17 November 2015

Tulisan 2 Kode Etik Akuntan & Auditing

Nama : Dewi Setiawati
NPM : 21212963
Kelas : 4eb12

1. Kode Etik Akuntan

Etika Profesi Akuntansi adalah Merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.
Kode etik akuntan merupakan norma dan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan para klien, antara auditor dengan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Kode etik akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja di lingkungan usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan. Etika profesional bagi praktek auditor di Indonesia dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (Sihwajoni dan Gudono, 2000).
Prinsip perilaku profesional seorang akuntan, yang tidak secara khusus dirumuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tetapi dapat dianggap menjiwai kode perilaku IAI, berkaitan dengan karakteristik tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang akuntan.

Prinsip etika yang tercantum dalam kode etik akuntan Indonesia adalah sebagai berikut:

1.      Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

2.      Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.

3.      Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

4.      Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.

5.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.

6.      Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

7.      Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.      Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan

2. Aturan Etis

Prinsip-Prinsip Perilaku Profesional
Bagian kode etik AIPCA yang membahas prinsip-prinsip perilaku professional mencakup diskusi umum tentang karakteristik sebagai akuntan public. Bagian prinsip ini terdiri dari dua bagian utama yaitu enam prinsip etis dan diskusi tentang prinsip-prinsip tersebut.
Aturan  Etis

·         Tanggung Jawab
Dalam mengemban tanggung jawabnya sebagai professional, para anggota harus melaksanakan pertimbangan professional dan moral yang sensitive dalam semua aktivitas mereka.

·         Kepentingan Publik
Para ANggota harus menerima kewajiban untuk bertindak sedemikian rupa agar dapat melayani kepentingan public, menghargai kepercayaan public, serta menunjukan komitmennya pada profesionalisme.

·         Integritas
Untuk mempertahankan dan memperlaun kepercayaan public, para anggota harus melaksanakan selyryh tanggung jawab profesionalnya dengan tingkat integritas tinggi.

·         Objektivitas dan Indepedensi
Anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik kepetingan dalam menjalankan tanggung jawab profesionalnya. Anggota yang berpraktik bagi public harus independen baik dalam fakta maupun dalam penampilan ketika menyediakan jasa audit dan jasa atestasi lainnya.

·         Keseksamaan
Anggota harus memperhatikan standar teknis dan standar profesi, terus berusaha keras meningkatkan kompetensi dan mutu jasa diberikan, serta melaksanakan tanggung jawab professional sesuai dengan kemampuan terbaiknya.

·         Ruang Lingkup dan Sifat Jasa
Anggota yang berpraktik bagi public harus memperhatikan prinsip-prinsipkode perilaku professional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.

Kelima prinsip pertama diterapkan secara merata ke seluruh anggota AIPCA,tanpa memperdulikan apakah mereka bekerja bagi kantor akuntan public, bekerja sebagai akuntan perusahaan atau pemerintahan, terlibat dalam beberapa aspek bisnis lainnya, atau telibat dalam dunia pendidikan. Satu pengecualian adalah dalam kalimat terakhir dari prinsip objektivitas dan independensi. Kalimat tersebut hanya berlaku bagi para anggota yang bekerja bagi public, dan hanya jika mereka menyediakan jasa-jasa atestasi seperti Auidt. Prinsip ke enam ruang lingkup dan sifat jasa, hanya diterapkan pada para anggota yang bekerja bagi public. Prinsip tersebut menyatakan apakah seseorang praktisi harus menyediakan jasa tertentu, seperti meyediakan jasa konsultasi karyawan ketika klien audit bermasksud mengangkat chief information officer/CIO untuk fungsi TI klien. Penyedia jasa semacam itu dapat menghilangkan independensi jika kantor akuntan public merekomendasikan seorang CIO yang kemudian diangkat oleh klien dan tidak menujukan kompetensinya.

Kode Perilaku Profesional
Kode perilaku professional AIPCA menyediakan baik standar umum perilaku yang ideal maupun peraturan perilaku-perilaku khusus yang harus diberlakukan. Kode etik ini terdiri dari empat bagian : prinsip-prinsip, peraturan perilaku, interpretasi atas peraturan perilaku, dan kaidah etika. Bagian-bagian ini disusun dalam urutan spesifitas yang semakin meningkat; prinsip-prinsip menyediakan standar perilak yang ideal sementara kaidah etika bersifat sangat spesifik.
Beberapa definisi, yang diambil dari kode perilaku professional AIPCA, harus dipahami agar dapat menginterpretasikan aturan-aturannya.

·         Klien
Setiap orang atau entitas, selain dari atasan anggota, yang menugaskan anggota atau kantornya untuk melaksanakan jasa professional.

·         Kantor Akuntan
Bentuk Organisasi yang diizinkan oleh hukum atau peraturan yang karakteristiknya sesuai dengan resolusi Dewan American Institute of Certified Public Accountants yang bertugas dalam praktik akuntansi public. Kecuali untuk tujuan menerapkan Rule 101, independensi, kantor mencakup setiap partner.

·         Institute
American Institute of Certified Public Accountans.

·         Anggota
Seorang anggota, anggota asosiasi, atau asosiasi internasional dari American Institute of Certified Public Accountans.

·         Praktik Akuntansi Publik
Praktik Akuntansi Publik terdiri dari pelaksanaan kerja untuk klien oleh seorang anggota atau kantor akuntan anggota, yang bertindak sebagai akuntan public, atas jasa professional akuntansi, perpajakan, perencanaan, keuangan pribadi, jasa pendukung litigasi, dan jasa-jasa professional dimana standar telah ditetapkan oleh lembaga yang ditunjuk dewan.

Sumber :
Arens, Alvin A., Elder, Rndal J., dan Beasley, Mark S. 2006. Auditing dan Jasa Assurance, Edisi keduabelas Jilid 1. Jakarta : Penerbit Erlangga

















Tugas 3 The Big Four Kantor Akuntan Publik

Nama : Dewi Setiawati
NPM : 21212963
Kelas : 4eb12

The Big 4 atau kadang ditulis The Big Four merupakan empat kantor akuntan berskala internasional yang terbesar saat ini, yang menangani sebagian besar audit bagi perusahaan, baik terbuka (public) maupun tertutup (private). Kantor akuntan yang menjadi The Big Four firms adalah sebagai berikut:

Firm
Revenues
People
Fiscal Year
Deloitte Touche Tohmatsu
$27.4bn
165,000
2008
PricewaterhouseCoopers
$25.2bn
146,700
2007
Ernst & Young
$21.1bn
130,000
2007
KPMG
$19.8bn
123,000
2007

Sebelumnya, kelompok kantor akuntan terbesar ini disebut sebagai “Big Eight” sebelum adanya serangkaian merger  dan liquidasi Arthur Andersen yang terlibat skandal Enron pada tahun 2001.

Big 8 (sampai dengan tahun 1989)
Kantor-kantor akuntan yang disebut sebagai the Big 8 menggambarkan dominasi delapan kantor akuntan terbesar pada abad ke-20, yaitu:
1.      Arthur Andersen
2.       Arthur Young & Company
3.      Coopers & Lybrand
4.      Ernst & Whinney (sampai dengan 1979 Ernst & Ernst bermarkas di US dan Whinney Murray di   UK)
5.      Deloitte Haskins & Sells (sampai dengan 1978 Haskins & Sells bermarkas di US dan Deloitte Plender Griffiths di UK)
6.      Peat Marwick Mitchell (yang kemudian berubah menjadi Peat Marwick)
7.      Price Waterhouse
8.      Touche Ross

Sebagian besar the Big 8 merupakan aliansi antara firma yang berasal dari British dan US pada abad ke-19 atau awal abad ke-20. Price Waterhouse merupakan UK firm yang kemudian membuka cabang di US pada 1890 dan kemudian terpisah dan berdiri sendiri. Firma Peat Marwick Mitchell merupakan gabungan firma US dan UK dan menggunakan nama yang sama pada tahun 1925. Firma lainnya menggunakan nama yang berbeda untuk domestic business (tidak menggunakan nama bersama/common names), antara lain Touche Ross tahun 1960, Arthur Young (at first Arthur Young, McLelland Moores) tahun 1968, Coopers & Lybrand tahun 1973, Deloitte Haskins & Sells tahun 1978 dan Ernst & Whinney tahun 1979.

Big 6 (1989-1998)
Kompetisi diantara kantor akuntan semakin intensif dan the Big 8 menjadi the Big 6pada Juni 1989 ketika Ernst & Whinney merger dengan Arthur Young mejadi Ernst & Young serta Deloitte, Haskins & Sells merger dengan Touche Ross menjadi Deloitte & Touche pada Agustus 1989.
Selengkapnya the Big Six mencakup:
1.      Arthur Andersen
2.      Coopers & Lybrand
3.       Ernst Young (Ernst & Whinney and Arthur Young & Company merged in 1989)
4.       Deloitte & Touche (Deloitte Haskins & Sells and Touche Ross mergen in 1989)
5.       Peat Marwick Mitchell
6.       Price water house

Big 5 (1998-2002)
The Big 6 menjadi the Big 5 pada Juli 1998 ketika Price Waterhouse merger dengan Coopers & Lybrand menjadi PricewaterhouseCoopers.
Selengkapnya the Big 5 adalah:
1.       Arthur Andersen
2.       Ernst Young
3.      Deloitte & Touche
4.      Peat Marwick Mitchell
5.      Price water house Coopers ( Price water house and Coopers & Lybrand merged in 1998)

Big 4 (2002-sekarang)
Kasus kolapsnya Enron telah menyeret Arthur Andersen, yang mengadit laporan keunagan Enron, ke dalam serangkaian penyelidikan oleh otoritas bursa US. Hasil penyelidikan menyimpulkan Arthur Andersen terlibat dalam skandal tersebut. Kantor akuntan Arthur Andersen didakwa melawan hukum karena menghancurkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengauditan Enron, dan menutup-nutupi kerugian jutaan dolar. Hasil keputusan hukum secara efektif menyebabkan kebangkrutan global dari bisnis Arthur Andersen. Kantor akuntan di seluruh dunia yang berada di bawah bendera Arthur Andersen seluruhnya dijual dan kebanyakan menjadi anggota kantor akuntan internasional lainnya. Di UK, para partner Arthur Andersen setempat kebanyakan bergabung dengan Ernst & Young dan Deloitte Touche Tohmatsu. Di Indonesia, para partner Arthur Andersen pada akhirnya bergabung dengan Ernst & Young.
The big 4 selengkapnya adalah:
1.      Ernst & Young
2.      Deloitte Touche Tohmatsu
3.      KPMG
4.      PricewaterhouseCoopers

Hubungan Dengan Sarbanes Oxley (SOX)

Sarbanes-Oxley (Sarbanes-Oxley Act of 2002, Public Company Accounting Reform and Investor Protection Act of 2002) atau kadang disingkat SOx atau Sarbox adalah hukum federal Amerika Serikat yang ditetapkan pada 30 Juli 2002 sebagai tanggapan terhadap sejumlah skandal akuntansi perusahaan besar yang termasuk di antaranya melibatkan Enron, Tyco International, Adelphia, Peregrine Systems dan WorldCom. Skandal-skandal yang menyebabkan kerugian bilyunan dolar bagi investor karena runtuhnya harga sahamperusahaan-perusahaan yang terpengaruh ini mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap pasar saham nasional. Akta yang diberi nama berdasarkan dua sponsornya, Senator Paul Sarbanes (D-MD) and Representatif Michael G. Oxley (R-OH), ini disetujui oleh Dewan dengan suara 423-3 dan oleh Senat dengan suara 99-0 serta disahkan menjadi hukum oleh Presiden George W. Bush.

Perundang-undangan ini menetapkan suatu standar baru dan lebih baik bagi semua dewan dan manajemen perusahaan publik sertakantor akuntan publik walaupun tidak berlaku bagi perusahaan tertutup. Akta ini terdiri dari 11 judul atau bagian yang menetapkan hal-hal mulai dari tanggung jawab tambahan Dewan Perusahaan hingga hukuman pidana. Sarbox juga menuntut Securities and Exchange Commission (SEC) untuk menerapkan aturan persyaratan baru untuk menaati hukum ini.

Perdebatan mengenai untung rugi penerapan Sarbox masih terus terjadi. Para pendukungnya merasa bahwa aturan ini diperlukan dan memegang peranan penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pasar modal nasional dengan antara lain memperkuat pengawasan akuntansi perusahaan. Sementara para penentangnya berkilah bahwa Sarbox tidak diperlukan dan campur tangan pemerintah dalam manajemen perusahaan menempatkan perusahaan-perusahaan AS pada kerugian kompetitif terhadap perusahaan asing.

Sarbox menetapkan suatu lembaga semi pemerintah, Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB), yang bertugas mengawasi, mengatur, memeriksa, dan mendisiplinkan kantor-kantor akuntan dalam peranan mereka sebagai auditor perusahaan publik. Sarbox juga mengatur masalah-masalah seperti kebebasan auditor, tata kelola perusahaan, penilaian pengendalian internal, serta pengungkapan laporan keuangan yang lebih dikembangkan


Sumber :
Arens. Alvin dan  Elder Randal, 2006. Auditing Dan Jasa Assurance. Erlangga. Jakarta.

Tugas 2 kerangka konseptual akuntansi

Nama : Dewi Setaiwati
NPM  : 21212963
Kelas : 4eb12

    Kerangka konseptual adalah suatu konstitusi, suatu system koheren dari hubungan anatara tujuan dan fundamental yang dapat mendorong standar yang konsisten dan yang menjelaskan sifat, fungsi dan keterbatasan akuntansi keuangan dan laporan keuangan.
    Kerangka kerja konseptual dimaksudkan untuk konstitusi dalam proses penyusunan standar. Tujuannya adalah memberikan petunjuk dalam menyelesaikan perselisihan yang meningkat selama proses penyusunan standar dengan mempersempit pertanyaan, apakah standar telah sesuai dengan kerangka konseptual ataukah tidak. Secara lengkap, kerangka kerja konseptual adalah :
· Petunjuk FASB dalam menetapkan standar akuntansi
· Menyediakan kerangka acuan untuk menyelesaikan pertanyaan sebelum ada standar khusus yang mengaturnya.
· Menentukan batasan pertimbangan dalam penyusunan laporan keuangan
· Mempertinggi komparabilitas dengan menurunkan jumlah alternative metode akuntansi.








Penjelasan :


TINGKAT PERTAMA: TUJUAN DASAR


a. Tujuan pelaporan keuangan (objectives of financial reporting) adalah untuk menyediakan informasi:
· yang berguna bagi mereka yang memiliki pemahaman memadai tentang aktivitas bisnis dan ekonomi untuk membuat keputusan investasi serta kredit;
· untuk membantu investor yang ada dan potensial, kreditor yang ada dan potensial, serta pemakai lainnya dalam menilai jumlah, waktu, dan ketidakpastian arus kas masa depan;
· tentang sumber daya ekonomi, klaimterhadap sumber daya tersebut, dan perubahan di dalamnya

b. Tujuan(objectives) dimulai dengan lebih banyak berfokus pada informasi yang berguna bagi para investor dan kreditor dalam membuat keputusan. Fokus ini lalu menyempit pada kepentingan investor dan kreditor atas prospek penerimaan kas dari investasi mereka dalam, atau dari pinjaman yang telah mereka berikan ke entitas bisnis. Pada akhirnya, tujuan berfokus pada laporan keuangan yang menyediakan informasi yang berguna untuk menilai prospek arus kas yang akan diterima entitas bisnis yaitu arus kas yang menjadi harapan investor dan kreditor. Pendekatan ini dikenal sebagai kegunaan keputusan (decision usefulness).

c. Dalam menyediakan informasi kepada pemakai laporan keuangan, profesi akuntan mengandalkan laporan keuangan bertujuan-umum(general-purpose financial statement), yaitu menyediakan informasi paling bermanfaat dengan biaya minimal kepada berbagai kelompok pemakai


TINGKAT KEDUA : KONSEP-KONSEP FUNDAMENTAL

1. Karakteristik Kualitatif Informasi Akuntansi
Agar berguna dalam pengambilan keputusan (decision usefulness), informasi akuntansi harus memiliki dua kualitas yaitu kualitas primer dan kualitas sekunder. Tentu saja terdapat beberapa kendala untuk mencapai dua kualitas tersebut.



Kualitas Primer

Relevansi (relevance) dan keandalan (reliability) harus melekat pada informasi akuntansi.
a) Relevansi. Agar relevan informasi akuntansi harus mampu membuat perbedaan dalam sebuah keputusan. Informasi itu mampu mempengaruhi pengambilan keputusan dan berkaitan erat dengan keputusan yang akan diambil, jika tidak berarti informasi tersebut dikatakan tidak relevan. Informasi yang relevan harus memiliki nilai umpan balik (feed-back value), yakni mampu membantu menjustifikasi dan mengoreksi harapan masa lalu. Informasi juga harus memiliki nilai prediktif (predictive value) yakni dapat digunakan untuk memprediksi apa yang akan terjadi di masa yang akan datang.
b) Keandalan. Informasi dianggap andal jika dapat diverifikasi, netral, disajikan secara tepat serta bebas dari kesalahan dan bias (penyimpangan). Keandalan sangat diperlukan bagi individu-individu pemakai yang tidak memiliki waktu atau keahlian untuk mengevaluasi isi faktual dari informasi.
· Daya Uji (verifiability): ditunjukkan ketika pengukur-pengukur independen, dengan menggunakan metode pengukuran yang sama, mendapatkan hasil yang serupa.
· Ketepatan penyajian (representational faithfulness): angka-angka dan penjelasan dalam laporan keuangan mewakili apa yang benar-benar ada dan terjadi.
· Netralitas(neutrality): informasi tidak dapat dipilih untuk kepentingan sekelompok pemakai tertentu. Info yang disajikan harus faktual, benar dan tidak bias

c) Keberdayaujian (verifiability). Informasi harus dapat diuji kebenarannya. Dapat diujinya kebenaran informasi akuntansi berdasar pada keobyektifan dan konsensus. Contoh, keandalan informasi harga perolehan fixed assets harus diuji berdasar data masa lalu yang terekam pada faktur (keobyektifan). Tetapi keandalan informasi tentang depresiasi aktiva tetap itu adalah berdasarkan konsensusa mengenai metode depresiasi yang digunakan, taksiran nilai residu, dan taksiran umur ekonomis.

d) Kenetralan (neutrality). Informasi akuntansi dimaksudkan untuk memenuhi tujuan berbagai kelompok pemakai. Oleh karena itu harus bebas dari usaha-usaha untuk memberikan keuntungan lebih kepada kelompok tertentu.

e) Kejujuran penyajian (representational faithfulness). Penyajian yang jujur berarti adanya kesesuaian antara fakta dan informasi yang disampaikan.


Kualitas Sekunder
Kualitas sekunder yang harus dimiliki informasi akuntansi adalah keberdayabandingan (comparability) dan konsistensi (consistency).

a) Keberdayabandingan. Informasi akuntansi akan lebih bermanfaat jika dapat dibandingkan antara satu perusahaan dengan perusahaan yang lain dalam satu industri (perbandingan horizontal) atau membandingkan perusahaan yang sama untuk periode yang berbeda (perbandingan vertikal). Jadi diperlukan standar dan ukuran tertentu.

b) Konsistensi. Sebuah entitas dikatakan konsisten dalam menggunakan standar akuntansi apabila mengaplikasikan perlakuan akuntansi (metode akuntansi) yang sama untuk kejadian-kejadian serupa, dari periode ke periode.


Kendala-kendala.
Terdapat dua kendala yang mempengaruhi tercapainya kualitas informasi seperti yang telah dijelaskan, yaitu pertimbangan manfaat-biaya dan tingkat materialitas. Dua kendala lainnya yang kurang dominan tapi merupakan bagian dari lingkungan pelaporan adalah praktek industri dan konservatisme.

a) Pertimbangan manfaat-biaya (cost-effectiveness). Untuk menghasilkan informasi yang relevan,andal, berdaya banding, dan konsisten dibutuhkan biaya yang mahal. Oleh karena biaya dan terutama manfaat tidak mudah diukur, maka mempertimbangkan hubungan manfaat-biaya menjadi masalah

b) Materialitas (materiality) berhubungan dengan dampak suatu item terhadap operasi keuangan perusahaan secara keseluruhan. Suatu item akan dianggap material jika pencantuman atau pengabaian item tersebut mempengaruhi atau mengubah penilaian seorang pemakai laporan keuangan. Baik faktor-faktor kuantitatif maupun kualitatif harus dipertimbangkan dalam menentukan apakan suatu item material atau tidak.

c) Praktik industri.(industry practices) Sifat unik dari sejumlah industri dan perusahaan terkadang memerlukan penyimpangan dari teori dasar.

d) Konservatisme (conservatism) berarti jika ragu, maka pilihlah solusi yang sangat kecil kemungkinannya dalam menghasilkan penetapan laba dan aktiva yang terlalu tinggi. Tujuan dari konvensi ini, jika diaplikasikan secara tepat adalah menyediakan pedoman yang paling rasional dalam situasi sulit : jangan menyajikan angka laba bersih dan aktiva bersih yang terlalu tinggi.


2. Elemen-elemen Laporan Keuangan.
SFAC No. 6 menetapkan sepuluh elemen utama laporan keuangan. Cakupannya bukan hanya perusahaan yang berorientasi laba, tetapi juga organisasi nirlaba. Elemen-elemen laporan keuangan bagi organisasi yang berorientasi laba meliputi 10 macam, yaitu : aktiva, kewajiban, ekuitas, investasi oleh pemilik, distribusi kepada pemilik, laba komprehensif, pendapatan, beban, keuntungan, dan kerugian. Adapun bagi organisasi nirlaba ada 7 macam, yaitu : aktiva, kewajiban, ekuitas, pendapatan, beban, keuntungan, dan kerugian.


TINGKAT KETIGA : PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
Tingkat ketiga kerangka konseptual terdiri dari konsep-konsep yang dipakai untuk mengimplementasikan tujuan dasar dari tingkat pertama. Konsep-konsep ini menjelaskan apa, kapan, dan bagaimana unsur-unsur serta kejadian keuangan harus diakui, diukur, dan dilaporkan oleh sistem akuntansi.


Asumsi-Asumsi Dasar (potsulat)

Asumsi-asumsi menyediakan satu landasan bagi profesi akuntansi. Jadi, asumsi dasar akuntansi adalah anggapan-anggapan yang digunakan oleh para akuntan agar akuntansi dapat dipraktikkan.

a. asumsi entitas ekonomi (economic entity assumption).Akuntansi memandang bahwa perusahaan merupakan unit yang berdiri sendiri dan terpisah dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan (pemilik, kreditor, karyawan, dan lainnya).

b. Kesinambungan (going concern). Sebagian besar metode akuntansi di dasarkan pada asumsi kelangsungan hidup yaitu perusahaan bisnis akan memiliki umur yang panjang.pengalaman mengindikasikan bahwa, meskipun banyak mengalami kegagalan bisnis, perusahaan dapat memiliki kelangsungan hidup yang panjang.

Apabila tidak ada tanda-tanda atau rencana yang psati bahwa perusahaan akan dibubarkan, maka kegiatan perusahaan dianggap akan berlangsung terus sampai waktu yang tidak terbatas. Implikasi dari asumsi ini adalah :
· Kontinuitas usaha memerlukan Laporan Keuangan periodik sebagai evaluasi kinerja perusahaan jangka pendek
· Laporan keuangan periodik bersifat tentatif, yang hanya menyajikan informasi sementara untuk satu periode tertentu.
· Laporan Laba-Rugi hanya menunjukkan hasil usaha dalam jangka pendek
· Neraca menunjukkan potensi jasa yang masih dimiliki perusahaan untuk menghasilkan pendapatan periode-periode berikutnya



Accounting Principles

dapat diartikan sebagai seperangkat aturan-aturan umum dan “universal” yang dijadikan sabeagai objek pengetahuan akuntansi dalam konteks teoritis, dan menjadi landasan pengembangan teknik akuntansi

· The Historical Cost Principle (harga pertukaran)
Ukuran yang biasa digunakan untuk merefleksikan harga pertukaran adalah kas yang dibayarkan, aktiva lain yang diserahkan, saham yang dikeluarkan, jasa yang dikerjakan, atau hutang yang di tanggung, sesuai dengan barang atau jasa yang di terima

· The Revenue Principles (prinsip pendapatan
Pengakuan pendapatan berkaitan dengan penentuan kapan pendapatan dapat di catat dalam laporan keuangan sehingga mempengaruhi hasil usaha/posisi keuangan perusahaan. Dua kriteria yang dapat digunakan untuk mengakui pendapatan adalah pendapatan telah terbentuk dan terealisasi atau segera terealisasi. Atas dasar kriteria tersebut, pendapatan dapat diakui pada saat berikut ini :
- Selama proses produksi
- Setelah proses produksi selesai
- Pada saat penjualan kas
- Pada saat di terima kas

· The Matching Principle (prinsip penandingan)
Agar dapat ditentukan besar laba/rugi, biaya (expenses) harus ditandingkan dengan pendapatan pada periode yang sama. Ada 3 dasar penandingan yang dapat digunakan :
- Hubungan sebab akibat
- Alokasi sistematis dan rasional
- Pembebanan segera



Constraint

Dalam menyajikan informasi yang berkualitas, akuntansi diharapkan pada dua kendali utama yaitu hubungan biaya-manfaat dan materialitas. Dua kendala lainnya yang berkaitan dengan lingkungan adalah praktik industri dan konservatisme
- Cost-Benefit Relationship
- The Materiality Principle
- Industry Practice
- The Conservation Principle

Laporan Keuangan



Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2011 : 1.4-1.5), komponen laporan keuangan lengkap terdiri dari :

1. Laporan posisi keuangan (neraca) pada akhir periode

Neraca adalah laporan yang sistematis tentang aktiva, hutang serta modal dari suatu perusahaan pada suatu saat tertentu.

2. Laporan laba rugi komprehensif selama periode

Total laba rugi komprehensif adalah perubahan ekuitas selama 1 (satu) periode yang dihasilkan dari transaksi dan peristiwa lainnya, selain perubahan yang dihasilkan dari transaksi dengan pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik.

3. Laporan perubahan ekuitas selama periode

Entitas menyajikan laporan perubahan ekuitas yang menunjukkan :

1) Total laba rugi komprehensif selama suatu periode yang menunjukkan secara terpisah total jumlah yang dapat didistribusikan kepada pemilik entitas induk dan kepada kepentingan non-pengendali.

2) Untuk tiap komponen ekuitas, pengaruh penerapan retrospektif atau penyajian kembali secara retrospektif yang diakui sesuai dengan PSAK 25.

3) Untuk setiap komponen ekuitas, rekonsiliasi antara jumlah tercatat pada awal dan akhir periode secara terpisah mengungkapkan masing-masing perubahan yang timbul dari :

(1) Laba rugi.

(2) Masing-masing pos pendapatan komprehensif lain.

(3) Transaksi dengan pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik yang menunjukkan secara terpisah kontribusi dari pemilik dan distribusi kepada pemilik dan perubahan hak kepemilikan pada entitas anak yang tidak menyebabkan hilang pengendalian.

4. Laporan arus kas selama periode

Informasi arus kas memberikan dasar bagi pengguna laporan keuangan untuk menilai kemampuan entitas dalam menghasilkan kas dan setara kas dan kebutuhan entitas dalam menggunakan arus kas tersebut.

5. Catatan atas laporan keuangan

Catatan atas laporan keuangan berisi informasi tambahan atas apa yang disajikan dalam laporan posisi keuangan, laporan pendapatan komprehensif, laporan laba rugi terpisah (jika disajikan), laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas. Catatan atas laporan keuangan memberikan penjelasan atau rincian dari pos-pos yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut dan informasi mengenai pos-pos yang tidak memenuhi kriteria pengakuan dalam laporan keuangan.

Sumber :
Suwardjono (2005). Teori Akuntansi. Yogyakarta, BPFE Yogyakarta.
http://akuntansisangatmudah.blogspot.co.id/2014/04/kerangka-konseptual-teori-akuntansi.html
http://catatanakuntasi.blogspot.co.id/2015/05/laporan-keuangan.html