reponsibility)

CSR (Program Corporate Social Reponsibility) adalah bentuk pertanggungjawaban perusahaan terhadap lingkungan sekitar, sederhananya bahwa setiap bentuk perusahaan mempunyai tanggungjawab untuk mengembangkan lingkungan sekitarnya melalui program-program social, yang ditekankan adalah program pendidikan dan lingkungan. 

Perusahaan tidak hanya mempunyai kewajiban-kewajiban ekonomis dan legal (artinya kepada pemegang saham atau shareholder) tapi juga kewajiban-kewajiban terhadap pihak-pihak lain yang berkepentingan (stakeholders) yang jangkauannya melebihi kewajiban-kewajiban. Pemikiran yang mendasari CSR (corporate social responsibility) yang sering dianggap inti dari Etika Bisnis adalah bahwa perusahaan tidak hanya mempunyai kewajiban-kewajiban ekonomis dan legal (artinya kepada pemegang saham atau shareholder) tapi juga kewajiban-kewajiban terhadap pihak-pihak lain yang berkepentingan (stakeholders) yang jangkauannya melebihi kewajiban-kewajiban di atas. 

Beberapa hal yang termasuk dalam CSR ini antara lain adalah tatalaksana perusahaan (corporate governance) yang sekarang sedang marak di Indonesia, kesadaran perusahaan akan lingkungan, kondisi tempat kerja dan standar bagi karyawan, hubungan perusahan-masyarakat, investasi sosial perusahaan (corporate philantrophy). Berdasarkan teori diatas, disini akan membahas tentang CSR ( corporate social responsibility) dan bagaimana manfaat-manfaat bagi bagi masyarakat dan keuntungan bagi perusahaan dan contoh perusahaan yang telah menerapkan CSR. 

Kepedulian sosial perusahaan terutama didasari alasan bahwasanya kegiatan perusahaan membawa dampak – for better or worse, bagi kondisi lingkungan dan sosial-ekonomi masyarakat, khususnya di sekitar perusahaan beroperasi. Selain itu, pemilik perusahaan sejatinya bukan hanya shareholders atau para pemegang saham. Melainkan pula stakeholders, yakni pihak-pihak yang berkepentingan terhadap eksistensi perusahaan.

Jika kita perhatikan, masyarakat sekarang hidup dalam kondisi yang dipenuhi beragam informasi dari berbagai bidang, serta dibekali kecanggihan ilmu dan teknologi. Pola seperti ini mendorong terbentuknya cara berpikir, gaya hidup dan tuntutan masyarakat yang lebih tajam. Sehubungan dengan adanya tuntutan dan kebutuhan akan CSR (Program Corporate Social Reponsibility) yang merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan isi UU PT No.40 Tahun 2007 pasal 74 Undang-undang Perseroan Terbatas (UUPT) yang baru yang menyebutkan bahwa PT yang menjalankan usaha di bidang dan/atau bersangkutan dengan sumber daya alam wajib menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan. UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pasal 15 (b) menyatakan bahwa ”Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.” Selajutnya lebih terperinci adalah UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN. UU ini kemudiaan dijabarkan lebih jauh oleh Peraturan Menteri Negara BUMN No.4 Tahun 2007 yang mengatur mulai dari besaran dana hingga tatacara pelaksanaan CSR.. Undang-undang ini disyahkan dalam sidang paripurna DPR.

Pada saat sekarang ini konsep pemasaran sudah berada pada tahap dimana konsumen dalam membeli produk suatu perusahaan tidak hanya sekedar memperhatikan suatu produk apakah bisa memenuhi kebutuhan mereka secara lebih efisisen dari pada saingan tapi juga dengan kritis melihat apakah keberadaan perusahaan telah berkontribusi positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan juga apakah keberadaan perusahaan tidak menjadi bencana di tengah masyarakat baik jangka pendek maupun jangka panjang. Dengan kritis konsumen juga selektif melihat apakah suatu perusahaan tidak melakukan hal-hal tidak terpuji seperti perusakan lingkungan, eksploitasi sumberdaya alam, manipulasi pajak dan penindasan terhadap hak-hak buruh.

Menurut Kotler dan Nancy (2005) Corporate Social Responsibility (CSR) didefinisikan sebagai komitmen perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan komunitas melalui praktik bisnis yang baik dan mengkontribusikan sebagian sumber daya perusahaan.

Menurut CSR Forum (Wibisono, 2007) Corporate Social Responsibility (CSR) didefinisikan sebagai bisnis yang dilakukan secara transparan dan terbuka serta berdasarkan pada nilai-nilai moral dan menjunjung tinggi rasa hormat kepada karyawan, komunitas dan lingkungan.

Definisi CSR menurut World Business Council on Sustainable Development adalah komitmen dari bisnis/perusahaan untuk berperilaku etis dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, seraya meningkatkan kualitas hidup karyawan dan keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat luas. Wacana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) yang kini menjadi isu sentral yang semakin populer dan bahkan ditempatkan pada posisi yang penting, karena itu kian banyak pula kalangan dunia usaha dan pihak-pihak terkait mulai merespon wacana ini, tidak sekedar mengikuti tren tanpa memahami esensi dan manfaatnya.

Corporate Social Responsibilit(CSR) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. Contoh bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada.

Program Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan investasi jangka panjang yang berguna untuk meminimalisasi risiko sosial, serta berfungsi sebagai sarana meningkatkan citra perusahaan di mata publik. Salah satu implementasi program CSR adalah dengan pengembangan atau  pemberdayaan masyarakat (Community Development). Program CSR merupakan investasi bagi perusahaan demi pertumbuhan dan keberlanjutan (sustainability) perusahaan dan bukan lagi dilihat sebagai sarana biaya (cost centre) melainkan sebagai sarana meraih keuntungan (profit centre). Program CSR merupakan komitmen perusahaan untuk mendukung terciptanya pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Disisi lain masyarakat mempertanyakan apakah perusahaan yang berorientasi pada usaha memaksimalisasi keuntungan-keuntungan ekonomis memiliki komitmen moral untuk mendistribusi keuntungan-keuntungannya membangun masyarakat lokal, karena seiring waktu masyarakat tak sekedar menuntut perusahaan untuk menyediakan barang dan jasa yang diperlukan, melainkan juga menuntut untuk bertanggung jawab sosial.

Penerapan program CSR merupakan salah satu bentuk implementasi dari konsep tata kelola perusahaan yang baik (Good Coporate Governance). Diperlukan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) agar perilaku pelaku bisnis mempunyai arahan yang bisa dirujuk dengan mengatur hubungan seluruh kepentingan pemangku kepentingan (stakeholders) yang dapat dipenuhi secara proporsional, mencegah kesalahan-kesalahan signifikan dalam strategi korporasi dan memastikan kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat diperbaiki dengan segera.

Konsep ini mencakup berbagai kegiatan dan tujuannya adalah untuk mengembangkan masyarakat yang sifatnya produktif dan melibatkan masyarakat didalam dan diluar perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung, meski perusahaan hanya memberikan kontribusi sosial yang kecil kepada masyarakat tetapi diharapkan mampu mengembangkan dan membangun masyarakat dari berbagai bidang. Kegiatan CSR penting dalam upaya membangun citra dan reputasi perusahaan yang pada akhirnya meningkatkan kepercayaan baik dari konsumen maupun mitra bisnis perusahaan tersebut.

Keuntungan CSR bagi perusahaan :

1.      Layak Mendapatkan sosial licence to operate
Masyarakat sekitar adalah komunitas utama perusahaan. Ketika mereka mendapatkan keuntungan dari perusahaan, maka dengan sendirinya mereka akan merasa memiliki perusahaan. Sehingga imbalan yang diberika kepada perusahaan adalah keleluasaan untuk menjalankan roda bisnisnya di kawasan tersebut.

2.      Mereduksi Resiko Bisnis Perusahaan
Mengelola resiko di tengah kompleksnya permasalahan perusahaan merupakan hal yang esensial untuk suksesnya usaha. Disharmoni dengan stakeholders akan menganggu kelancaran bisnis perusahaan. Bila sudah terjadi permasalahan, maka biaya untuk recovery akan jauh lebih berlipat bila dibandingkan dengan anggaran untuk melakukan program Corporate Social Responsibility. Oleh karena itu, pelaksanaan Corporate Social Responsibility sebagai langkah preventif untuk mencegah memburuknya hubungan dengan stakeholders perlu mendapat perhatian.

3.      Melebarkan Akses Sumber Daya
Track records yang baik dalam pengelolaan Corporate Social Responsibility merupakan keunggulan bersaing bagi perusahaan yang dapat membantu memuluskan jalan menuju sumber daya yang diperlukan perusahaan.

4.      Membentangkan Akses Menuju Market
Investasi yang ditanamkan untuk program Corporate Social Responsibility ini dapat menjadi tiket bagi perusahaan menuju peluang yang lebih besar. Termasuk di dalamnya memupuk loyalitas konsumen dan menembus pangsa pasar baru.

5.      Mereduksi Biaya
Banyak contoh penghematan biaya yang dapat dilakukan dengan melakukan Corporate Social Responsibility. Misalnya: dengan mendaur ulang limbah pabrik ke dalam proses produksi. Selain dapat menghemat biaya produksi, juga membantu agar limbah buangan ini menjadi lebih aman bagi lingkungan.

6.      Memperbaiki Hubungan dengan Stakehoder
Implementasi Corporate Social Responsibility akan membantu menambah frekuensi komunikasi dengan stakeholder, dimana komunikasi ini akan semakin menambah trust stakeholders kepada perusahaan.

7.      Memperbaiki Hubungan dengan Regulator
Perusahaan yang melaksanakan Corporate Social Responsibility umumnya akan meringankan beban pemerintah sebagai regulator yang sebenarnya bertanggung jawab terhadap kesejahteraan lingkungan dan masyarakat.

8.      Meningkatkan semangat dan produktivitas karyawan
Image perusahaan yang baik di mata stakeholders dan kontribusi positif yang diberikan perusahaan kepada masyarakat serta lingkungan, akan menimbulkan kebanggan tersendiri bagi karyawan yang bekerja dalam perusahaan mereka sehingga meningkatkan motivasi kerja mereka.

9.      Peluang Mendapatkan Penghargaan
Banyaknya penghargaan atau reward yang diberikan kepada pelaku Corporate Social Responsibility sekarang, akan menambah kans bagi perusahaan untuk mendapatkan award.

Manfaat  CSR bagi masyarakat

CSR akan lebih berdampak positif bagi masyarakat; ini akan sangat tergantung dari orientasi dan kapasitas lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah. Studi Bank Dunia (Howard Fox, 2002) menunjukkan, peran pemerintah yang terkait dengan CSR meliputi pengembangan kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan sumber daya, dukungan politik bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan peningkatan kemampuan organisasi. Untuk Indonesia, bisa dibayangkan, pelaksanaan CSR membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian hukum, dan jaminan ketertiban sosial. Pemerintah dapat mengambil peran penting tanpa harus melakukan regulasi di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di tengah persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami Indonesia, pemerintah harus berperan sebagai koordinator penanganan krisis melalui CSR (Corporate Social Responsibilty). Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan masukan pihak yang kompeten. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang lain.

Dalam menjalankan tanggungjawab sosialnya, perusahaan memfokuskan perhatiannya kepada tiga hal yaitu (profit), masyarakat (people), dan lingkungan (planet). Perusahaan harus memiliki tingkat profitabilitas yang memadai sebab laba merupakan fondasi bagi perusahaan untuk dapat berkembang dan mempertahankan eksistensinya Dengan perolehan laba yang memadai, perusahaan dapat membagi deviden kepada pemegang saham, memberi imbalan yang layak kepada karyawan, mengalokasikan sebagian laba yang diperoleh untuk pertumbuhan dan pengembangan usaha di masa depan, membayar pajak kepada pemerintah, dan memberikan multiplier effect yang diharapkan kepada masyarakat. Dengan memperhatikan masyarakat, perusahaan dapat berkontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat. Perhatian terhadap masyarakat dapat dilakukan dengan cara perusahaan melakukan aktivitas-aktivitas serta pembuatan kebijakan-kebijakan yang dapat meningkatkan kesejahteraan, kualitas hidup dan kompetensi masyarakat diberbagai bidang. Dengan memperhatikan lingkungan, perusahaan dapat ikut berpartisipasi dalam usaha pelestarian lingkungan demi terpeliharanya kualitas hidup umat manusia dalam jangka panjang. Keterlibatan perusahaan dalam pemeliharaan dan pelestarian lingkungan berarti perusahaan berpartisipasi dalam usaha mencegah terjadinya bencana serta meminimalkan dampak bencana yang diakibatkan oleh kerusakan lingkungan. Dengan menjalankan tanggungjawab sosial, perusahaan diharapkan tidak hanya mengejar laba jangka pendek, tetapi juga ikut berkontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat dan lingkungan (terutama lingkungan sekitar) dalam jangka panjang.

Program CSR merupakan investasi bagi perusahaan demi pertumbuhan dan keberlanjutan (sustainability) perusahaan dan bukan lagi dilihat sebagai sarana biaya (cost centre) melainkan sebagai sarana meraih keuntungan (profit centre). Program CSR merupakan komitmen perusahaan untuk mendukung terciptanya pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Disisi lain masyarakat mempertanyakan apakah perusahaan yang berorientasi pada usaha memaksimalisasi keuntungan-keuntungan ekonomis memiliki komitmen moral untuk mendistribusi keuntungan-keuntungannya membangun masyarakat lokal, karena seiring waktu masyarakat tak sekedar menuntut perusahaan untuk menyediakan barang dan jasa yang diperlukan, melainkan juga menuntut untuk bertanggung jawab sosial.

Penerapan program CSR merupakan salah satu bentuk implementasi dari konsep tata kelola perusahaan yang baik (Good Coporate Governance). Diperlukan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) agar perilaku pelaku bisnis mempunyai arahan yang bisa dirujuk dengan mengatur hubungan seluruh kepentingan pemangku kepentingan (stakeholders) yang dapat dipenuhi secara proporsional, mencegah kesalahan-kesalahan signifikan dalam strategi korporasi dan memastikan kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat diperbaiki dengan segera.

Dengan pemahaman tersebut, maka pada dasarnya CSR memiliki fungsi atau peran strategis bagi perusahaan, yaitu sebagai bagian dari manajemen risiko khususnya dalam membentuk katup pengaman sosial (social security).   Selain itu melalui CSR  perusahaan juga dapat membangun reputasinya, seperti meningkatkan citra perusahaan maupun pemegang sahamnya, posisi merek perusahaan, maupun bidang usaha perusahaan.

Dalam hal ini perlu ditegaskan bahwa CSR berbeda dengan charity atau sumbangan sosial. CSR harus dijalankan di atas suatu program dengan memerhatikan kebutuhan dan keberlanjutan program dalam jangka panjang. Sementara sumbangan sosial lebih bersifat sesaat dan berdampak sementara. Semangat CSR diharapkan dapat mampu membantu menciptakan keseimbangan  antara perusahaan, masyarakat dan lingkungan. Pada dasarnya tanggung jawab sosial  perusahaan ini diharapkan dapat kembali menjadi budaya bagi bangsa Indonesia khususnya, dan masyarakat dunia dalam kebersamaan mengatasi masalah sosial dan lingkungan.

Keputusan manajemen perusahaan untuk melaksanakan program-program CSR secara berkelanjutan, pada dasarnya merupakan keputusan yang rasional. Sebab implementasi program-program CSR akan menimbulkan efek lingkaran emas yang akan dinikmati oleh perusahaan dan seluruh stakeholder-nya. Melalui CSR, kesejahteraan dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat lokal maupun masyarakat luas akan lebih terjamin. Kondisi ini pada gilirannya akan menjamin kelancaran seluruh proses atau aktivitas produksi perusahaan serta pemasaran hasil-hasil produksi perusahaan. Sedangkan terjaganya kelestarian lingkungan dan alam selain menjamin kelancaran proses produksi juga menjamin ketersediaan pasokan bahan baku produksi yang diambil dari alam.

Bila CSR benar-benar dijalankan secara efektif maka dapat memperkuat atau meningkatkan akumulasi modal sosial dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Modal sosial, termasuk elemen-elemennya seperti kepercayaan, kohesifitas, altruisme, gotong royong, jaringan dan kolaborasi sosial memiliki pengaruh yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi. Melalui beragam mekanismenya, modal sosial dapat meningkatkan rasa tanggung jawab terhadap kepentingan publik, meluasnya partisipasi dalam proses demokrasi, menguatnya keserasian masyarakat dan menurunnya tingkat kekerasan dan kejahatan.

Tanggung jawab perusahaan terhadap kepentingan publik dapat diwujudkan melalui pelaksanaan program-program CSR yang berkelanjutan dan menyentuh langsung aspek-aspek kehidupan masyarakat. Dengan demikian realisasi program-program CSR merupakan sumbangan perusahaan secara tidak langsung terhadap penguatan modal sosial secara keseluruhan. Berbeda halnya dengan modal finansial yang dapat dihitung nilainya kuantitatif, maka  modal sosial tidak dapat dihitung nilainya secara pasti. Namun demikian, dapat ditegaskan bahwa pengeluaran biaya untuk program-program CSR merupakan investasi perusahaan untuk memupuk modal sosial.




Manajemen Laba

Konsep dan Pengertian Manajemen Laba Serta Jenis Manajemen Laba

Manajemen laba didefinisikan sebagai usaha manajer untuk melakukan manipulasi laporan keuangan dengan sengaja dalam batasan yang dibolehkan oleh prinsip-prinsip akuntansi yang bertujuan untuk memberikan informasi yang menyesatkan kepada para pengguna laporan keuangan untuk kepentingan para manajer (Meutia, 2004). Menurut Sulistyanto (2008) dalam Nuraini (2012), manajemen laba dilakukan dengan mempermainkan komponen-komponen akrual dalam laporan keuangan, sebab pada komponen akrual dapat dilakukan permainan angka melalui metode akuntansi yang digunakan sesuai dengan keinginan orang yang melakukan pencatatan dan penyusunan laporan keuangan.

Komponan akrual merupakan komponen yang tidak memerlukan bukti kas secara fisik sehingga mempermainkan besar kecilnya komponen akrual tidak harus disertai dengan kas yang diterima atau dikeluarkan perusahaan (Sulistyanto, 2008 dalam Nuraini, 2012). Sugiri (1998) dalam Arif (2012) mendefinisikan manajemen laba sebagai perilaku manajer yang bermain dalam komponen discretionary accruals dalam menentukan besar labanya. Walaupun tidak menyalahi prinsip-prinsip akuntansi yang diterima umum namun ini dapat mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat pada laporan keuangan eksternal dan menghalangi kompetensi aliran modal di pasar modal (Scott et al., 2001 dalam Meutia, 2004).

 Manajemen laba dalam lingkup yang lebih luas dapat didefiniskan sebagai tindakan manajer dalam meningkatkan (menurunkan) laba saat ini atas suatu usaha dan manajer bertanggung jawab tanpa mengakibatkan peningkatan (penurunan) profitabilitas ekonomi jangka panjang unit tersebut (Sugiri, 1998 dalam Arif, 2012). Menurut Scott (2003) terdapat dua cara untuk mamahami manajemen laba. Pertama, sebagai perilaku oportunistik manajemen untuk memaksimumkan utilitasnya dalam menghadapi kompensasi, kontrak utang dan biaya politik. Kedua, memandang manajemen laba dari perspektif kontrak efisien, yaitu manajemen laba memberi manajer suatu fleksibilitas untuk melindungi diri mereka sendiri dan perusahaan dalam mengantisipasi kejadian-kejadian yang tak terduga untuk keuntungan semua pihak yang terlibat dalam kontrak.
 Manajemen laba memiliki pola-pola tertentu di dalam prakteknya. Menurut Scott (2003) manajemen laba dilakukan dengan pola sebagai berikut :

1. Taking a bath
Pola manajemen laba yang melaporkan laba pada periode berjalan dengan nilai yang sangat rendah atau sangat tinggi.

2. Income minimization
Pola manajemen ini seperti taking a bath tapi tidak se-ekstrim pola taking a bath. Menjadikan laba di periode berjalan lebih rendah dari pada laba sesungguhnya.

3. Income maximization
Pola manajemen laba ini berkebalikan dengan income minimization. Melaporkan laba lebih tinggi dari pada laba sesungguhnya.

Tidak ada Iklan PPA saat ini (Kumpulblogger.com) 4. Income smoothing
Pola manajemen laba yang paling menarik yaitu dengan cara melaporkan tingkatan laba yang cenderung berfluktualisasi yang normal pada periode-periode tertentu. Tindakan para manajer perusahaan yang melakukan pemanipulasian laporan keuangan dengan menaikkan (menurunkan) laba perusahaan dinilai merugikan para pengguna laporan keuangan. Praktik manajemen laba dapat membuat para investor mengambil keputusan investasi yang salah. Manajer perusahaan memiliki motivasi-motivasi tertentu dalam memanipulasi data keuangan perusahaan. Scott (2003) menemukan beberapa motivasi terjadinya manajemen laba, yaitu:

1. Bonus purposes
Manajer akan melakukan tindakan oportunistik dengan memaksimalkan laba saat ini untuk mendapatkan keuntungan-keuntungan pribadi.

2. Political motivation
Banyak perusahaan memiliki politik yang terlihat. Terutama untuk perusahaan yang menaungi hajat hidup banyak orang seperti perusahaan minyak, gas, dll. Beberapa perusahaan melakukan earnings management untuk mengurangi visibilitasnya.

3. Taxation motivation
Pajak pendapatan mungkin motivasi yang paling nyata dari manajemen laba. Otoritas perpajakan cenderung memaksakan peraturan akuntansi mereka dalam menghitung pajak pendapatan, mengurangi ruang lingkup perusahaan untuk melakukan manuver.

4. Perubahan CEO
Beberapa dari motivasi manajemen laba ada pada saat adanya perubahan CEO. Hipotesis perencanaan bonus memprediksikan bahwa pengunduran diri CEO akan beberapa terlibat dalam strategi maksimalisasi laba untuk meningkatkan bonus mereka.

5. IPO
Perusahaan yang akan melakukan IPO belum memiliki nilai pasar yang telah terbangun. Dan memungkinkan manajer dari perusahaan going public akan melakukan manajemen laba untuk menaikkan harga saham mereka.

6. Informasi kepada investor
Manajemen tipikalnya akan memberikan informasi yang terbaik tentang prospek laba masa depan kepada investor. Dengan memberikan memberikan estimasi yang baik pada kekuatan laba maka dapat meningkatkan nilai pasar saham. 




Good Corporate Governance (GCG)

Good Corporate Governance dalam Perusahaan

Di era persaingan global ini, dimana batas-batas negara tidak lagi menjadi penghalang untuk berkompetisi, hanya perusahaan yang menerapkan Good Corporate Governance (GCG) yang mampu memenangkan persaingan. GCG merupakan suatu keharusan dalam rangka membangun kondisi perusahaan yang tangguh dan sustainable. Ia diperlukan untuk menciptakan sistem dan struktur perusahaan yang kuat sehingga mampu menjadi perusahaan kelas dunia.

Good Corporate Governance pada dasarnya merupakan suatu sistem (input, Proses, output) dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang kepentingan (stakeholders) terutama dalam arti sempit hubungan antara pemegang saham, dewan komisaris, dan dewan direksi demi tercapainya tujuan perusahaan. Good Corporate Gorvernance dimasukkan untuk mengatur hubungan-hubungan ini dan mencegah terjadinya kesalaha-kesalahan signifikan dalam strategi perusahaan dan untuk memastikan bahwa kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat di perebaiki dengan segera. Penertian ini dikutip dari buku Good Corporate Governance pada badan usaha manufaktur, perbankan dan jasa keuangan lainnya (2008:36). 

CONTOH:  PT ANTAM (Persero) Tbk

Semenjak menjadi perusahaan publik di Indonesia pada tahun 1997 dan mencatatkan saham di Australia pada tahun 1999, tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance, GCG) telah menjadi salah satu elemen penting bagi Antam di dalam mempertahankan keberlanjutan pertumbuhan dan juga menjadi perusahaan pertambangan internasional. Lebih jauh, sebagai salah satu BUMN terbesar dan berpengaruh, Antam memiliki komitmen untuk terlibat dalam pertumbuhan Indonesia dengan berkontribusi secara signifikan terhadap perekonomian Indonesia dan menjadi contoh bagi perusahaan lain, terutama BUMN lain, dalam hal implementasi GCG.

Dewan Komisaris, Komite-komite di tingkat Dewan Komisaris, Direksi, dan manajemen senior terus meningkatkan kapabilitas di dalam proses pengawasan dan pengelolaan perusahaan, sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Semua pihak juga berupaya untuk memperkuat hubungan kerja satu sama lain. Singkatnya, Antam menyadari pentingnya hubungan kerja yang harmonis serta kerjasama diantara organ-organ tata kelola, manajemen dan staf untuk mempertahankan dan meningkatkan praktik GCG di Antam secara berkelanjutan. Untuk mendukung fungsi pengawasan, Dewan Komisaris telah membentuk lima Komite di tingkat Dewan Komisaris yakni Komite Audit, Komite Nominasi, Remunerasi dan Pengembangan SDM (NRPSDM), Komite Manajemen Risiko, Komite GCG dan Komite CSR dan Pasca Tambang.

TUJUAN PENERAPAN GCG

Penerapan prinsip-prinsip GCG akan meningkatkan citra dan kinerja Perusahaan sertameningkatkan nilai Perusahaan bagi Pemegang Saham.Tujuan penerapan GCG adalah:
·         Memaksimalkan nilai perusahaan dengan cara meningkatkan penerapan prinsip-prinsiptransparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran dalampelaksanaan kegiatan perusahaan
·         Terlaksananya pengelolaan Perusahaan secara profesional dan mandiri  
·          Terciptanya pengambilan keputusan oleh seluruh Organ Perusahaan yang didasarkan pada nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku  
·         Terlaksananya tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap stakeholders 
·         Meningkatkan iklim investasi nasional yang kondusif, khususnya di bidang energi dan Petrokimia

PRINSIP-PRINSIP GCG

Secara umum terdapat lima prinsip dasar dari good corporate governance yaitu:
·         Transparency (keterbukaan informasi), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai   perusahaan.
·           Accountability (akuntabilitas), yaitu kejelasan fungsi, struktur, sistem, dan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
·         Responsibility (pertanggungjawaban), yaitu kesesuaian (kepatuhan) di dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku.
·         Independency (kemandirian), yaitu suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara professional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manajemen yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
·         Fairness (kesetaraan da kewajaran), yaitu perlakuan yang adil dan setara di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang berlaku. Esensi dari corporate governance adalah peningkatankinerja perusahaan melalui supervisi atau pemantauan kinerja manajemen dan adanya akuntabilitas manajemen terhadap pemangku kepentingan lainnya, berdasarkan kerangka aturan dan peraturan yang berlaku.

Analisis
Perlu adanya prinsip-prinsip Good Corporate Governance ( GCG ) di dalam Perusahaan yang dikelola, agar dapat menghasilkan kinerja yang baik antara pemegang saham, dewan komisaris, dan dewan direksi dalam membuat keputusan dan menjalankannya sesuai dengan nilai moral yang telah ditetapkan demi tercapainya tujuan dari perusahaan tersebut. Seperti contoh Perusahaan diatas: “Semua pihak juga berupaya untuk memperkuat hubungan kerja satu sama lain. Singkatnya, Antam menyadari pentingnya hubungan kerja yang harmonis serta kerjasama diantara organ-organ tata kelola, manajemen dan staf untuk mempertahankan dan meningkatkan praktik GCG di Antam secara berkelanjutan”. Maka dari itu Antam adalah salah satu contoh perusahaan yang patut ditiru oleh perusahaan-perusahaan yang lainnya.



17 November 2015

Tulisan 2 Kode Etik Akuntan & Auditing

Nama : Dewi Setiawati
NPM : 21212963
Kelas : 4eb12

1. Kode Etik Akuntan

Etika Profesi Akuntansi adalah Merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.
Kode etik akuntan merupakan norma dan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan para klien, antara auditor dengan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Kode etik akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja di lingkungan usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan. Etika profesional bagi praktek auditor di Indonesia dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (Sihwajoni dan Gudono, 2000).
Prinsip perilaku profesional seorang akuntan, yang tidak secara khusus dirumuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tetapi dapat dianggap menjiwai kode perilaku IAI, berkaitan dengan karakteristik tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang akuntan.

Prinsip etika yang tercantum dalam kode etik akuntan Indonesia adalah sebagai berikut:

1.      Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

2.      Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.

3.      Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

4.      Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.

5.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.

6.      Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

7.      Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.      Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan

2. Aturan Etis

Prinsip-Prinsip Perilaku Profesional
Bagian kode etik AIPCA yang membahas prinsip-prinsip perilaku professional mencakup diskusi umum tentang karakteristik sebagai akuntan public. Bagian prinsip ini terdiri dari dua bagian utama yaitu enam prinsip etis dan diskusi tentang prinsip-prinsip tersebut.
Aturan  Etis

·         Tanggung Jawab
Dalam mengemban tanggung jawabnya sebagai professional, para anggota harus melaksanakan pertimbangan professional dan moral yang sensitive dalam semua aktivitas mereka.

·         Kepentingan Publik
Para ANggota harus menerima kewajiban untuk bertindak sedemikian rupa agar dapat melayani kepentingan public, menghargai kepercayaan public, serta menunjukan komitmennya pada profesionalisme.

·         Integritas
Untuk mempertahankan dan memperlaun kepercayaan public, para anggota harus melaksanakan selyryh tanggung jawab profesionalnya dengan tingkat integritas tinggi.

·         Objektivitas dan Indepedensi
Anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik kepetingan dalam menjalankan tanggung jawab profesionalnya. Anggota yang berpraktik bagi public harus independen baik dalam fakta maupun dalam penampilan ketika menyediakan jasa audit dan jasa atestasi lainnya.

·         Keseksamaan
Anggota harus memperhatikan standar teknis dan standar profesi, terus berusaha keras meningkatkan kompetensi dan mutu jasa diberikan, serta melaksanakan tanggung jawab professional sesuai dengan kemampuan terbaiknya.

·         Ruang Lingkup dan Sifat Jasa
Anggota yang berpraktik bagi public harus memperhatikan prinsip-prinsipkode perilaku professional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.

Kelima prinsip pertama diterapkan secara merata ke seluruh anggota AIPCA,tanpa memperdulikan apakah mereka bekerja bagi kantor akuntan public, bekerja sebagai akuntan perusahaan atau pemerintahan, terlibat dalam beberapa aspek bisnis lainnya, atau telibat dalam dunia pendidikan. Satu pengecualian adalah dalam kalimat terakhir dari prinsip objektivitas dan independensi. Kalimat tersebut hanya berlaku bagi para anggota yang bekerja bagi public, dan hanya jika mereka menyediakan jasa-jasa atestasi seperti Auidt. Prinsip ke enam ruang lingkup dan sifat jasa, hanya diterapkan pada para anggota yang bekerja bagi public. Prinsip tersebut menyatakan apakah seseorang praktisi harus menyediakan jasa tertentu, seperti meyediakan jasa konsultasi karyawan ketika klien audit bermasksud mengangkat chief information officer/CIO untuk fungsi TI klien. Penyedia jasa semacam itu dapat menghilangkan independensi jika kantor akuntan public merekomendasikan seorang CIO yang kemudian diangkat oleh klien dan tidak menujukan kompetensinya.

Kode Perilaku Profesional
Kode perilaku professional AIPCA menyediakan baik standar umum perilaku yang ideal maupun peraturan perilaku-perilaku khusus yang harus diberlakukan. Kode etik ini terdiri dari empat bagian : prinsip-prinsip, peraturan perilaku, interpretasi atas peraturan perilaku, dan kaidah etika. Bagian-bagian ini disusun dalam urutan spesifitas yang semakin meningkat; prinsip-prinsip menyediakan standar perilak yang ideal sementara kaidah etika bersifat sangat spesifik.
Beberapa definisi, yang diambil dari kode perilaku professional AIPCA, harus dipahami agar dapat menginterpretasikan aturan-aturannya.

·         Klien
Setiap orang atau entitas, selain dari atasan anggota, yang menugaskan anggota atau kantornya untuk melaksanakan jasa professional.

·         Kantor Akuntan
Bentuk Organisasi yang diizinkan oleh hukum atau peraturan yang karakteristiknya sesuai dengan resolusi Dewan American Institute of Certified Public Accountants yang bertugas dalam praktik akuntansi public. Kecuali untuk tujuan menerapkan Rule 101, independensi, kantor mencakup setiap partner.

·         Institute
American Institute of Certified Public Accountans.

·         Anggota
Seorang anggota, anggota asosiasi, atau asosiasi internasional dari American Institute of Certified Public Accountans.

·         Praktik Akuntansi Publik
Praktik Akuntansi Publik terdiri dari pelaksanaan kerja untuk klien oleh seorang anggota atau kantor akuntan anggota, yang bertindak sebagai akuntan public, atas jasa professional akuntansi, perpajakan, perencanaan, keuangan pribadi, jasa pendukung litigasi, dan jasa-jasa professional dimana standar telah ditetapkan oleh lembaga yang ditunjuk dewan.

Sumber :
Arens, Alvin A., Elder, Rndal J., dan Beasley, Mark S. 2006. Auditing dan Jasa Assurance, Edisi keduabelas Jilid 1. Jakarta : Penerbit Erlangga